Selasa, 30 Mei 2017

Sinergitas TNI dan KPK

Sinergitas TNI dan KPK
Sudjito  ;   Guru Besar Ilmu Hukum; Kepala Pusat Studi Pancasila UGM 2013-2015
                                                    KORAN SINDO, 29 Mei 2017



                                                           
Patut diapresiasi langkah TNI mengajak KPK bersama-sama mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter militer Agusta Westland (AW) 101 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar, dari nilai kontrak sebesar Rp738 miliar.

Diwartakan berbagai media (26/5/17), bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah tampil bersama dalam jumpa pers untuk mengumumkan adanya dugaan korupsi di tubuh TNI itu. Penetapan tersangka telah dilakukan tim POM TNI dan KPK terhadap 6 saksi dari TNI dan 7 warga sipil/nonmiliter.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri, sebuah perusahaan jasa peralatan militer nonsenjata pemegang lisensi dari AS dan lisensi (Big Trade Business Licensi SIUP). Terbongkarnya kasus korupsi itu tentu merupakan aib bagi TNI yang selama ini tergolong institusi bersih. Akan tetapi, langkah awal dan keberhasilan sementara mengungkap kasus tersebut serta ketegasan sikap untuk menyelesaikannya secara hukum merupakan sikap ksatria TNI, sekaligus bukti bahwa TNI amanah dalam mengemban tugas-tugasnya.

Sikap ksatria sungguh merupakan modal sosial (social capital) amat penting untuk menjaga soliditas TNI, memelihara kepercayaan masyarakat (social trust), dan kesatuan antara TNI dan rakyat. Perlu dipahami bersama bahwa TNI merupakan bagian penting dari negara Republik Indonesia. Ketika negeri ini bermasalah dalam hukum dan birokrasi, maka kerentanan TNI untuk terkena imbasnya amat terbuka lebar. Oknum-oknum TNI yang tidak siap mental menghadapi kelabunya hukum justru ”menari-nari” di atasnya, menilap uang rakyat untuk keuntungan pribadi, seraya mengorbankan kepentingan negara.

Perilaku korup ini amat disayangkan, perlu dikutuk, sekaligus ditindak tegas. Kilas balik ke belakang menunjukkan, sebenarnya negeri ini dulu (antara 1950-an sampai 1960-an) pernah memiliki hukum relatif adil, tegas, fair trial, birokrat bersih. Sayang, selepas masa itu mulai ada menteri (Djodi Gondokoesoemo) didakwa korupsi, diadili, diputus bersalah, sehingga dipenjara. Jenderal AH Nasution pada 1967 mulai gelisah dan mengkhawatirkan adanya peningkatan korupsi secara masif ketika ditengarai negara tidak hadir dan tidak tegas memberantasnya.

Prognosis Sekjen MPRS itu benar. Era reformasi korupsi ngedab- edabi, merupakan extraordinary crime. Label korupsi sebagai extraordinary crime, mestinya membawa konsekuensi pentingnya cara, metode, dan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi, yaitu tidak lagi konvensional, melainkan harus progresif. Pemberantasan korupsi konvensional selalu bertumpu pada peraturan perundangundangan dan dijalankan secara prosedural. Ini hanya benar dari perspektif kepastian hukum, tapi dalam banyak hal kurang fokus pada substansi dan esensi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Secara empiris, banyak oknum-oknum tertentu diduga melakukan korupsi, tapi tidak mudah dijerat hukum, diadili, dan dipersalahkan karena terbentur hal-hal yang prosedural. Pemberantasan korupsi menjadi kurang/tidak efektif. Alih-alih efektif justru para koruptor dibantu oknum aparat penegak hukum dan ”pengacara hitam” semakin piawai menyiasati kelabunya hukum prosedural tersebut. Dalam bingkai pemberantasan korupsi secara progresif, perlu ada langkah tegas (affirmative action). Langkah tegas ini antara lain berwujud sinergitas antara KPK dan lembaga lain terkait.

Dimaksud sinergitas di sini adalah kultur yang mendorong terwujudnya aktivitas bersama untuk saling mengisi dan melengkapi kekuatan dan kelemahan masing-masing, demi pencapaian hasil yang optimal. Dalam konteks pemberantasan korupsi, sinergitas berlangsung melalui kerja sama saling pengertian antara kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Peradi, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga lain, seperti BPK, DPR, PPATK.

Layak diketahui bahwa sinergitas antarberbagai institusi itu bukan hal baru, apalagi mengada-ada. Di AS, dalam rangka membangun negerinya agar menjadi modern, Mahkamah Agung AS pernah melakukan rule breaking. MA AS menempatkan pengadilan sebagai lembaga berwenang membuat putusan eksekutif (government by the judiciary). MA AS tampil elegan, tegar, dan tidak gusar atas langkah tersebut, walaupun komunitas hukum lain negara mengkritiknya. Putusan itu sah dan mampu membawa perubahan AS secara signifikan.

Bukan bermaksud mengekor AS, tetapi bila sinergitas pemberantasan korupsi dapat terwujud di Indonesia, maka tidak ada lagi kepolisian dicurigai masyarakat, tidak ada lagi ”pertempuran” antara advokat melawan jaksa di pengadilan, tidak ada lagi koruptor tersenyum melambaikan tangan seusai diperiksa KPK, tidak ada lagi ”hotel mewah” bagi koruptor di lembaga pemasyarakatan. Koruptor merupakan musuh bersama, musuh bangsa dan negara. Semua pihak wajib bersinergi memberantasnya. Jangan lagi ada kasak-kusuk menafsir fakta-fakta hukum. Jangan lagi ada ”perang saudara” antarsesama penegak hukum.

Progresivitas dan sinergitas itu kini telah dicontohkan TNI dan KPK. Lembaga-lembaga pemerintahan yang selama ini merasa kebal hukum mestinya mengikuti langkah-langkah TNI. Ketika anggotanya diduga terlibat korupsi perlu didorong agar segera diproses hukum, jangan dilindungi, disembunyikan dengan berbagai cara, jangan ada serangan balik, atau upaya pelemahan KPK.

Bila kultur sinergitas terus dikembangkan dan diaktualisasikan, dipastikan masa depan bangsa tertolong dari kehancuran karena maraknya korupsi. Semoga! Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar