Selasa, 30 Mei 2017

RUU Penyiaran 2017, Teknologi, dan Matinya Kompetisi

RUU Penyiaran 2017, Teknologi,
dan Matinya Kompetisi
Kamilov Sagala  ;   Ketua Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII)
                                               MEDIA INDONESIA, 30 Mei 2017



                                                           
TELEVISI saat ini merupakan media yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia atau lebih dikenal dengan media komunikasi massa. Menurut Baksin, televisi merupakan hasil produk teknologi tinggi yang menyampaikan isi pesan dalam bentuk audiovisual gerak, yang memiliki kekuatan sangat tinggi untuk memengaruhi mental, pola pikir, dan tindak individu.

Kegiatan penyiaran televisi di Indonesia dimulai pada 24 Agustus 1962, bertepatan dengan pembukaan pesta Asian Games IV di Senayan. Sejak itulah, Televisi Republik Indonesia atau disingkat TVRI dipergunakan sebagai panggilan status.

Perkembangan dunia pertelevisian di Indonesia pun semakin meningkat. Jika dahulunya hanya ada TVRI, saat ini telah bermunculan stasiun-stasiun televisi baik nasional, stasiun televisi jaringan, stasiun televisi berbayar, maupun stasiun televisi lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Kehadiran stasiun-stasiun televisi selain TVRI itu membuat tumbuhnya persaingan antarpelaku usaha di industri penyiaran televisi. Hal itu menjadi cikal bakal lahirnya organisasi media penyiaran televisi seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).

Perihal penyiaran sebelumnya telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, dengan beberapa pertimbangan, di antaranya bahwa UU itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi penyiaran, sosial kemasyarakatan, dan kebutuhan hukum masyarakat, DPR membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 itu. Ide revisi itu sebenarnya ialah pengalihan dari frekuensi analog ke digital atau dikenal dengan sistem multiplexing. Tujuan multiplexing ialah menghemat jumlah saluran fisik, misalnya kabel, pemancar, dan penerima, atau kabel optik.

Namun ketentuan dalam RUU itu tidak sejalan dengan tujuan penyelenggaraan penyiaran, yakni mewujudkan industri penyiaran yang sehat. Banyak kontradiksi antara tujuan yang ingin diwujudkan dan ketentuan/aturan yang ditetapkan pada RUU tersebut sehingga terjadi perdebatan.

Ancaman monopoli

Salah satu hal yang menimbulkan perdebatan dalam revisi UU Penyiaran, yaitu terkait pengelolaan multiplexing. Dalam RUU Penyiaran 2017, pengelolaan multiplexing ini diserahkan kepada multiplexer tunggal (single mux). Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Televisi Republik Indonesia ditetapkan sebagai multiplexer tunggal, yang alternatifnya untuk siaran televisi diberikan kepada lembaga penyiaran televisi publik, yaitu TVRI. Penetapan atau konsep single mux ini sebenarnya mengarah pada tindakan monopoli yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Dalam Pasal 20 RUU Penyiaran ayat (1) ini jelas menyebutkan bahwa ‘Model migrasi dari penyiaran analog ke digital adalah multiplexer tunggal’. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa ‘Frekuensi dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah’. Sementara jika frekuensi siaran (slot kanal) nantinya diserahkan satu pihak (otoritas tunggal), sangat besar potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

LPS menjadi tidak memiliki kemerdekaan dalam publikasi konten karena berada di bawah bayang-bayang kekuasaan mux operator melalui mekanisme sensor untuk mendapatkan izin penggunaan frekuensi siaran (slot kanal). Pe­nguasaan mux operator atas faktor itulah yang mengarah pada perbuatan monopoli dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

U Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur bahwa segala tindak­an, kebijakan, dan perbuatan yang mengarah pada praktik monopoli dilarang. Penguasaan atas faktor produksi (dalam hal ini yang dimaksud ialah frekuensi siaran/slot kanal melalui mekanisme sensor) oleh TVRI (meskipun tidak secara eksplisit merujuk pada penguasaan oleh pemerintah) ialah salah satu kegiatan yang menunjukkan bahwa ada posisi dominan/otoritas tunggal oleh pemerintah yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.

Penguasaan yang mengarah pada pembatasan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, sangat nyata bahwa konsep single mux bukannya mengarahkan pada tujuan meningkatkan daya saing ataupun menciptakan iklim usaha yang sehat, melainkan malah sebuah langkah mundur dalam industri penyiaran karena telah menghambat kreativitas pelaku usaha, nilai sewa standar antarpelaku di industri penyiaran menjadi tidak kompetitif. Ujungnya ialah industri penyiaran menjadi tidak efisien dalam jangka panjang.

Konsep single mux ini pada akhirnya tidak akan menciptakan adanya suatu hubungan dan tata kerja yang sinkron bagi semua stakeholder dalam bidang penyiaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turut andil mengawal RUU ini sebagaimana visinya untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, proses digitalisasi yang diharapka akan cepat menjadi lambat karena mux operator harus mengakomodasi banyak media yang tentunyamembutuhkan kapasitas infrastruktur digitalisasi (menara, antena, dan lain-lain) dalam jumlah yang sangat besar, sementara infrastruktur televisi analog yang dimiliki LPS jadi tidak bermanfaat.

Menteri Komunikasi dan Informatika seharusnya dapat melihat polemik ini sehingga tidak serta-merta memberikan usul kepada Panja Penyiaran Komisi I DPR RI hanya dengan melihat satu aspek tanpa mempertimbangkan masukan dari stakeholder penyiaran. Hal itu hanya memperlihatkan ambisi besar meningkatkan kontribusi LPS terhadap negara dituangkan dengan konsep yang tidak akomodatif.

Tidak akomodatifnya Menkominfo dalam menciptakan kebijakan itu dilihat dengan dasar utama mendorong peningkatan kontribusi LPS pada negara dengan membandingkan dua hal yang sama sekali tidak relevan. Kontribusi LPS (industri penyiaran) dibandingkan dengan operator telekomunikasi seluler (industri telekomunikasi). Padahal, dua industri ini sangat berbeda baik dalam hal karakter layanannya, sumber pendapatannya, sampai pada persoalan jumlah pelaku yang berkecimpung dalam industri masing-masing.

Sebenarnya semua asosiasi penyiaran seperti ATVSI, ATVJI, maupun ATVLI telah menawarkan solusi yang jauh dari ancaman monopoli. Sistem ini ialah sistem hybrid (hibrida), sebuah sistem penyiaran digital yang mux-nya tidak tunggal, tetapi gabung­an antara LPP dan LPS. Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multiplexing sebagai bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Hal itu akan mengakomodasi kepentingan komersial maupun yang tidak komersial.

Sistem hybrid akan menjadikan ketersediaan kanal untuk program-program baru (ketersediaan frekuen­si untuk penyiaran analog terbatas) menjadi bertambah, termasuk untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di masa datang di antaranya televisi UHD4K, UHD 8K, dan hybrid broadband broadcast television (HbbTV). Ketersediaan frekuensi untuk sistem hybrid ini tetap mencukupi baik untuk meng­akomodasi siaran LPS, antisipasi perkembangan teknologi ke depan, maupun digital dividen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar