Kamis, 30 Januari 2014

Arung Jeram di Hulu Migas

                      Arung Jeram di Hulu Migas   

Eddy Purwanto  ;   Praktisi Migas Nasional
TEMPO.CO,  29 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Sejatinya ada dua sasaran nasional yang wajib menjadi acuan resmi pada 2014. Pertama, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012, yang menargetkan produksi minyak bumi nasional sebesar 1,01 juta barel per hari dan paling lambat harus dicapai pada 2014. Acuan kedua, Undang-Undang APBN 2014, yang telah ditandatangani Presiden SBY pada 14 November 2013 dengan--salah satu--asumsi makro lifting atau produksi komersial minyak 870 ribu barel per hari. 

Sangat disayangkan, penampilan rencana kerja dan anggaran seluruh kontraktor kontrak kerja sama migas tahun 2014 cukup merisaukan. Target produksi kumulatif jauh di bawah sasaran nasional. Kendati dibantu produksi dari lapangan baru, seperti Cepu, capaian maksimal seluruh operator migas yang dapat diraih dalam tahun 2014 paling banter hanya 804 ribu barel per hari--meleset jauh dari kedua sasaran. 

Hampir dua tahun sejak Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2012 tentang "Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional", yang ditujukan kepada Menko Perekonomian, sepuluh kementerian, Badan Pertanahan Nasional, BP Migas, para gubernur, bupati, hingga pemangku kepentingan lainnya. Namun tahun 2014 justru menjadi salah satu "titik-nadir" produksi minyak nasional. 

Selama ini paradigma di sektor migas masih bermain-main di sekitar angka lifting yang disadari akan terus menyusut, sementara cost recovery terus meningkat sejalan dengan usia lapangan yang semakin renta. Diakui, posisi lifting migas masih dianggap keramat bagi penerimaan negara, tidak hanya dari kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tapi juga dari pajak-pajak (PPh, PBB) dan lainnya. Namun, untuk mengarungi tahun-tahun paceklik migas, seharusnya orientasi bangsa ini lebih kepada "reformasi lifting" melalui kampanye eksplorasi besar-besaran yang lebih dari sekadar "wacana-nasional". 

Keberhasilan eksplorasi minyak dan gas bumi yang lumayan besar terakhir kali terjadi pada Februari 2001 dengan suksesnya penemuan lapangan Banyu Urip di Cepu, Jawa Timur, yang memiliki potensi kandungan minyak 1,5 miliar barel dan gas 8 miliar kaki kubik. Setelah itu, Indonesia mengalami paceklik penemuan sumber minyak dan gas yang dianggap besar. 

Selepas krisis ekonomi tahun 1998, rasio ekspenditur biaya dan investasi migas di Indonesia memang berubah secara drastis. Sebelum krisis, porsi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja produksi masih lumayan pada kisaran 25-30 persen. Namun, selepas krisis 1998, ia merosot menjadi 5-7 persen, jauh di bawah porsi untuk kegiatan pengembangan lapangan dan ekspenditur lainnya. Sejak merosotnya portofolio eksplorasi di wilayah kerja produksi serta jebloknya nasib eksplorasi di wilayah-wilayah kerja baru, cadangan dan produksi minyak Indonesia terus menurun. Produksi gas bumi sempat terangkat, namun belakangan cadangan komersial kembali melorot.

Pemerintah dan legislatif diharapkan dapat meyakinkan dan memfasilitasi investor untuk lebih berani menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya pada kegiatan eksplorasi, baik di wilayah kerja produksi maupun wilayah kerja baru, utamanya di kawasan Indonesia Timur. 

Berdasarkan laporan Wood MacKenzie, dalam lima tahun ke depan akan ada 20 production-sharing contract (PSC) yang habis masa kontraknya--beberapa tahun kemudian akan semakin banyak kontrak yang habis. Menurut Wood MacKenzie, Indonesia berpotensi kehilangan 60 persen dari produksi migas nasional, sementara secara alamiah produksi lapangan-lapangan lainnya akan terus menyusut. 

Kalau sudah begini, walaupun 2014 dianggap sebagai tahun pemilu, kampanye eksplorasi tidak lagi sebatas retorika, melainkan dibumikan menjadi agenda-nasional melalui berbagai program lintas-sektor dibantu kemudahan-kemudahan fiskal dan non-fiskal sehingga Indonesia mampu berkelit dari ancaman yang sudah berada di depan mata: darurat migas. 

Tanpa didukung instrumen khusus untuk mendongkrak eksplorasi migas di wilayah-kerja baru dan wilayah-kerja produksi yang berstatus lebih berbobot, dipastikan "laju penggantian cadangan" akan terus tergerus ke tingkat defisit yang semakin besar sehingga laju penurunan produksi dan lifting migas nasional akan lebih merisaukan dibanding masa-masa sebelumnya. 

Jika hanya bersandar pada undang-undang migas baku yang mengatur tata kelola migas nasional, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, pemerintah tidak berdaya mendongkrak kegiatan eksplorasi. Diperlukan instrumen khusus di luar undang-undang migas baku yang statusnya kini masih terombang-ambing di DPR RI selepas dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012.

Mungkin dengan aturan setingkat undang-undang atau minimal setingkat peraturan pemerintah (PP) khusus untuk mengatur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas nasional secara lintas-sektor dengan berbagai bentuk kemudahannya, berdampingan dengan undang-undang minyak dan gas bumi yang baru yang diharapkan tidak terlalu lama diperam di gedung DPR-RI. Maklum penghuninya sibuk menghadapi pemilu 2014. 

Dengan demikian, perahu arung jeram yang terus bergerak ke hilir diharapkan bisa berganti arah, berbalik naik ke hulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar