Sabtu, 06 Mei 2017

Perang Narasi terhadap Radikalisme

Perang Narasi terhadap Radikalisme
Muhammad Farid  ;  Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 05 Mei 2017



                                                           
ANGIN segar berhembus kepada upaya untuk menangkal radikalisme di Tanah Air. Pada 26 April 2017, pimpinan 55 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mendeklarasikan kesepakatan untuk menolak dan menghalau segala macam bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme. Deklarasi itu dikeluarkan pada saat pembukaan Pekan Ilmiah, Olahraga, Seni, dan Riset (Pionir) VIII di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Ar-Raniry Farid Wajdi menyampaikan bahwa pihak PTKIN 'bertanggung jawab menghilangkan radikalisme lewat proses pembelajaran di kampus' (Media Indonesia, 3 Mei 2017). Ada beberapa poin dari deklarasi itu, yakni pertama bertekad bulat menjadikan Pancasila, UUD Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Kedua menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta Tanah Air, bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.

Ketiga, menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa. Keempat, melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN. Serta, kelima melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta Tanah Air sehingga dapat memperkuat ketahanan ideologi. Deklarasi para pimpinan PTKIN seolah menyegarkan kembali kesadaran untuk menyusun strategi pencegahan penyebaran paham intoleransi dan radikalisme melalui pendidikan, selain melalui pendekatan keamanan (security). Apalagi, beberapa waktu belakangan ini terdapat kegelisahan akan semakin tergerusnya nilai-nilai keagamaan yang hakiki maupun berkembangnya paham radikalisme yang berujung pada ancaman terhadap dasar negara Pancasila mapun keutuhan NKRI. Untuk itu, berbagai kalangan, terutama negara, seyogianya menanggapi deklarasi para pimpinan PTKIN itu untuk kemudian dirumuskan dan diimplementasikan ke dalam suatu tindakan nyata.

Keterbatasan penggunaan kekuatan fisik

Menarik untuk ditinjau, dalam bukunya yang berjudul Modern Geopolitics and Security: Strategies for Unwinnable Conflicts, Amos N Guiora, seorang profesor hukum pada SJ Quinney College of Law, University of Utah mengatakan bahwa perang yang ada saat ini telah bergeser dari perang antarnegara-bangsa kepada perang antara negara-bangsa dengan aktor-aktor nonnegara. Amos menggarisbawahi bahwa umat manusia saat ini menghadapi kenyataan bahwa sejumlah individu yang berkeinginan dan mampu melakukan aksi telah memiliki kekuatan dan potensi untuk menyebarkan pengaruh. Inilah yang terjadi dalam berbagai konflik yang terjadi di Suriah, Irak, Afghanistan, maupun gelombang Arab Spring yang melanda negara-negara Arab. Kemampuan ini makin menjadi seiring dengan meningkatnya ketegangan ekonomi global, berkembangnya konflik asimetris, serta perkembangan sosial media, dan percepatan arus penyebaran informasi. dalam menghadapi situasi ini, Amos mengatakan bahwa penggunaan kekuatan (force) semata tidak akan mampu menyelesaikan konflik.

Pendapat Amos itu tidak keluar hanya karena latar belakang pribadinya sebagai seorang akademisi. Lebih dari itu, Amos merupakan pensiunan dari Israel Defence Force dengan pangkat letnan kolonel yang terlibat langsung dalam implementasi proses Perjanjian Oslo (Oslo Peace Process) antara Israel dan Palestina selama 1994-1999. Pengalaman dan latar belakang itu tentu sangat melandasi gagasan Amos dalam menyelesaikan konflik antara negara-bangsa dengan aktor-aktor nonnegara. Pada tataran tertentu, gagasan itu dapat diterjemahkan bahwa penggunaan kekuatan atau pendekatan keamanan untuk menangkal radikalisme dan paham intoleransi harus ditunjang oleh pendekatan-pendekatan lain.

Kekuatan narasi keagamaan

Apa yang diutarakan Amos setidaknya sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kemendikbud Hamid Muhammad bahwa radikalisme di lembaga pendidikan dapat masuk melalui tiga pintu, yakni buku bacaan, guru, dan media sosial (Media Indonesia, 3 Mei 2017).

Menilik gagasan Amos dan pernyataaan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, dapat dikatakan bahwa secara garis besar upaya untuk meredam ide-ide radikalisme dan intoleransi sesungguhnya merupakan sebuah ‘perang narasi’; dan dalam sebuah ‘perang narasi’ kemampuan mengartikulasikan kata-kata, baik secara lisan maupun tulisan memainkan perang yang sangat penting.

Dengan demikian, strategi yang perlu diperhatikan untuk meredam paham-paham radikal dan intoleransi di dunia pendidikan dapat ditempuh melalui diseminasi narasi atau gagasan melalui pintu-pintu buku bacaan, guru, dan media sosial. Di titik inilah, pada tataran praksis, PTKIN yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia berada di garda terdepan bagi pembentukan maupun diseminasi narasi. Dalam konteks inilah, upaya yang dilakukan PTKIN merupakan bagian dari bangsa ini membentuk karakter keagamaan dan persatuan bangsa demi memperkuat ketahanan ideologi yang pada akhirnya in line terhadap tangguhnya ketahanan nasional.

PTKIN, yang terdiri dari UIN (Universitas Islam Negeri), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), dan STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) merupakan lembaga pendidikan dengan disiplin ilmu agama dan digawangi para akademisi dengan rekam jejak pendidikan dan ilmu agama yang jelas. Apalagi, sebagian mahasiswa PTKIN mempunyai latar belakang pendidikan pesantren-pesantren tradisional yang memiliki kultur pendidikan agama secara kontekstual sangat kental. Secara lebih strategis, PTKIN sendiri berada di bawah Kementerian Agama, sehingga kehadiran lembaga-lembaga itu dapat diinterpretasikan sebagai wujud kehadiran negara dalam penyampaian narasi agama.

Dalam hal ini, sudah selayaknya jika akademisi dan alumni PTKIN dilibatkan lebih aktif dalam menyusun buku-buku pelajaran agama untuk tingkat sekolah maupun tingkat universitas. Selanjutnya, pemerintah melalui Kemendikbud atau dinas-dinas pendidikan di daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap buku-buku yang beredar di sekolah-sekolah. Selain itu, seleksi calon guru atau pendidik perlu diperketat, karena para gurulah yang menyampaikan narasi atau pesan-pesan keagamaan kepada para siswa. Karena tidak hanya di ruang kelas, guru-guru agama mempunyai posisi vital dalam pembentukan dan penyampaian narasi keagamaan kepada para siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler keagamaan di sekolah. Pada konteks ini, alumni IAIN maupun STAIN dengan latar belakang pendidikan agama yang inklusif, apalagi ditambah komitmen kuat dari PTKIN seluruh Indonesia diharapkan mampu mengisi kursi pendidik-pendidik atau guru-guru agama.

Bila dicermati, lembaga pendidikan, baik sekolah maupun universitas merupakan area penting dalam diseminasi narasi keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin. Sebab, di sekolah dan universitaslah seorang siswa dan mahasiswa menghabiskan banyak waktunya untuk berinteraksi dengan berbagai nilai-nilai. Bisa ditebak, bahwa tanpa perhatian serius, para siswa secara diam-diam akan mengenal paham yang justru bertolak belakang dari esensi ajaran agama itu sendiri. Oleh karena itu, keberadaan IAIN sebagai lembaga pendidikan dengan kekhasan dan fokus pada bidang keagamaan perlu diperkuat agar mampu melahirkan lulusan yang berkualitas. Terutama dalam hal menyampaikan misi-misi keagamaan (Islam) pada berbagai konteks kehidupan. Pada gilirannya, para akademisi itu tidak hanya akan mampu menyampaikan narasi keagamaan yang rahmatan lil’alamin melalui buku-buku pelajaran maupun di ruang kelas, tetapi juga mampu menyampaikan gagasan-gagasannya melalui media-media sosial. Inilah bagian kecil dari upaya bangsa ini untuk memperkuat ketahanan nasional.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar