Sabtu, 22 Desember 2012

Korupsi dan Ancaman Negara Gagal


Korupsi dan Ancaman Negara Gagal
Achmad Maulani ;  Research Associate di Pusat Studi Asia Pasifik UGM,
Staf Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 21 Desember 2012


MENTALITAS pelaku korupsi yang menjadi salah satu penyebab banalisasi korupsi di Indonesia tampaknya sudah sampai tahap yang sangat mengerikan dan membahayakan bangsa ini. Tercatat 1.408 kasus korupsi yang berlangsung selama 2004-2011 telah merampok uang rakyat Rp 39,3 triliun. Tampak telanjang di depan mata bahwa korupsi telah bergerak dan beregenerasi secara masif. 

Tanpa komitmen jelas pemberantasan korupsi, bangsa ini dikhawatirkan makin terpuruk dan berujung pada negara gagal. Potret banalisasi korupsi juga tampak jelas dari data statistik Kemendagri yang mencatat dari 524 kepala daerah (gubernur, bupati/ wali kota), 173 di antaranya terlibat korupsi pada 2004-2012. Sebuah potret penyalahgunaan kekuasaan yang dipertontonkan secara kasat mata. 

Catatan kita bahwa praktik korupsi, seperti pernah dilontarkan sosiolog Selo Soemardjan (1995) di kalangan pemerintah, ternyata sudah tumbuh ke atas dalam heirarki, dan mendasar ke bawah menjalar ke daerah. Di situlah kita melihat betapa korup dan bobrok sistem birokrasi.

Wabah korupsi ini benar-benar berlangsung secara sistemik, bahkan beregenerasi. Persoalan serius sesungguhnya adalah modus dan operasi yang terus dan selalu mengalami pergeseran dan tren dari masa ke masa. Jika pada masa Orde Baru disebabkan oleh semangat kroniisme dan nepotisme yang begitu kuat juga pada level pusat, pada era reformasi aktor-aktor korupsi meluas ke level lokal, melibatkan terutama pejabat daerah.
Dalam konteks desentralisasi, otonomi daerah yang diberlakukan lebih dari satu dasa wara ini selain memunculkan berbagai kemajuan ternyata menunjukkan salah satu kemuraman. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa korupsi pascareformasi, khususnya pada era otonomi justru semakin menyebar.

Salah satunya adalah karena belum komprehensifnya aturan legal formal dan pelembagaan penegakan korupsi di daerah. Selain itu budaya politik patron-client  masih sangat kuat dan tumbuh subur di masyarakat.  Theodore M Smith (1993) mencatat ada 6 faktor utama penyebab kemunculan dan perkembangan korupsi di Indonesia. 
Pertama; faktor politik, yang sangat terkait dengan kemauan dan iktikad baik rezim dan elite politik dalam memerangi korupsi. Kedua; faktor yuridis, yakni terkait dengan masih lemahnya perundang-undangan dan sanksi hukum. Ketiga; faktor budaya, yang terkait dengan pandangan feodalistik, sikap ingin dilayani, dan hidup mewah di kalangan pejabat.

Pembuktian Terbalik

Keempat; faktor administrasi pemerintahan. Ini berkaitan dengan kelemahan pengawasan yang akhirnya berisiko terjadi korupsi. Kelima; faktor ketidakberimbangan insentif ekonomi yang kemudian memancing sebagian aparat mencari tambahan dengan cara menyalahgunakan wewenang. Keenam; faktor historis, yang terkait dengan dua warisan utama kolonialisme, yakni mental korup dan struktur pemerintahan yang berorientasi menjadi pelayan atasan ketimbang pelayan masyarakat.

Faktor-faktor itulah yang membuat korupsi menjadi penyakit kronis, bahkan kejahatan kemanusiaan, yang berujung pada pembusukan peradaban. Bagaimana menyumbat dan memutus mata rantai yang menggurita tersebut sehingga tak terjadi pergeseran modus operandi seiring kemelokalan fenomena korupsi dalam konteks otonomi?

Tidak bisa dimungkiri pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui dua aras, yakni aras atas atau struktural, dan aras bawah yang beroperasi pada level masyarakat dan budaya. Ketimpangan pada keduanya tidak saja menyulitkan keterberantasan korupsi tetapi sebaliknya membuka celah bagi perkembangan korupsi pada segala bidang.
Pada level atas, persoalan pembinaan integritas dan keteladanan tetap memainkan peran menentukan. Selain itu, eksistensi lembaga semacam KPK harus diperkuat. Lembaga itu patut memiliki wewenang besar, seperti akses administrasi dan intelijen yang memadai, jaringan kuat hingga ke daerah, hingga kemandirian yang luas, termasuk dalam hal politik dan finansial. Yang tak bisa diabaikan adalah pembenahan hukum secara komprehensif, baik dari aspek materi maupun personel penegak hukum.

Sementara pada level bawah, hal yang sesungguhnya harus dilakukan adalah terkait soal pembuktian terbalik. Ini penting dilakukan karena demikian pelik dan pintar pelaku korupsi menutup kasusnya. Pembuktian terbalik  juga dimaksudkan agar pejabat terbiasa untuk bersikap transparan terhadap harta kekayaan mereka.
Dengan semua itu kita berharap bisa mencegah regenerasi korupsi yang berlangsung cepat dan masif. Termasuk mengantisipasi secara dini pergeseran locus pada era otonomi. Satu hal yang perlu terus digelorakan adalah bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang memiskinkan masyarakat secara struktural. Pada titik inilah banalisasi korupsi harus kita kikis habis, atau bangsa ini makin terpuruk dan berujung pada negara gagal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar