Kamis, 25 Mei 2017

Republik Indonesia Bentuk Final

Republik Indonesia Bentuk Final
Hasanudin Abdurakhman  ;  Cendekiawan; Penulis;
Kini menjadi seorang profesional di perusahaan Jepang di Indonesia
                                                      DETIKNEWS, 22 Mei 2017



                                                           
Berulang kali kita mendengar penyataan itu dari tokoh-tokoh Islam, baik dari NU dan Muhammadiyah, maupun MUI. Juga dari berbagai ormas lain. Apa maknanya? Maknanya adalah, bentuk, dasar, maupun konstitusi negara ini tidak akan berubah. Lebih khususnya, negara ini tidak akan menjadi negara Islam. Berbagai elemen utama umat Islam menyatakan hal itu, artinya mereka tidak menginginkan negara dalam bentuk lain.

Mengapa pernyataan ini perlu diulang-ulang? Itu artinya ada yang tidak yakin soal itu. Dulu di zaman Soeharto pernyataan ini sering dikeluarkan. Sebagian orang tentu mencurigai ketulusannya. Boleh jadi pernyataan itu keluar akibat tekanan. Kini kita sudah jauh lebih bebas. Tapi, kenapa pernyataan itu masih tetap perlu?

Sepertinya para pemimpin tadi menyadari bahwa sebenarnya suara umat Islam tidak 100% bulat soal ini. Ada sekelompok kecil orang yang masih menolak Pancasila sebagai dasar negara. Ada juga yang menolak negara dalam bentuk republik seperti sekarang. Bagi mereka seharusnya negara ini berbentuk negara Islam, memakai Quran sebagai dasar negara, dan hukum Islam sebagai hukum negara. Jadi, jika bentuknya seperti ini, maka negara ini harus diubah.

Ada yang lebih lembut. Bagi mereka, bentuk negara serta fondasi pendukungnya boleh saja tetap seperti ini. Tapi, negara ini harus memberi sedikit keistimewaan kepada umat Islam. Alasan mereka, umat Islam ini mayoritas. Lagi pula, dasar negara dan konstitusi pada dasarnya memang memberi ruang istimewa itu melalui Piagam Jakarta.

Bagaimana wujud keistimewaan itu? Tuntutannya beragam. Ada yang menuntut diterapkannya nilai-nilai Islam sebagai dasar berbagai regulasi yang menata kehidupan. Ada pula yang menginginkan aturan-aturan khusus yang ditujukan untuk umat Islam, atau memberi hak yang lebih bagi umat Islam. Bentuk kongretnya berupa peraturan-peraturan seperti yang kita kenal dengan istilah Perda Syariah. Singkat kata, selalu ada kelompok-kelompok yang ingin mengubah format negara ini, secara mencolok maupun tersamar.

Maka, penegasan tadi bagi saya sangat penting. Pancasila maupun UUD kita tidak menyebut Islam maupun muslim. Juga tidak memakai istilah minoritas dan mayoritas. Setiap warga negara mendapat perlakuan sama, dipandang sebagai manusia yang tidak digolongkan atas dasar agama maupun suku. Kita hanya punya satu identitas, yaitu warga negara Indonesia. Itu sudah final.

Orang-orang yang masih penasaran dengan status mayoritasnya harus kembali membuka buku sejarah. Piagam Jakarta memang pernah hampir menjadi bagian dari konstitusi kita. Tapi kemudian isinya diubah. Lalu perubahan itu disetujui oleh pemimpin-pemimpin Islam sendiri. Kemeudian usaha untuk kembali konstitusi yang memberi ruang istimewa kepada umat Islam kembali dilakukan melalui konstituante. Tapi usaha itu mentok, lalu melalui sebuah dekrit di tahun 1959, kita kembali ke UUD 1945.

Berbagai usaha itu mungkin dinilai tidak tuntas penyelesaiannya, karena melalui proses yang bisa dinilai tidak demokratis. Maka usaha ini kemudian dicoba lagi. Pada amandemen konstitusi tahun 1999 wacana untuk kembali memberlakukan Piagam Jakarta kembali dibuka. Lagi-lagi usaha itu mental. Bahkan partai-partai Islam tidak menghendakinya.

Artinya? Ya sudah final. Jangan diutak-atik lagi. Kalau dibahas lagi, hasilnya akan tetap sama. Negara ini akan tetap dalam format yang sekarang. Pernyataan para ulama tadi adalah pengingat penting. Pengingat ini sepertinya memang harus terus disampaikan.
Ada sejumlah orang yang sepertinya lupa, atau tidak peduli. Mereka hanya mau tahu soal keinginan mereka. Mereka terus meneriakkan keinginan itu dalam ruang publik, seakan itu kebenaran yang harus diterima pihak lain. Dalam konteks ini, peryataan para pemimpin umat tadi penting. Mungkin mereka tak bisa mengubah orang-orang keras kepala itu. Tapi, setidaknya pernyataan itu memberi ketegasan kepada orang-orang yang dibuat bingung oleh orang-orang keras kepala itu.

Sekali lagi, inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam bentuk yang sekarang, dan tidak akan berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar