Minggu, 28 Mei 2017

Tergadainya Politik Republikan DPR

Tergadainya Politik Republikan DPR
Umbu TW Pariangu  ;  Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
                                               MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2017



                                                           
EDITORIAL Harian Umum Media Indonesia Rabu (24/5) 'Membarterkan Kekuasaan' mengupas soal kompromi pimpinan fraksi parpol di DPR yang menyepakati penambahan jumlah kursi pemimpin MPR dari 5 menjadi 11 kursi sesuai dengan jumlah fraksi. DPR berdalih penambahan kursi itu bertujuan mengakhiri jalan buntu pembahasan revisi UU MD3 untuk mempermulus kata sepakat. Sepertinya DPR kita tak lelah-lelahnya merajut sensasi di atas logika politik penuh transaksi. Semua kepentingan harus terakomodasi dalam bentuk kursi demi menjaminkan stabilitas internal politik Senayan.

Tidak itu saja, ada yang berdalih penambahan kursi demi menjamin kualitas kinerja DPR. Meski begitu, deretan justifikasi politik itu tak mungkin mampu membalut kencangnya hasrat barter politik sebagaimana disindir media ini. Bahkan ada yang memersepsikan itu sebagai akal-akalan politis menambah etalase amunisi menjelang Pemilu 2019. Politik menakar jumlah kursi di Senayan selama ini selalu tidak dalam konteks menjaga kewibawaan kinerja politik. Itu lebih kepada upaya menstimulasi eksistensi politik individu/kelompok lewat kongsi-kongsi kekuasaan tentatif.

Akhirnya, kursi-kursi Senayan bukan lagi menjadi tempat duduk empuk kerinduan publik, melainkan menjadi 'korosi' yang perlahan-lahan mengaratkan cita-cita politik kesejahteraan dan posisi rakyat sebagai yang empunya kedaulatan.

Hilangnya kepublikan

Berbagai drama perkelahian politik yang membisingkan isi Senayan belakangan ini semata-mata karena ada kelompok kepentingan yang merasa terancam eksistensi politiknya. Bukan karena kegelisahan kolektif akan hilangnya nilai-nilai kepublikan (etika, moralitas, keadilan, kesejahteraan) dalam mempercakapkan urusan dan membela kepentingan publik. Inilah paradoks politik representasi atau keagenan politik kita. Ketika rakyat tersekap dalam ruang gelap kesulitan hidup yang dipicu tingginya biaya hidup dan produksi isu-isu provokatif, wakil-wakilnya malah keasyikan 'meloak' mandat publik dan kesadaran empati sosialnya demi meraih 'kursi-kursi panas' yang korup dan menipu.

Bagaimanapun juga, keberadaan kursi tersebut dianggap menjadi pintu utama untuk memperbesar stimulus munculnya nominal anggaran-anggaran irasional yang dialokasikan buat kemakmuran pribadi. Misalnya, menurut Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), pada 2016 ada 11 anggaran 'tidak wajar' di DPR. Proyek pembangunan kompleks DPR yang mencapai Rp570 miliar, kemudian anggaran Rp106 miliar untuk 556 rumah jabatan anggota di Ulujami dan Kalibata dengan biaya per kamar mencapai Rp13 juta ditambah ruang keluarga dan ruang makan Rp23 juta dan 14 juta.

Anggaran untuk pengharum ruangan yang mencapai Rp218 juta per bulan atau Rp2,6 miliar. Itu termasuk anggaran pemeliharaan kendaraan Rp8 miliar yang sempat naik menjadi Rp15 miliar pada 2015. Ada pula anggaran untuk pakaian dinas yang naik empat kali lipat dari 2013, yakni dari Rp1 miliar menjadi Rp3,7 miliar. DPR pada 2016 dan 2017 juga menjalankan empat proyek pekerjaan cleaning service sejumlah Rp21 miliar yang naik menjadi Rp28 miliar. Untuk tahun anggaran 2018 saja, DPR mengajukan anggaran cukup besar Rp7,2 triliun.

Deretan angka 'lexus' di atas merupakan penggambaran inefisiensi praksis politik di tengah besarnya insiden korupsi yang dilakoni wakil rakyat dari waktu ke waktu. Mereka tanpa sadar telah membangun fondasi kukuh bagi terciptanya reproduksi sifat dan karakter amoral sehingga makin menjauhkannya dari jangkar kepercayaan rakyat. Padahal, menurut Harrold Laswell dalam Psychopathology and Politics (1930), politisi yang normal ialah orang yang dinamika perilaku internalnya mampu menghubungkan dirinya secara efektif dengan lingkungan luar.

Persis di sini, relasi intensional populis antara DPR dan rakyat mestinya menjadi dasar, panduan dan pedoman politik DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bukan karena pertimbangan opera elektoral. Dalam konteks itulah, Laswell memprotes pendekatan mekanis kelembagaan dari politik karena mengabaikan sifat-sifat kepribadian dan perilaku individu. Tudingannya jelas bahwa sistem dan mekanisme akomodasi politik, yang sampai-sampai mengorbankan kedaulatan publik untuk suatu percakapan pemilu yang rumit, tak sepenuhnya dipahami rakyat awam, tidak akan memiliki spirit urgensional ketika perilaku politisi masih jauh dari kehendak suci pementingan substrat kepublikan.

Alot dan kerasnya perdebatan soal pembahasan Rancangan UU Pemilu--yang merupakan penggabungan UU Pemerintah Daerah, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan UU Penyelenggara Pemilu--di DPR saat ini, tidak saja rumit, tetapi juga berpotensi melahirkan titik singgung yang besar terkait dengan posisi tawar ataupun insentif faksi-faksi politik yang selalu ingin memperbanyak kebahagiaan parsial mereka.

Tergadai

Jeremy Bentham (2006) dalam bukunya, Theory of Legislation, pernah mengemukakan asas manfaat menjadi penting dalam melihat nilai moral yang dimiliki pemerintahan.Asas manfaat melandasi segala tindakan berdasarkan sejauhmana tindakan itu meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan kelompok. Dengan kata lain, urgensi praktik politik yang meributkan soal jatah kursi pimpinan dan kemudian dibelokkan lagi pada urusan 'siapa mendapat apa' sesungguhnya telah kehilangan esensi moralitasnya, atau telah tergadainya jiwa republikan di kalangan tukang parle itu.

Republikan, menurut Gaus dan Kukatahas (Teori Politik, 2013), ialah spirit pengelolaan politik sebagai urusan umum dan kebajikan sebagai warga negara (civic virtue), atau yang dinamakan res publica (kebaikan bagi umum). Politik yang republikan ialah politik yang rela mengorbankan kebahagiaan diri demi memenangi politik pemihakan terhadap kepentingan publik. Relasi politik yang demikian, menurut Toquiville (dalam Democracy in America), tak punya kesulitan berarti untuk keluar dari lingkungan keluarga dan teman (1969:506).

Sayangnya, relasi politik hari-hari ini disuguhkan dengan 'obesitas' lobi, pendekatan, dan manuver penuh propaganda populis. Dari pemilu ke pemilu, suara rakyat dikapitalisasi demi melegitimasi lahirnya 'sirkus-sirkus politik' yang selalu mencuri pemakluman dan tepuk riuh publik penonton di balik masifnya permainan kotor manipulatif. Kalau saja wakil rakyat kita setuju konstatasi John Stuart Mill (dalam Considerations on Representative Government) bahwa suara bukan hak yang digunakan untuk rahasia, melainkan kepercayaan atau kewajiban yang harus dilakukan di bawah pengawasan atau penilaian umum publik (1991:355), tak ada alasan bagi mereka untuk terus memperbesar rumah keserakahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar