Minggu, 21 Mei 2017

Mengobati Luka Demokrasi

Mengobati Luka Demokrasi
Halili  ;   Pengajar Ilmu Politik di Universitas Negeri Yogyakarta; 
Peneliti di Setara Institute for Democracy and Peace
                                                          KOMPAS, 20 Mei 2017



                                                           
Sepanjang sejarah keterbukaan politik di Indonesia, baru kali ini—pada Pilkada DKI Jakarta yang baru lalu—kita mengalami kontestasi elektoral di tingkat lokal yang menyisakan luka cukup dalam bagi demokrasi. Luka demokrasi itu menganga, mulai dari aspek sosial, politik, hingga hukum.

Pertama, secara sosial, kontestasi politik Pilkada DKI sangat membelah. Pengafiran, pemunafikan, penolakan menshalatkan jenazah orang yang semasa hidupnya diduga mendukung salah satu calon, menjadikan tempat ibadah dan pendidikan keagamaan sebagai wahana membangun kebencian antarsesama, serta berbagai bentuk masifikasi permusuhan resiprokal lainnya merupakan fenomena luka sosial serius yang merusak demos sebagai basis material demokrasi.

Kerusakan serius pada level sosial ini memiliki tingkat kemendesakan paling tinggi untuk diobati. Keretakan di ranah masyarakat tentu berbeda dengan ketegangan di tingkat elite. Elite cenderung dengan mudah melompat kanan-kiri dan bermanuver secara zig-zag. Sementara massa akar rumput cenderung awet dalam tren psikologis di balik afiliasi politik mereka.

Rekonsiliasi politik di tingkat elite seusai Pilkada DKI barangkali dapat dilakukan layaknya sprint, dalam 100 hari pertama Anies-Sandi sebagai administrator puncak di Ibu Kota. Namun, rekonsiliasi sosial merupakan pekerjaan maraton yang tak mudah dan dalam jangka menengah akan menguras sumber daya politik. Harga tersebut harus segera ditunaikan seluruh elite politik nasional sebagai ongkos penggunaan ujaran kebencian, kampanye hitam, politisasi agama, politisasi etnis, xenofobia, dan saluran machiavelis lainnya.

Potensi pembusukan

Kedua, reposisi kelompok radikal dalam politik demokratis.

Dalam konteks politik demokratis, perbedaan afiliasi politik dari berbagai simpul kekuatan politik harus dipelihara untuk membangun kultur kontestatif, kompetitif, dan oposisional. Namun, dalam politik elektoral DKI Jakarta, perbedaan itu diproyeksi oleh demagog dan kelompok yang suka main hakim sendiri serta bertindak paling benar sendiri menjadi ketegangan dan pembelahan politik yang destruktif.

Kelompok-kelompok itu secara terbuka hadir sebagai salah satu agensi politik penting dan jadi motor pemenangan. Ke depan, salah urus mereka dalam tata kelola pemerintahan (DKI Jakarta dan Indonesia) berpotensi melahirkan pembusukan politik demokrasi dari dalam.

Ketiga, politik Pilkada DKI Jakarta telah mengintroduksi kebiasaan baru yang berpotensi merusak demokrasi, berupa subordinasi hukum di bawah politik. Secara teoretis, demokrasi yang terinstitusionalisasi menempatkan hukum sebagai supreme untuk memastikan terwujudnya tertib politik dan tertib sosial. Mobilisasi massa untuk melakukan tekanan-tekanan terhadap seluruh tahapan proses hukum dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan pilkada berpotensi mendegradasi peran hukum dalam pergulatan politik.

Pernyataan-pernyataan elite- elite politik pendukung kontestan yang memberikan ancaman dan intimidasi kepada aparat penegak hukum—dan menekan pemerintah agar mengintervensi pengadilan—sungguh merupakan pendidikan hukum untuk publik yang tak bisa dibenarkan. Mereka membingkai wacana publik bahwa hukum yang adil adalah hukum yang memuaskan hasrat dan kepentingan mereka.

Kehadiran negara

Untuk mengobati beberapa luka yang digoreskan politik elektoral Ibu Kota bagi demokrasi, para politisi dan aktivis sosial harus membangun inisiatif-inisiatif kecil. Namun, jauh di atas itu semua, negara harus hadir secara lebih nyata dan menegakkan kembali meruah penegakan hukum yang adil. Hal itu tak lain untuk menjamin terwujudnya rezim terdemokratisasi (democratized regime) atau poliarki, yaitu sistem politik yang sangat inklusif bagi partisipasi publik dan sangat terbuka luas bagi kontestasi publik.

Dalam konsepsi Dahl (1971), rezim demokratis harus dibangun dengan memperbaiki derajat keterbukaan pada dua dimensinya yang utama: kontestasi dan partisipasi.

Dalam perspektif itu, negara harus lebih proaktif hadir untuk memelihara dan menjaga ruang keterbukaan tersebut dari tindakan-tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, teror, dan instrumentasi kekerasan untuk menghegemoni dan mendominasi ruang itu untuk kepentingan politik kelompoknya. Misalnya, negara tak boleh diam ketika satu kelompok menyebarkan ancaman kepada pemilih aktual kontestan politik yang berseberangan dengan pilihan politik mereka, dengan menyatakan bahwa dia halal untuk dibunuh, atau jika perempuan halal diperkosa. Fenomena ini marak pra-Pilkada DKI dan negara membiarkan, sementara para politisi mengambil keuntungan dari fenomena itu.

Risiko terbesar dari absensi aparatur negara dalam penegakan hukum dan tertib politik adalah pelumpuhan demokrasi melalui saluran-saluran yang tersedia di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar