Kiai Sahal : Penjaga Nurani NU
Rumadi Ahmad ;
Peneliti Senior the WAHID
Institute, Dosen FSH UIN Jakarta
|
KORAN
SINDO, 27 Januari 2014
Kabar duka datang Jumat
dini hari (24/1/14). “Innalillahi
wainnailaihi raji’un, KH Sahal Mahfudh kapundut”. Membaca SMS
itu, aliran darah saya seperti terhenti. Saya hanya bisa membaca
surat fatihah untuk beliau.
Kepergian Kiai Sahal–– demikian beliau biasa dipanggil— adalah kehilangan besar, bukan saja bagi warga NU, melainkan juga bangsa. Hingga mengembuskan nafas terakhir, Kiai Sahal adalah pemimpin tertinggi NU, rais aam, dan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kiai Sahal adalah kiai par excellent. Kekiaiannya benar-benar otentik, tidak dibentuk media, tapi oleh ilmu dan amalnya. Kesetiaannya pada pesantren dengan seluruh tradisinya tidak menjadikan dirinya teralienasi dari pergaulan sosial. Keahliannya dalam bidang fikih juga tidak menjadikan dirinya terkungkung pada persoalan halal dan haram, tapi justru menjadikan fikih sebagai etika sosial dan jendela untuk melihat realitas kehidupan. Inilah yang mengantarkannya mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Jakarta pada 2003. Hampir sepanjang hidupnya diabdikan dan berkhidmat untuk NU. Dia menghidupi dan menjaga NU, bukan hidup dari NU. Sejak muda Kiai Sahal sudah menjadi rais syuriah PC NU Pati, PW NU Jawa Tengah sampai kemudian menjadi rais aam PB NU sejak 1999. Keterpilihan Kiai Sahal sebagai rais am dalam tiga kali Muktamar NU, sejak Muktamar di Lirboyo Kediri (1999), Muktamar di Solo (2004), dan Muktamar di Makassar (2010), menunjukkan bahwa keulamaannya di lingkungan NU sudah paripurna. Meskipun harus bolak-balik Pati-Jakarta hingga usia senja, sepanjang bulan Ramadan, Kiai Sahal selalu bersama santri-santrinya di pesantren membaca sejumlah kitab kuning. Kiai Sahal merupakan sedikit dari kiai NU yang rajin menulis. Hampir seluruh karyanya terkait hukum Islam, baik fikih maupun usul fikih. Kalau toh ada tema-tema lain, perspektif yang dia gunakan tetap fikih. Tidak sedikit juga makalah-makalah yang ditulis dalam berbagai pertemuan yang sebagian besar bertema fikih sosial. Beberapa karya antara lain Thariqatal-Hushul ila Ghayahal-Ushul (2000), Al-Bayan al-Mulamma’ ‘an Alfdz al-Lumd (1999), Al-Faraid al-Ajibah (1959), Nuansa Fiqih Sosial (1994), Pesantren Mencari Makna (1999), dan sebagainya. Menahan Arus Politisasi NU Salah satu tugas terpenting Kiai Sahal selama menjadi rais aam PBNU adalah menjaga khitah 1926 NU pada saat di mana terjadi euforia politik luar biasa di Indonesia, termasuk warga NU. Arus politik itu sangat potensial merusak prinsip khitah NU. Di sinilah Kiai Sahal harus memberi bingkai bagaimana agar NU tidak tergerus arus politik, namun pada saat yang sama aspirasi NU dapat disalurkan. Dari sinilah Kiai Sahal kemudian merumuskan tiga peran politik yaitu politik praktis yang berorientasi pada perebutan kekuasaan, politik kerakyatan yang lebih berorientasi untuk pembelaan nasib rakyat dari ketertindasan dan ketidakadilan, serta politik kenegaraan yang lebih berorientasi pada upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Peran NU adalah pada level politik kerakyatan dan kenegaraan, bukan politik praktis. Dengan mengambil peran itu, politik NU akan lebih strategis dan tidak disibukkan dengan gesekan-gesekan antara merebut dan mempertahankan kekuasaan. Politik praktis biarlah dilakukan partai politik. Ini tidak berarti NU harus mengasingkan diri dari persoalan kekuasaan. Tugas NU terkait kekuasaan politik adalah memastikan terpeliharanya prinsip-prinsip moral yang diperjuangkan NU. Dengan meletakkan politik NU pada level kerakyatan dan kenegaraan, khitah NU sebagai organisasi sosial keagamaan akan terjaga. Namun, menjaga NU dari politik praktis bukan perkara mudah. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada September 2008, dengan nada putus asa, Kiai Sahal mengatakan: “Praktik khitah di NU sekarang sedang macet”. Ungkapan tersebut tentu saja beralasan karena kala itu banyak pengurus-pengurus NU dalam berbagai tingkatan menggunakan NU untuk alat untuk merebut kekuasaan, mulai dari presiden, gubernur, sampai bupati/wali kota. Kiai Sahal tidak setuju dengan perilaku politik itu. Baginya, pengurus NU yang hendak merebut kekuasaan politik harus mundur dari kepengurusan NU. Namun, khitah yang digariskan Kiai Sahal ini tidak ditaati pengurus-pengurus NU sendiri. Kiai Sahal tidak berdaya menghadapi syahwat politik pengurus NU. Kiai Sahal hanya bisa merintih dan diam, sikap yang biasa dilakukan bila marah atau tidak setuju. Sikapnya itu akhirnya dituangkan dalam “kontrak jam’iyah” (semacam kontrak politik) pada Muktamar Ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan Boyolali. Kontrak yang harus ditandatangani calon ketua umum tanfidziyah berisi 5 hal: 1) Ketua umum PB NU akan taat sepenuhnya kepada AD/ART NU, khitah NU, rais aam syuriah, dan keputusan syuriah; 2) Melaksanakan hasil-hasil Muktamar Ke-31 NU; 3) Tidak akan secara langsung mengatasnamakan NU, kecuali bersama rais aam dan berdasarkan rapat PB NU; 4) Tidak akan terlibat dalam kegiatan politik praktis apa pun; 5) Tidak akan mencalonkan diri untuk jabatan politik praktis, baik legislatif maupun eksekutif. Meski tidak berjalan efektif, Kiai Sahal sudah berusaha sekuat tenaga untuk menahan arus politisasi NU. Menjaga arus politisasi NU ini akan selalu menjadi agenda penting NU dari waktu ke waktu. Melawan Arus Formalisasi Islam Hal penting lain yang digariskan Kiai Sahal adalah upaya melawan arus formalisasi Islam. Dalam pidato pembukaan Munas dan Mubes NU pada 27-30 Juli 2006 di Surabaya, Kiai Sahal mengemukakan, salah satu corak keagamaan yang khas bagi NU yaitu kemampuannya menerapkan ajaran teks keagamaan yang bersifat sakral dalam konteks budaya yang bersifat profan. NU, menurut Kiai Sahal, dapat membuktikan bahwa universalitas Islam dapat diterapkan tanpa harus menyingkirkan budaya lokal. NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal. NU berpegang teguh pada tujuan (ghayah), tapi lentur dalam hal cara (wasilah). Inilah yang memungkinkan NU menjadi organisasi yang lentur. Dalam pidato itu, Kiai Sahal juga mengemukakan, NU berkeyakinan bahwa syariat Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syariah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syariah di dalam masyarakat. Apalagi NU sudah berkesimpulan bahwa NKRI dengan dasar Pancasila sudah merupakan bentuk final bagi bangsa Indonesia. Pidato Kiai Sahal tersebut penegasan soal kesetiaan menjaga keutuhan bangsa di satu sisi dan penegasan bahwa keislaman yang dikembangkan NU bukanlah Islam egois yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Pada level ini Kiai Sahal berdiri bersama-sama dengan tokoh NU lain seperti KH Abdurrahman Wahid, KH Mustofa Bisri, dan sebagainya dalam memastikan tegaknya Islam melalui jalur kultural yaitu Islam yang lebih mementingkan substansi daripada simbol. Cara pandang seperti inilah yang menjadikan NU dipercaya sebagai teman baik dan melindungi aneka keragaman bangsa ini. Karena itu, tidak berlebihan kalau sepanjang hayat Kiai Sahal mengabdikan dirinya sebagai penjaga nurani NU agar NU bermanfaat bagi bangsa. Sebagai penjaga nurani, Kiai Sahal memang bukan tipe kiai yang suka teriak-teriak agar pendapatnya diikuti atau berkonfrontasi dengan orang yang berseberangan dengannya. Dia punya cara sendiri untuk menyampaikan kesetujuan atau ketidaksetujuan. Wafatnya Kiai Sahal semoga tidak mengubur nurani yang selama ini dia jaga. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar