Republik
Indonesia Bentuk Final
Hasanudin Abdurakhman ; Cendekiawan; Penulis;
Kini menjadi seorang profesional
di perusahaan Jepang di Indonesia
|
DETIKNEWS, 22 Mei 2017
Berulang kali kita mendengar penyataan itu dari
tokoh-tokoh Islam, baik dari NU dan Muhammadiyah, maupun MUI. Juga dari
berbagai ormas lain. Apa maknanya? Maknanya adalah, bentuk, dasar, maupun
konstitusi negara ini tidak akan berubah. Lebih khususnya, negara ini tidak
akan menjadi negara Islam. Berbagai elemen utama umat Islam menyatakan hal
itu, artinya mereka tidak menginginkan negara dalam bentuk lain.
Mengapa pernyataan ini perlu diulang-ulang? Itu artinya
ada yang tidak yakin soal itu. Dulu di zaman Soeharto pernyataan ini sering
dikeluarkan. Sebagian orang tentu mencurigai ketulusannya. Boleh jadi
pernyataan itu keluar akibat tekanan. Kini kita sudah jauh lebih bebas. Tapi,
kenapa pernyataan itu masih tetap perlu?
Sepertinya para pemimpin tadi menyadari bahwa sebenarnya
suara umat Islam tidak 100% bulat soal ini. Ada sekelompok kecil orang yang
masih menolak Pancasila sebagai dasar negara. Ada juga yang menolak negara
dalam bentuk republik seperti sekarang. Bagi mereka seharusnya negara ini
berbentuk negara Islam, memakai Quran sebagai dasar negara, dan hukum Islam
sebagai hukum negara. Jadi, jika bentuknya seperti ini, maka negara ini harus
diubah.
Ada yang lebih lembut. Bagi mereka, bentuk negara serta
fondasi pendukungnya boleh saja tetap seperti ini. Tapi, negara ini harus
memberi sedikit keistimewaan kepada umat Islam. Alasan mereka, umat Islam ini
mayoritas. Lagi pula, dasar negara dan konstitusi pada dasarnya memang
memberi ruang istimewa itu melalui Piagam Jakarta.
Bagaimana wujud keistimewaan itu? Tuntutannya beragam. Ada
yang menuntut diterapkannya nilai-nilai Islam sebagai dasar berbagai regulasi
yang menata kehidupan. Ada pula yang menginginkan aturan-aturan khusus yang
ditujukan untuk umat Islam, atau memberi hak yang lebih bagi umat Islam.
Bentuk kongretnya berupa peraturan-peraturan seperti yang kita kenal dengan
istilah Perda Syariah. Singkat kata, selalu ada kelompok-kelompok yang ingin
mengubah format negara ini, secara mencolok maupun tersamar.
Maka, penegasan tadi bagi saya sangat penting. Pancasila
maupun UUD kita tidak menyebut Islam maupun muslim. Juga tidak memakai
istilah minoritas dan mayoritas. Setiap warga negara mendapat perlakuan sama,
dipandang sebagai manusia yang tidak digolongkan atas dasar agama maupun
suku. Kita hanya punya satu identitas, yaitu warga negara Indonesia. Itu
sudah final.
Orang-orang yang masih penasaran dengan status
mayoritasnya harus kembali membuka buku sejarah. Piagam Jakarta memang pernah
hampir menjadi bagian dari konstitusi kita. Tapi kemudian isinya diubah. Lalu
perubahan itu disetujui oleh pemimpin-pemimpin Islam sendiri. Kemeudian usaha
untuk kembali konstitusi yang memberi ruang istimewa kepada umat Islam
kembali dilakukan melalui konstituante. Tapi usaha itu mentok, lalu melalui
sebuah dekrit di tahun 1959, kita kembali ke UUD 1945.
Berbagai usaha itu mungkin dinilai tidak tuntas
penyelesaiannya, karena melalui proses yang bisa dinilai tidak demokratis.
Maka usaha ini kemudian dicoba lagi. Pada amandemen konstitusi tahun 1999
wacana untuk kembali memberlakukan Piagam Jakarta kembali dibuka. Lagi-lagi
usaha itu mental. Bahkan partai-partai Islam tidak menghendakinya.
Artinya? Ya sudah final. Jangan diutak-atik lagi. Kalau
dibahas lagi, hasilnya akan tetap sama. Negara ini akan tetap dalam format
yang sekarang. Pernyataan para ulama tadi adalah pengingat penting. Pengingat
ini sepertinya memang harus terus disampaikan.
Ada sejumlah orang yang sepertinya lupa, atau tidak
peduli. Mereka hanya mau tahu soal keinginan mereka. Mereka terus meneriakkan
keinginan itu dalam ruang publik, seakan itu kebenaran yang harus diterima
pihak lain. Dalam konteks ini, peryataan para pemimpin umat tadi penting.
Mungkin mereka tak bisa mengubah orang-orang keras kepala itu. Tapi,
setidaknya pernyataan itu memberi ketegasan kepada orang-orang yang dibuat
bingung oleh orang-orang keras kepala itu.
Sekali lagi, inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dalam bentuk yang sekarang, dan tidak akan berubah. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar