Akhir Politik Transaksional
Firman Noor ;
Peneliti Pusat Penelitian
Politik-LIPI
|
KORAN
SINDO, 29 Januari 2014
Dengan
diputuskannya pemilu serentak oleh MK beberapa waktu lalu, Indonesia diyakini
oleh banyak pihak akan memasuki babak baru kehidupan politik yang lebih
cerah. Sebagian besar kalangan menyambutnya dengan suka cita,
terutama mereka yang selama ini kecewa dengan berbagai ekses negatif yang ditimbulkan oleh format pelaksanaan pemilihan sebelumnya, yang telah menyuburkan politik transaksional. Dengan dilakukannya pemilihan legislatif (pileg) terlebih dahulu, sebagaimana yang telah terjadi selama ini, ikatan koalisi pemerintahan yang dibentuk lebih didasari oleh kepentingan sekadar menang. Pemerintahan tidak dilandasi oleh sebuah peleburan platform, visi, atau setidaknya kepentingan strategis jangka panjang, yang bertujuan menciptakan landasan atau grand design peningkatan kualitas hidup bangsa. Ujung-ujungnya adalah terciptanya pemerintahan yang lebih mengakomodasi kepentingan eksklusif pihak-pihak yang tergabung dalam ”koalisi dadakan”, yang terbentuk pasca pileg tersebut. Sebagai pihak yang turut senang dengan adanya keputusan MK tersebut, penulis merasa kebijakan itu telah tepat. Namun demikian, perlu dicermati bahwa dengan ditetapkannya aturan main itu, jelas tidak serta-merta akan menghapuskan gejala politik transaksional. Ada beberapa kondisi yang tidak juga kunjung terselesaikan hingga hari ini, yang justru berpotensi mengekalkan politik transaksional di kemudian hari. Pertama adalah kenyataan bahwa situasi ideologisasi partai- partai politik telah berada pada titik nadir. Kehidupan partai saat ini lebih dinaungi oleh pendekatan oportunisme, yang mengaburkan hakikat ideologi partai-partai. Tidak seperti tahun 1950-an, saat ini sebagian besar partai semakin menempatkan ideologi pada posisi yang ”paling privat”. Eksis hanya di benak pikiran para ideologi partai, yang jumlahnya semakin terbatas dan terasingkan. Ketidakjelasan ideologis ini cukup menggejala yang tercermin, misalnya, dengan demikian mudahnya partai-partai membangun koalisi lintas ideologi untuk kemudian menciderainya. Begitu pula dengan diambilnya keputusan-keputusan strategis partai, yang kerap ditentukan oleh segelintir orang, bahkan satu orang, yang dituntun oleh kalkulasi oportunisme dan bukan sebuah ideological exercise. Padahal studi Ambardi (2009) berjudul ”Mengungkap Politik Kartel, Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia” mengindikasikan bahwa manakala ideologi tidak berperan, maka persoalan politik transaksional hanya tinggal menunggu waktu. Dikatakan bahwa ketidakjelasan ideologi adalah salah satu hakikat mendasar yang menopang tumbuhnya, atau bahkan menjadi jati diri, dari fenomena politik kartel. Fenomena ini menggejala dengan semakin lemahnya peran ideologi pasca pelaksanaan pemilu. Maksudnya adalah pasca proses elektoral, manuver-manuver oportunistis dapat terus menggejala dan berpotensi menghasilkan apa yang disebutsebagaikoalisiturah (grand coalition), di mana partai-partai itu, baik di parlemen ataupun di pemerintahan, karena kepentingan oportunistisnya, saling melindungi layaknya sebuah kartel. Dengan demikian, semakin tersingkirnya ideologi dalam tubuh partai-partai menyebabkan politik transaksional menjadi cenderung menguat. Kedua, masih terkait dengan oportunisme, kentalnya keinginan partai-partai untuk selalu ingin tetap berada dalam lingkaran kekuasaan, dengan segala cara, merupakan penyebab lain tetap kuatnya politik transaksional. Salah satu alasan di balik keinginan untuk tetap berada dalam lingkar dalam kekuasaan adalah demi melanjutkan eksistensi partai, mengingat salah satu sumber pemasukan partai dan segenap jaringannya, adalah jabatan-jabatan publik yang dimilikinya. Situasi ini menjadi relevan mengingat saat ini kebanyakan partai tidak dapat mengharapkan pemasukan dari iuran anggota. Perludem dalam bukunya berjudul Bantuan Keuangan Partai Politik. Metode Penetapan Besaran, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan mengatakan seiring dengan memudarnya peran ideologi, partai politik sama sekali tidak dapat lagi mengandalkan iuran anggota untuk menghidupi aktivitas kesehariannya (2012: 7). Sementara itu, di sisi lain, bagi partai-partai tertentu, kebutuhan akan ”gizi” yang berorientasi dari uang dan demi uang menyebabkan adanya politik biaya tinggi. Untuk mencegah kebangkrutan lebih lanjut, pilihan-pilihan pragmatis menjadi tidak terhindarkan. Untuk persoalan ini, kerap partai tidak malu untuk meninggalkan mitra koalisinya untuk bergabung atau beralih dengan mitra yang lain. Situasi beralihnya dukungan semacam ini bukan hal yang asing. Hal ini sudah dicontohkan, misalnya, dengan bergabungnya Golkar pada Koalisi SBYKalla, meski tadinya adalah partai inti pendukung Wiranto- Salahuddin Wahid. Lima tahun kemudian situasi itu terulang dengan masuknya Golkar dalam barisan pendukung SBY-Boediono, meski sebelumnya mendukung pasangan Kalla-Wiranto. Manuver pragmatis semacam itu masih terbuka peluang terjadi lagi jika prasyarat dua putaran masih ada dalam prosesi pemilihan presiden (pilpres). Dan memang inilah faktor ketiga yang memungkinkan masih menguatnya politik transaksional yakni, aturan main dua putaran. Aturan ini menyebabkan persoalan politik transaksional hanya pindah waktu saja. Jika sebelumnya kesepakatan transaksional dimulai pasca-pileg sebelum pilpres, dan mengalami penguatan pada masa sesudahnya. Maka ke depan, politik transaksional mungkin terjadi pasca-pilpres, baik selepas pilpres putaran pertama, ataupun pada saat menjelang penyusunan kabinet. Sambil menunggu putaran kedua, bukan tidak mungkin akan tercipta transaksi politik antara mereka yang kalah pada putaran pertama dengan yang masuk di putaran kedua. Upaya untuk mendapatkan mesin dan jaringan partai untuk menyukseskan kandidat pasangan capres- cawapres yang dipertukarkan dengan posisi strategi di pemerintahan menjadi agenda penting pada transaksi itu. Bahkan bukan tidak mungkin, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh studi Ambardi, kartelisasi tetap berpotensi terjadi pasca pilpres yakni, saat kabinet telah tersusun. Yang ditandai dengan pola hubungan yang cukup tenang (adem ayem) antara parlemen dan eksekutif, di mana jarang atau bahkan tidak adanya perdebatan yang bernas antara oposisi dan pemerintah atas sebuah kebijakan. Sebagai jawaban atas ini semua adalah jelas pembenahan internal partai. Ideologisasi atau internalisasi nilai-nilai atau norma-norma harus dikembangkan dan diperkuat lagi. Penekanan pada aspek-aspek ”kejujuran ideologis” harus menjadi penjuru, mulai dari dalam perilaku, dan kebijakan partai hingga sebagai patokan penentuan karier para kader. Singkatnya, pemodernan partai dengan menguatkan lagi peran ideologi sesuai dengan proporsinya tidak dapat dielakkan dan harus dimulai sesegera mungkin. Hanya dengan itulah, politik transaksional, yang berintikan sikap non-ideologis dan oportunistis, dapat diredam dengan lebih efektif. Sebagian kalangan mungkin melihat bahwa penguatan kembali nuansa ideologis partaipartai akan berpotensi mengulangi keruwetan pertarungan ideologis partai-partai sebagaimana yang terjadi di dasawarsa 1950-an. Namun, pengalaman beberapa kali pemilu di era reformasi menunjukkan bahwa absennya ideologi telah menyebabkan pemerintah muncul tanpa karakter, berjalan tersendat dan penuh keraguan. Di kemudian hari, absennya ideologi tidak saja dapat menyebabkan partai hanya sekadar menjadi alat bagi siapa pun untuk melampiaskan hasrat berkuasa yang oportunistis, namun pula memunculkan pemerintahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara nalar maupun moral. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar