Kamis, 11 Mei 2017

HTI Bubar, Akankah Transnasionalisme Berakhir?

HTI Bubar, Akankah Transnasionalisme Berakhir?
Akh Muzakki  ;   Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                        JAWA POS, 09 Mei 2017



                                                           
PEMERINTAH melalui Menko Polhukam Wiranto akhirnya mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya ada tiga. Pertama, HTI dianggap tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivitas HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
eh kampanye HTI atas konsep khilafah universal.

Memang pada era reformasi, muncul penguatan terhadap apa yang bisa dikonsepsikan dengan istilah nasionalisme lintas batas (cross border nationalism). Nasionalisme jenis itu melampaui batas-batas geografis Indonesia serta batas-batas kewenangan administrasi yang berlaku di dalamnya (lihat: Peter Mandaville, 2001). HTI menjadi bagian dari nasionalisme lintas batas tersebut menyusul kampanye khilafah universalnya di atas.

Indonesia pasca jatuhnya Soeharto diramaikan oleh menguatnya ”importisasi” dalam ideologi Islam, terutama dari Timur Tengah, oleh sejumlah gerakan keagamaan baru di lingkungan pemeluk Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Fenomena itu berbeda dengan masa awal terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa yang sarat dengan pengaruh ideologi lokal. Di Masyumi sebagai kelompok politik Islam yang tercatat sebagai paling besar dalam sejarah modern Indonesia hingga kini ini, mereka yang berlatar belakang dan bersandar pada budaya lokal (seperti Jawa) sangat kentara pengaruhnya.

Reproduksi agenda khilafah universal oleh HTI dilakukan, antara lain, melalui jargon ”Selamatkan Indonesia dengan Syari’ah”. Menguatnya agenda tersebut, paling tidak, menjelaskan bahwa gagasan seperti itu telah menarik sekelompok masyarakat Islam Indonesia untuk menjadikannya sebagai agenda perjuangan dalam penegakan Islam di Indonesia dan penegakan Indonesia sebagai bagian dari dunia Islam. Namun, dalam realitasnya, agenda khilafah universal secara langsung berhadapan secara vis-a-vis dengan konsep negara-bangsa.

Seperti halnya karakter fenomena sosial yang lain, akar sosial HTI juga tidak monolitik. Minimal, ada dua kecenderungan besar yang mendorong penguatan HTI bersama agenda khilafah universalnya di akar sosialnya.

Pertama, mereka yang menegakkan agenda khilafah universal itu cenderung berasal dari kalangan masyarakat Islam rural yang mengalami proses mobilisasi vertikal yang belum selesai. Kata ”belum selesai” di sini menunjuk pada fase awal dari pergerakan sosial dari masyarakat tradisional-rural ke modern-urban.

Kedua, mereka yang mempromosikan khilafah universal itu cenderung berasal dari kalangan yang belum atau kalah mapan secara sosial-politik bila dibandingkan dengan kelompok Islam Indonesia lainnya. Rata-rata mereka cenderung bukan dari kalangan yang secara sosial-politik sedang atau telah memegang kekuasaan dari kerangka negara Indonesia.

Karena itu, pergerakan HTI juga bisa dipandang sebagai upaya perlawanan ideologis dari sekelompok masyarakat Islam terhadap dominasi kelompok Islam lainnya yang sedang memegang kekuasaan sosial-politik. Sebagai bentuk perlawanan itu, mereka menawarkan agenda khilafah universal sebagai jawaban atas kenyataan tampak buruknya performa sosial-politik kelompok Islam mapan.

Harus disebut, menguatnya nasionalisme lintas batas di lingkungan pemeluk Islam di Indonesia oleh HTI bersama ideologi transnasional yang dikembangkan tidak bisa dipisahkan dari keprihatinan yang mendalam atas maraknya praktik immoralitas, termasuk tercederainya prinsip akuntabilitas publik dalam penegakan jabatan publik. Mengguritanya praktik korupsi akan membuat gerakan-gerakan keagamaan yang mengusung nasionalisme lintas batas bersama ideologi syari’ahisasi-nya semakin menarik perhatian sebagai sebuah ideologi alternatif.

Menguatnya gagasan nasionalisme lintas batas di atas didukung oleh keberadaan konsep ummah dalam Islam. Konsep ummah tidak mengenal apa yang disebut dengan batas-batas geografis sebagaimana halnya yang dikenal dalam nasionalisme konvensional. Yang menjadi pengikat dalam konsep ummah adalah kesamaan keyakinan keagamaan, terlepas dari batas-batas gerografis yang ada. Konsep itu inklusif dan sekaligus eksklusif. Disebut inklusif karena melintasi batas-batas geografis sebagaimana dimaksud. Namun, disebut eksklusif karena tidak memasukkan keyakinan agama yang berbeda ke dalam bagian dari kategorisasi dan identifikasi diri.

Meski dasar kategorisasi dan identifikasi diri pada kesamaan keyakinan agama, tidak berarti bahwa seluruh ummah itu merupakan masyarakat atau komunitas yang bulat-menyatu, melainkan juga sering mengalami friksi dan keretakan. Artinya, sulit untuk dinyatakan adanya satu ummah.

Pemerintah berencana membubarkan HTI di Indonesia pada 8 Mei 2017. Namun, apakah ideologi transnasional melalui agenda nasionalisme lintas batas akan berakhir? Rasanya tidak semudah itu. Sebab, globalisasi semakin mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi yang lebih intens antara kelompok-kelompok atau gerakan-gerakan keagamaan secara global (Riaz Hassan, 2006: 311–323). Hal itulah yang semakin mempermudah diseminasi dan konsolidasi gagasan transnasionalisasi keagamaan, seperti melalui gagasan nasionalisme lintas batas di atas.

Besarnya pengaruh globalisasi itu bertemu dengan buruknya performa birokrasi pemerintahan yang ada yang selama ini dipraktikkan di banyak negara Islam dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Bertemunya dua situasi tersebut akan semakin memperkuat tampilan gagasan nasionalisme lintas batas sebagai sebuah alternatif terhadap nasionalisme konvensional. Itu pekerjaan tersisa yang harus diperhatikan saksama walaupun sebagai sebuah organisasi gerakan kelompok Islam, HTI telah resmi dibubarkan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar