Selasa, 30 Mei 2017

Menghidupkan Semangat Pancasila

Menghidupkan Semangat Pancasila
Yudi Latif  ;   Cendekiawan
                                               MEDIA INDONESIA, 29 Mei 2017



                                                           
DALAM suasana peringatan Hari Kelahiran Pancasila, cuaca kebatinan bangsa ini diliputi awan kerisauan. Visi kebangsaan ibarat cermin kebenaran yang jatuh dan pecah berkeping-keping. Setiap pihak hanya memungut satu kepingan lantas memandang kebenaran menurut bayangannya sendiri. Rasa saling percaya pudar; bineka warna sulit menyatu, rasa sulit bersambung, rezeki sulit berbagi.

Di tengah kobaran api pertikaian yang bisa membakar rumah kebangsaan, hendaklah tetap bertahan kepala dingin. Bila mata dibayar dengan mata, dunia akan mengalami kegelapan. Dalam kegaduhan umpatan caci-maki, yang diperlukan bukanlah mengeraskan pekikan suara, melainkan meninggikan kemuliaan kata-kata. Karena hujanlah yang menumbuhkan bunga-bunga, bukan gemuruh petir. Dalam hening perenungan, ada bening pikiran. Dalam bening pikiran, ada eling kesadaran. Bahwa perkembangan bangsa ini tidak bisa bergerak mundur.

Asal fitrah kepemimpinan bangsa ini adalah titik putih kesetaraan-persaudaraan kewargaan. Dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia, kepala pemerintahan/negara pernah (bahkan sering) dipimpin minoritas non-Jawa. Pernah pula seorang Kristen, bernama Amir Sjarifoeddin Harahap, menjadi perdana menteri. Bahkan Johannes Leimena dengan latar minoritas ganda (Kristen-Melanesia) beberapa kali menjadi pejabat presiden. Tak ketinggalan, pernah pula perempuan menjadi presiden di negeri ini.

Bila kini masalah suku dan agama kembali dipersoalkan dalam urusan pemilihan, pertanda ada kuman degeneratif yang melunturkan semangat kebangsaan kita. Ketegangan etno-religius ini harus dipandang sebagai gejala permukaan dari endapan penyakit epidemik yang menyerang sistem saraf Pancasila.

Rumah Pancasila adalah rumah keseimbangan dengan lima prinsip nilai kait-mengait yang harus dijalankan secara sinergis dan simultan. Bibit penyakit bisa timbul karena distorsi dalam pemenuhan nilai intrinsik setiap sila, ataupun karena ketimpangan dalam pemenuhan nilai ekstrinsik yang berkaitan dengan relasi antarsila.

Yang paling mudah terdeteksi dari tendensi kelunturan itu terjadi pada pengamalan sila ketuhanan. Merebaknya kekerasan bernuansa agama merupakan letupan dari kecenderungan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ketuhanan yang tidak berkebudayaan; tidak memijarkan semangat rahmatan lilalamin (kasih sayang bagi seru sekalian alam).

Modus beragama yang berhenti sebagai pemujaan lahiriah formalisme peribadan, tanpa kesanggupan menggali batiniah nilai spiritualitas dan moralitas, hanyalah berselancar di permukaan gelombang bahaya.

Tanpa menyelam di kedalaman pengalaman spiritual, keberagamaan menjadi mandul, kering, dan keras.

Tanpa daya-daya kontemplatif dan kemampuan berdamai dengan misteri dan ketidakpastian, orang-orang beragama bisa memaksakan absolutisme sebagai respons ketakutan atas kompleksitas kehidupan dunia, yang menimbulkan penghancuran ke dalam dan ancaman ke luar.

Pemulihan krisis-konflik sosial kehilangan basis kepercayaannya ketika agama yang seharusnya membantu manusia menyuburkan rasa kesucian, kasih sayang, dan perawatan (khalifah) justru sering kali memantulkan rasa keputusasaan dan kekerasan zaman dalam bentuk terorisme, permusuhan, dan intoleransi.

Distorsi dalam pengalaman sila ketuhanan diperparah distorsi dalam pengamalan sila persatuan.

Dalam masyarakat plural, sikap hidup yang harus dikembangkan ialah semangat hidup berdampingan secara damai dan produktif lewat pergaulan lintas-kultural yang membawa proses penyerbukan silang budaya.

Namun, warisan panjang rezim represif, yang cenderung melakukan homogenisasi dan sentralisasi budaya-politik, membuat bangsa Indonesia cenderung mengembangkan sikap hidup monokultural; hanya membatasi pergaulan dalam kepompong ras, etnik, dan agama masing-masing secara eksklusif.

Segregasi sosial warisan kolonial belum banyak mengalami peleburan. Permukiman-permukiman elite baru muncul dengan sekat segregatif yang mengucilkan.

Pembagian kerja dan kedudukan atas dasar pembedaan golongan juga masih bertahan.

Tabir sosial ini bahkan mulai dipahatkan pada model mental generasi penerus lewat persekolahan eksklusif berbasis irisan kesamaan agama, ras/etnik, dan kelas sosial.

Akibatnya, masyarakat cenderung mengembangkan sikap curiga dan tidak percaya terhadap golongan lain dan memandang kehadiran yang berbeda sebagai ancaman.

Pada akhirnya, seperti diisyaratkan John Raws, sumber persatuan dan komitmen kebangsaan dari negeri multikultural ialah konsepsi keadilan bersama (a share conception of justice).

Sila 'Keadilan Sosial' merupakan perwujudan paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila, tapi paling diabaikan.

Selama belasan tahun reformasi, Indonesia mengalami surplus kebebasan, tapi defisit keadilan, dengan kesenjangan sosial yang makin lebar.

Padahal, betapa pun kuatnya jahitan persatuan nasional, bila ketidakadilan tak lagi tertahankan, perlawanan dan kecemburuan sosial akan meruyak.

Dengan kepala dingin dan keterbukaan bagi refleksi diri, marilah kita kikis kuman kelunturan dan degenerasi semangat kebangsaan itu dengan kembali ke fitrah bernegara.

Dengan memuliakan prinsip-prinsip moral publik berlandaskan semangat Pancasila.

Setelah 72 tahun Indonesia merdeka, kita patut bertanya, apakah prinsip-prinsip Pancasila itu masih cukup relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi atau sudah diusangkan zaman? Jika masih relevan, kenapa pula terdapat kesenjangan yang lebar antara idealitas Pancasila dan realitas kehidupan bangsa saat ini?

Pancasila dan globalisasi

Tantangan pembumian Pancasila makin terasa pelik di tengah arus globalisasi yang makin luas pengaruhnya, dalam penetrasinya, dan instan kecepatannya.

Globalisasi merestukturisasi cara hidup umat manusia secara mendalam, nyaris pada setiap aspek kehidupan.

Dengan arus globalisasi, setiap negara-bangsa menghadapi potensi ledakan pluralitas dari dalam dan tekanan keragaman dari luar.

Tarikan global ke arah demokratisasi dan perlindungan hak-hak asasi memang menguat.

Akan tetapi, oposisi dan antagonisme terhadap kecenderungan ini juga terjadi.

Di seluruh dunia, 'politik identitas' (identity politics) yang mengukuhkan perbedaan identitas kolektif--etnik, ras, kelas dan status sosial, bahasa, agama, bahasa, dan bangsa--mengalami gelombang pasang.

Karena setiap pencarian identitas memerlukan garis perbedaan dengan yang lain, politik identitas senantiasa merupakan politik penciptaan perbedaan.

Apa yang harus diwaspadai dari kecenderungan ini bukanlah dialektika yang tak terhindarkan dari identitas/perbedaan, melainkan suatu kemungkinan munculnya keyakinan atavistik bahwa identitas hanya bisa dipertahankan dan diamankan dengan cara menghabisi perbedaan dan keberlainan (otherness).

Dalam situasi seperti itu, eksistensi Indonesia sebagai republik dituntut untuk berdiri kukuh di atas prinsip dasarnya.

Ide sentral dari republikanisme menegaskan bahwa proses demokrasi bisa melayani sekaligus menjamin terjadinya integrasi sosial dari masyarakat yang makin mengalami ragam perbedaan.

Dalam menghadapi berbagai tantangan dan persoalan tersebut, bangsa ini sesungguhnya telah memiliki daya antisipatifnya dalam ideologi Pancasila.

Dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya fundamentalisme agama, sila pertama menekankan prinsip ketuhanan yang berkebudayaan dan berkeadaban. Seperti dinyatakan Bung Karno, "Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiadanya 'egoisme-agama'.... Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain."

Dalam mengantisipasi dampak-dampak destruktif dari globalisasi dan lokalisasi, dalam bentuk homogenisasi dan partikularisasi identitas, prinsip 'sosio-nasionalisme' yang tertuang dalam sila kedua dan ketiga Pancasila telah memberikan jawaban yang jitu.

Dalam prinsip 'sosio-nasionalisme', kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang mengatasi paham perseorangan dan golongan, berdiri atas prinsip semua untuk semua.

Saat yang sama, kebangsaan Indonesia juga kebangsaan yang berperikemanusiaan, yang mengarah pada persaudaraan, keadilan, dan keadaban dunia.

Dikatakan Bung Karno, "Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme."

Dalam mengantisipasi tirani dan ketidakadilan dalam politik dan ekonomi, prinsip 'sosio-demokrasi' yang tertuang dalam sila keempat dan kelima Pancasila memberi solusi yang andal.

Menurut prinsip ini, demokrasi politik harus bersejalan dengan demokrasi ekonomi.

Pada ranah politik, demokrasi yang dikembangkan ialah demokrasi permusyawaratan (deliberative democracy) yang bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangan pendapat semua pihak secara inklusif.

Pada ranah ekonomi, negara harus aktif mengupayakan keadilan sosial dalam rangka mengatasi dan mengimbangi ketidaksetaraan yang yang terjadi di pasar, dengan jalan menjaga iklim kompetisi yang sehat, membela yang lemah, serta berinvestasi dalam public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dengan semangat dasar kelima prinsip Pancasila, negara/bangsa Indonesia memiliki pandangan dunia yang begitu visioner dan tahan banting.

Prinsip-prinsip dalam Pancasila mampu mengantisipasi dan merekonsiliasikan antara paham kenegaraan radikalisme sekularis dan radikalisme keagamaan, antara paham kebangsaan homogenis dan tribalisme atavisitis.

Antara kebangsaan yang chauvinis dan globalisme triumphalis, antara pemerintahan autokratik dan demokrasi pasar-individualis, antara ekonomi etatisme dan kapitalisme predatoris.

Pembumian Pancasila

Tinggal masalahnya, bagaimana memperdalam pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila dan kesalingterkaitannya satu sama lain untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejauh ini, keluhuran nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan haluan bernegara terus diimpikan dengan defisit kemampuan untuk membumikannya.

Setiap ideologi yang menghendaki kesaktian dalam memengaruhi kehidupan secara efektif tak bisa diindoktrinasikan sebatas hapalan dan upacara, tetapi perlu mengalami apa yang disebut Kuntowijoyo sebagai proses 'pengakaran' (radikalisasi).

Proses radikalisasi ini melibatkan tiga dimensi ideologis: keyakinan (mitos), penalaran (logos), dan kejuangan (etos).

Pada dimensi mitos, radikalisasi Pancasila diarahkan untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi negara.

Pada sisi ini, bangsa Indonesia harus diyakinkan bahwa, seperti kata John Gardner, "Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika bangsa itu tidak percaya kepada sesuatu, dan jika sesuatu yang dipercayainya itu tidak memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar."

Mematrikan keyakinan pada hati warga tidak selalu bersifat rasional. Pendekatan afektif-emotif dengan menggunakan bahasa seni-budaya dan instrumen multimedia akan jauh lebih efektif.

Pada dimensi logos, radikalisasi Pancasila diarahkan untuk mengembangkan Pancasila dari ideologi menjadi ilmu.

Pancasila harus dijadikan paradigma keilmuan yang melahirkan teori-teori pengetahuan.

Proses penerjemahan ideologi ke dalam teori pengetahuan ini penting karena ilmu merupakan jembatan antara idealitas-ideologis dan realitas-kebijakan.

Setiap rancangan perundang-undangan mestinya didahului naskah akademik.

Jika pasokan teoretis atas naskah ini diambil dari teori-teori pengetahuan yang bersumber dari paradigma-ideologis yang lain, besar peluang lahirnya kebijakan perundang-undangan yang tak sejalan dengan tuntutan moral Pancasila.

Pada dimensi etos, radikalisasi Pancasila diarahkan untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan daya juang agar Pancasila dapat menjiwai perumusan konstitusi, produk-produk perundangan, dan kebijakan publik, dengan menjaga keterkaitan antarsila dan keterhubungannya dengan realitas sosial. Dalam kaitan ini, Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara) harus diluaskan menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal (masyarakat), serta menjadikan Pancasila sebagai landasan kritik atas kebijakan negara.

Kian hari kian banyak bangsa lain yang mengapresiasi dan meneladani Pancasila. Manakala ada tanda-tanda bangsa ini justru mulai meninggalkannya, 1 Juni merupakan momen kelahiran kembali semangat memuliakan Pancasila.

Yang harus kita tangkap dari peringatan Hari Lahir Pancasila itu bukanlah abunya, melainkan apinya. Api kelahiran Pancasila adalah semangat berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealisme; semangat persatuan yang bulat-mutlak dengan tiada mengecualikan sesuatu golongan dan lapisan; semangat membangun negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar