Senin, 30 Agustus 2021

 

Turunnya Harga Tes PCR Covid-19

Hidayatulloh ;  Mahasiswa S3 Department of Financial Law, Deak Ferenc Doctoral School of Law, University of Miskolc, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DETIKNEWS, 25 Agustus 2021

 

 

                                                           

Masyarakat Indonesia perlu berterima kasih kepada Moh Agoes Aufiya, youtuber dan mahasiswa S3 Jawaharlal Nehru University karena telah mem-posting video yang viral tentang murahnya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) --setara 100 ribuan rupiah-- di India. Testimoni Agoes diamini pula oleh Tjandra Yoga Aditama, mantan Direktur WHO Asia Tenggara yang bercerita bahwa September 2020 harga tes PCR di India setara sekitar Rp 480 ribu, lalu berangsur turun hingga Agustus 2021 menjadi Rp 100 ribuan.

 

Informasi itu mengakibatkan publik Indonesia gaduh karena mahalnya biaya tes PCR di negeri sendiri yang rata-rata Rp 800-900 ribu untuk hasil 24 jam. Jika ingin lebih cepat, kita harus merogoh kocek lebih dalam hingga Rp 1,2 - Rp 1,8 juta. Politisi, aktivis, dan netizen ikut berkomentar pedas tentang harga tes PCR di Indonesia yang lebih mahal.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak agar Kementerian Kesehatan merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR yang diatur sebesar Rp 900 ribu. Pemerintah diminta terbuka soal harga bahan baku dan jangan menguntungkan sekelompok pengusaha di saat rakyat sedang kesusahan.

 

Tak hanya India, jika kita membandingkan harga dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam, Indonesia masih lebih mahal dua kali lipat. Hal ini sangat tidak berbanding lurus dengan semangat pemerintah untuk mendorong testing, tracing, dan treatment yang masif. Mayoritas penduduk negeri ini yang masuk kategori kelas menengah dan miskin akan sangat kesulitan untuk membiayai tes PCR yang mahal.

 

Untuk memenuhi kebutuhan harian saja di masa pembatasan sosial dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagian besar masyarakat sudah terjepit kehidupan ekonominya. Tak semua mampu membayar biaya tes PCR yang mahal. Alhasil angka kematian sangat tinggi, dan kita tidak kaget banyak pasien sudah meninggal baru diketahui positif Covid-19 beberapa pekan kemudian.

 

Kemenkes berdalih mahalnya biaya tes PCR akibat bahan dasarnya yang harus impor. Berbeda dengan India yang memproduksi bahan baku sendiri. Namun apakah semahal itu?

 

Presiden telah memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR dengan kisaran harga Rp 450-550 ribu. Meskipun masih jauh lebih mahal dari India, kita tetap bersyukur ada upaya untuk menurunkan harga meskipun itu terjadi disebabkan muncul kegaduhan di ruang publik. Entah apa yang terjadi jika peristiwa tersebut belum viral.

 

Tak berhenti dengan instruksi Presiden. Alangkah baiknya jika Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menginvestigasi apakah terdapat tindakan pengusaha atau perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti monopoli, kartel, dan lainnya dalam bisnis pemeriksaan Covid-19. KPPU perlu menyelidiki apakah harga tes PCR sesuai dengan harga keekonomian dan asas persaingan usaha yang sehat.

 

Para importir nakal yang mempermainkan harga perlu diberikan teguran bahkan sanksi tegas karena mereka bersenang-senang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

 

Pemerintah wajib pula menjajaki kerja sama impor bahan baku PCR dengan India agar mendapatkan harga yang lebih murah. Tidak ada salahnya membeli barang yang lebih murah dengan tetap menjaga kualitas produk. Setelah impor bahan baku murah, Kemenkes dapat melakukan operasi tes PCR murah dan massal kepada masyarakat agar terjadi keseimbangan harga di pasaran.

 

Kesehatan adalah salah satu hajat hidup warga negara. Konstitusi Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka negara wajib ikut andil memenuhinya agar keadilan sosial benar-benar ada dan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-5695775/turunnya-harga-tes-pcr-covid-19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar