Senin, 23 Agustus 2021

 

Perpres Danau Merancukan Status Danau Toba

Jannus TH Siahaan ;  Pengamat Sosial dan Lingkungan

DETIKNEWS, 22 Agustus 2021

 

 

                                                           

Demi memprioritaskan sektor pariwisata, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Perpres No. 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional atau dikenal dengan istilah Perpres Danau. Sebagaimana biasanya, Jokowi mempercayakan implementasi Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2021 tersebut kepada Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Melalui Perpres tersebut, secara ideal pemerintah berniat menginisiasi penyelamatan danau prioritas nasional merujuk pada arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional. Pemerintah juga bermaksud memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

 

Secara teknis, untuk Danau Toba, misalnya, kehadiran Perpres Danau mengharuskan pengusaha besar KJA - industri (Keramba Jaring Apung) di Danau Toba untuk mendadak mengerem produksi lebih dari setengah, yang berkemungkinan besar akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan.

 

Padahal, sebenarnya KJA dengan kategori industri hanya sekitar 20% yang eksis di Danau Toba ( milik PT Aqua Farm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka Group Japfa). Sementara mayoritas KJA yang berjumlah sekitar 14.000 KJA adalah milik masyarakat. Artinya, kebijakan ini lebih berpeluang menekan perekonomian daerah, mata pencarian masyarakat, dan mengancam ribuan tenaga kerja yang terkait dengan usaha KJA yang dikelola industri dan masyarakat di daerah.

 

Karena itu, Pemerintah perlu berhati-hati dan harus benar-benar mengkaji ulang secara teliti dan komprehensif persoalan kategoris Danau dan persoalan faktual yang ada di lapangan. Pemerintah perlu memberi solusi yang tepat untuk menangani permasalahan tersebut agar tidak berbalik arah yang justru menimbulkan persoalan baru.

 

Selain itu, kehadiran Perpres tersebut juga secara mendadak akan mengaburkan status danau Toba. Tidak jelas apakah Perpres 60/2021 memperlakukan Danau Toba sebagai Danau Mezotrophic atau Danau Oligotrophic. Semua kebijakan ekonomi di daerah selama ini memperlakukan Danau Toba sebagai Mezotrophic. Karena itu berbagai aktifitas ekonomi korporasi dan rumah tangga dalam batas wajar masih diperbolehkan.

 

Dan atas status itu pula Danau Toba selama ini dipandang oleh pelaku usaha KJA sebagai danau yang layak untuk berbisnis. Nah, jika Perpres mengharuskan para pengusaha KJA untuk mengurangi produksi setengah dari yang dihasilkan hari ini, atas nama lingkungan atau atas nama peralihan prioritas ke sektor pariwisata, pemerintah sebenarnya tidak benar-benar ingin menyelamatkan Danau Toba dalam pengertian yang sebenarnya.

 

Mengapa? Pertama, jika pemerintah ingin mengubah status Danau Toba dari Mezotrophic ke Oligotrophic, maka semua aktifitas di Danau Toba harus dihentikan, pemukiman-pemukiman penduduk dan usaha-usaha pariwisata juga harus dijauhkan dari danau.

 

Danau oligotrophic memiliki komposisi nutrisi yang sangat sedikit. Dengan kata lain, kadar Nitrogen dan Fosfor di danau sangat rendah, sementara itu airnya sangat teroksigenasi alias tingkat oksigen air relatif tinggi. Karena itu danau oligotrophic harus terbebas dari aktifitas bisnis dan pemukiman.

 

Secara teoritik, air dasar danau oligotrophic menyulitkan kelangsungan hidup sebagian besar organisme akuatik karena suhunya yang sangat rendah. Kandungan ganggangnya juga sangat rendah karena tidak memiliki kondisi nutrisi yang memadai.

 

Walhasil, proses dekomposisi di danau oligotrophic sangat lambat lantaran jumlah dekomposernya dan ketersediaan nutrisinya lebih sedikit. Danau tipe ini mengindikasikan tingkat polusi rendah dan minimnya limpasan permukaan danau yang mengandung bahan kimia.

 

Sementara danau mezotrophic dan eutrofik adalah danau yang memiliki pertumbuhan alga yang sangat tinggi karena kandungan nutrisi yang tinggi, dengan kandungan Nitrogen dan Fosfor yang juga tinggi. Karena itu, danau jenis ini mendukung peningkatan pertumbuhan berbagai bentuk alga seperti Chlorella dan Spirulina.

 

Pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat setempat memandang Danau Toba dalam perspektif ini. Perspektif ini mirip dengan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang secara bijaksana di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah semestinya menggunakan perspektif yang sama sebagai pertimbangan dasar dalam mengeluarkan Perpres Danau.

 

Kedua, untuk menuju itu, pemerintah tidak saja harus menghentikan usaha KJA dan menjauhkan aktifitas masyarakat dan rumah tangga serta industri perhotelan dari danau, tapi juga harus membatalkan rencana strategis menjadikan Danau Toba sebagai kawasan pariwisata prioritas nasional.

 

Niat pemerintah ingin menggusur usaha KJA dan menggantinya dengan sektor pariwisata, sebenarnya tidak menjadi jaminan bahwa pemerintah akan menyelamatkan Danau Toba sebagaimana yang diharapkan Perpres Danau. Karena sektor pariwisata pun bukanlah sektor yang terbebas dari dosa lingkungan.

 

Pengembangan sektor pariwisata secara massif pada ujungnya juga akan berimbas kepada lingkungan. Limbah hotel dan penginapan, sampah-sampah wisatawan, deru mesin kapal yang wara-wiri di danau, dan berbagai sisi danau yang akan dikomersialisasi oleh pengusaha dan masyarakat, akan menjadi pemandangan pengganti yang jauh lebih mengkhawatirkan.

 

Jadi dengan hanya membatasi usaha KJA di satu sisi, lalu memasifkan usaha pariwisata di sisi lain, pemerintah sebenarnya sedang melakukan diskriminasi sektoral di Danau Toba. Pemerintah tetap memperlakukan danau Toba sebagai Danau Mezotrophic untuk sektor pariwisata, tapi di sisi lain malah seolah-seolah memperlakukan status danau oligotrophic kepada pelaku usaha KJA.

 

Dengan kata lain, pemerintah harus lebih jernih dan adil dalam merumuskan Perpres Danau. Pemerintah perlu mengelola dan menata ulang zonasi usaha KJA untuk mengantisipasi besarnya disentif sosial ekonomi bagi dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat. Pada saat yang sama pemerintah juga merencanakan dengan baik pengutamaan sektor pariwisata.

 

Kombinasi kedua hal ini adalah opsi yang paling adil dan baik bagi semua pihak. Apalagi, usaha KJA memiliki fleksibilitas yang baik jika harus beradaptasi dengan program prioritas nasional, pariwisata, di mana lokasi-lokasi usaha KJA bisa dimodifikasi untuk sekaligus menjadi destinasi wisata industri perikanan danau

 

Dengan menyesuaikan Perpres Danau secara arif dan adil dengan idealitas konseptual danau dan fakta sosial ekonomi yang ada, pemerintah tidak saja memperjuangkan kepentingan riil ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, tapi juga telah berbuat nyata dalam memelihara eksistensi strategis industri perikanan KJA di dalam postur ekspor nasional beserta kontribusinya kepada perekonomian Indonesia dan PDRB daerah yang terkait. Dan tak lupa juga kepentingan nyata 12000 tenaga kerja di Danau Toba yang terkait dengan usaha KJA.

 

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-5692045/perpres-danau-merancukan-status-danau-toba

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar