Rabu, 08 Januari 2014

MK Minus Patrialis

                                                  MK Minus Patrialis

Feri Amsari  ;   Dosen Universitas Andalas
TEMPO,  06 Januari 2014
                                                                                                                       


"Pembersihan" Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap berikutnya. Setelah dihujat masalah korupsi dan diwabahi hakim partai politik, MK mulai "diobati" agar lebih merdeka dalam menjalankan fungsi peradilannya.

Paling baru, pembenahan MK dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti memberhentikan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indarti melalui pembatalan Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Menurut majelis hakim PTUN, proses pengangkatan hakim konstitusi melalui jalur presiden memiliki kekurangan yuridis (geen jurisdische in de wilsvorming) yang mengabaikan keterbukaan dan partisipasi publik. Padahal asas keterbukaan dan partisipasi dalam seleksi hakim MK merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim MK.

Apabila putusan PTUN itu dimaknai lebih dalam, pada dasarnya hakim PTUN juga "melarang" proses pemilihan hakim MK yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Sehingga proses pemilihan hakim MK yang dilakukan tiga lembaga pengusul (Presiden, DPR, dan MA) harus diperbaiki.

Presiden menyadari kealpaan itu. Itu sebabnya pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan UU MK untuk membenahi proses seleksi hakim MK agar lebih terbuka dan partisipatif. Seluruh proses seleksi akan dilakukan oleh panel ahli yang dibentuk lembaga independen Komisi Yudisial (KY).

Kini, setelah Perpu disetujui DPR sehingga menjadi undang-undang, Presiden malah melakukan langkah banding untuk menolak pemberhentian Patrialis dan Maria. Apakah langkah banding yang ditempuh pemerintah (baca: Presiden) dan Patrialis merupakan langkah yang tepat dalam upaya membenahi MK? Bukankah upaya itu berkesan menentang produk hukum buatannya sendiri?

Ibarat menepuk air di dulang hingga membasahi diri sendiri. Upaya banding terhadap putusan PTUN itu hanya akan melecehkan produk hukum yang dibentuk Istana. Setidaknya terdapat dua kerugian upaya banding terhadap putusan PTUN yang dilakukan Tergugat (Presiden) dan Tergugat intervensi (hakim konstitusi Patrialis).

Pertama, upaya banding bertentangan dengan ketentuan UU MK yang baru (baca: Perpu MK) yang dibuat Istana. Sikap mempertahankan jabatan individu tertentu di MK menjelang Pemilu 2014 hanya akan menimbulkan kesan tak baik.

Kedua, upaya banding yang dilakukan oleh hakim konstitusi Patrialis dapat merusak citra kenegarawanannya. Negarawan tak pantas "berebut" jabatan. Langkah yang ditempuh hakim MK, Maria Farida, patut diacungi hormat. Tak hanya tak mau ribut, Yang Terhormat Hakim Maria juga tidak sudi melakukan banding. Ia memahami bahwa marwah hakim MK bukanlah jiwa para pencari kerja. Hakim Maria juga tidak merasa bahwa, tanpa kehadirannya, lembaga MK akan "mati-suri".

Sehingga alasan banding demi menyelamatkan persidangan MK karena ditinggal banyak hakim (Akil Mochtar, Patrialis, dan Maria) patut ditelisik. Jangan sampai itu menjadi alasan pembenar untuk mempertahankan orang partai di tubuh MK. Pertanyaannya adalah, apakah MK tak dapat bersidang dengan jumlah hakim yang minim?

Secara praktis, persidangan MK acap kali menyimpang dari kehendak UU MK dengan bersidang pleno (lengkap) dengan jumlah hakim lebih-kurang 5 orang. MK menyebutnya sebagai pleno yang diperluas. Ketika pola persidangan itu dikritik publik karena bertentangan dengan UU, MK bergeming dengan alasan hal itu telah dilegalkan melalui Peraturan MK (PMK). Padahal ketika itu banyak hakim yang membolos sidang hanya ingin melakukan "road show" ke daerah-daerah demi meninggalkan tugas utamanya: bersidang. Walaupun dalam PMK yang baru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan MK "diam-diam" dilakukan pembenahan, sehingga persidangan MK hanya dapat berlangsung jika dihadiri 7 (tujuh) hakim dalam keadaan luar biasa.

Namun, sekali lagi secara praktek, terbukti bahwa MK dapat tetap melakukan persidangan meskipun jumlah hakim minus dari tujuh melalui pembentukan PMK. Apalagi MK tak harus melakukan sidang pleno, tetapi dapat melakukan sidang panel (kelompok kecil) dalam perkara-perkara tertentu sampai hakim MK baru terpilih. Persidangan hanya akan "sedikit terlambat". Bukankah sudah menjadi rahasia umum, setelah masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, MK acap kali terlambat dalam memutuskan perkara.

Lepas dari kemungkinan-kemungkinan tersebut, kewenangan mengatur persidangan diserahkan saja kepada kepaniteraan MK yang terbukti andal "merangkai" ratusan persidangan dalam waktu sempit meskipun banyak hakim yang membolos. Sehingga kekhawatiran bahwa MK akan mati suri selama ditinggalkan beberapa hakim politik, tidak sepenuhnya benar. Apalagi pemberhentian hakim politik bertujuan untuk membenahi MK agar lebih baik. MK akan baik-baik saja tanpa Pak Patrialis. Percayalah! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar