Senin, 29 Mei 2017

Bom Kampung Melayu dan Urgensi Deradikalisasi

Bom Kampung Melayu dan Urgensi Deradikalisasi
Ribut Lupiyanto  ;   Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration);  Kontributor Penulis Jurnal BNPT "Jalan Damai"
                                                      DETIKNEWS, 26 Mei 2017



                                                           
Keheningan malam Jakarta mendadak berubah riuh lantaran ledakan keras di seputaran Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5). Korban yang ditemukan ada tiga belas orang, terdiri dari sepuluh luka dan tiga tewas. Kasus ini menambah catatan panjang tindak radikalisme dan terorisme di negeri ini.

Deradikalisasi penting dijalankan dengan proporsional dan profesional. Menanggulangi radikalisme jangan sampai menggunakan pendekatan radikalisme juga. Pendekatan hard measure mesti menjadi pilihan terakhir. Pencegahan merupakan yang utama kecuali dalam kondisi darurat.

Konsepsi Deradikalisasi

Radikalisme bukan hanya berbasis pada agama. Al Qurthubi (2015) memaparkan bahwa radikalisme dapat berbasis etnis, ideologi, sekularisme dan politik, bahkan pada golongan atheis. Misalnya, di Amerika berkembang kelompok radikal non agama atau berbasis etinis. Bentuknya berupa penindasan pada kaum berkulit hitam yang didominasi oleh kaum kulit putih.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai "secara menyeluruh", "habis-habisan", "amat keras menuntut perubahan", dan "maju dalam berpikir atau bertindak". Sedangkan istilah radikalisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet. th. 1995, Balai Pustaka, didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Upaya melawan radikalisme dalam konotasi negatif melalui deradikalisasi telah lama digaungkan. Indonesia bahkan sudah memiliki UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. UU tersebut kini dalam proses revisi yang telah lama dan belum menemukan titik temu. Semua pihak sepakat revisi dimaksudkan untuk penguatan terhadap pencegahan.

Golose (2009) mendefinisikan deradikalisasi sebagai suatu bentuk upaya menetralisasi paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspos paham radikal dan/atau pro-kekerasan.

Deradikalisasi menjadi bagian dari strategi kontra-terorisme yang lebih komprehensif dan sistematis. Konsekuensinya deradikalisasi mesti keluar dari jebakan mitos bahwa radikalisme hanya datang dari kalangan Islam. Semua mesti bergerak dan menjangkau semua lapisan dan kalangan.

Program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilaksanakan sesuai dengan target program, masyarakat umum dan napi teroris. Program anti-radikalisasi dibagi menjadi dua model kegiatan. Pertama, sosialisasi melalui kegiatan seminar, FGD maupun workshop kurikulum pendidikan agama.

Kedua, pembentukan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) sebagai perwakilan BNPT di daerah-daerah. Sedangkan program deradikalisasi itu sendiri dilakukan di lapas yang menampung terorisme melalui empat pendekatan, yaitu rehabilitasi, re-edukasi, resosialisasi dan re-integrasi (Famela, 2013).

Penanganan Dini

Fakta bahwa pelaku radikalisme di Indonesia sebagian besar dari kalangan Islam mesti disikapi secara proporsional. Hal ini mengingat Islam menjadi mayoritas dan pelakunya adalah oknum, tidak perlu digeneralisasi. Ajaran Islam jelas anti-radikalisme dan terbukti dalam setiap sejarah peradaban selalu memberikan rahmat bagi alam semesta.

Deradikalisasi mesti dapat membendung penyebaran dengan tidak melakukan generalisasi. Pergerakan dan penyebaran radikalisme menggunakan jalur inti dari pusat aktivitas umat Islam, seperti masjid, TPA, pengajian, dan lainnya. Hal ini bukan kemudian bisa dijawab dengan mengatur dan memperketat aktivitas di tempat-tempat tersebut.

Kondisi demikian justru akan menjadi deislamisasi yang merugikan perkembangan bangsa. Penyikapan mesti secara kasuistik berdasarkan data akurat. Pencegahan dapat dilakukan dengan penguatan aspek spiritual umat Islam. Pemahaman Islam secara komprehensif penting diberikan.

Sektor-sektor formal dapat mewadahinya melalui beberapa mekanisme, seperti pendampingan atau tutorial agama di sekolah dan perguruan tinggi, pengajian rutin di kantor-kantor, dan lainnya. Hal ini penting guna mempersempit ruang gerak kelompok radikal dalam mencari sasarannya.

Deradikasisasi berbasis penanganan dini harus segera dilakukan pemerintah sebelum perkembangan kelompok radikal melebar. Badan Intelejen Negara (BIN) mesti memasok data-data akurat untuk dasar penanganan. Jumlah dan sebaran yang masih sedikit dapat didayagunakan untuk memangkas sampai akar-akarnya.

BNPT sebagai stakeholder utama penting bertindak secara cepat dan akurat. Kreasi dan inovasi deradikalisasi mesti terus dilakukan seiring dengan perkembangan zaman. Kecepatan deradikalisasi mesti dapat mengimbangi laju radikalisme.

Aqil Siroj (2017) mengusulkan adanya pendekatan hingga ke dunia sastra dan memanfaatkan mantan pelaku radikalisme. BNPT penting menggandeng seluruh komponen etnis, agama, dan lainnya dalam upaya ini.

Pemetaan komprehensif penting dilakukan untuk setiap kelompok tersebut. Pendekatan spesifik juga penting dirumuskan. Kelompok-kelompok yang terpetakan berpotensi radikal mesti disikapi khusus.

Semakin diserang secara terbuka, mereka berpotensi akan semakin melawan. Pendekatan awal mesti memprioritaskan pencegahan dan perbaikan kelompok tersebut. Sekali lagi, deradikalisasi adalah mendesak, tapi jangan justru terjebak pada usaha-usaha yang kontra-produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar