Senin, 27 Januari 2014

(Bukan) Putusan yang Hambar

                   (Bukan) Putusan yang Hambar

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
KOMPAS,  27 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
SETELAH sekitar sepuluh bulan berada dalam ketidakpastian, akhirnya Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

Pada pokoknya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan: pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif yang penyelenggaraannya dipisahkan dari pemilu presiden-wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Karena itu, penyelenggaraan kedua jenis pemilu ini harus dikembalikan pada makna serta semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menghendaki pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Namun, karena alasan diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat ataupun bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif serta pemilu presiden (dan wakil presiden) baru berlaku pada 2019. Artinya, dengan menggunakan rezim alasan keterbatasan waktu, pemulihan konstitusionalitas Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 baru terjadi lima tahun lagi.

Dengan demikian, apresiasi atas putusan MK ini terasa agak hambar karena pemulihan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) menjadi kehilangan makna dalam Pemilu 2014. Padahal, sebagaimana tertulis pada akhir Putusan No 14/PUU-XI/2013 ini, kesepakatan mayoritas hakim MK untuk menerima pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden dilaksanakan secara serentak telah diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Karena penundaan itu, keberhasilan permohonan yang diajukan Effendi Gazali menjadi antiklimaks.

Koreksi total

Secara subtantif, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 ini merupakan koreksi total MK terhadap kesalahan sistemik pemaknaan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam hal ini, MK menyatakan, baik dilihat dari segi original intent, penafsiran sistematik, maupun gramatikal, UUD 1945 menginginkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.

Merujuk pengalaman Pemilu 2004 dan 2009, dengan alasan legal policy, pembentuk UU memisahkan waktu penyelenggaraan kedua pemilu ini. Tak hanya sekadar memisahkan jadwal penyelenggaraan, dengan alasan yang sama UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU No 23/2003 dan UU No 42/2008) mendesain sedemikian rupa dengan menjadikan hasil pemilu legislatif sebagai basis dukungan bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden.

Dengan demikian, memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden untuk membenarkan presidential threshold adalah bentuk pengingkaran terhadap kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu sebagaimana diatur Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945. Logika tersebut kian sulit terterima apabila dikaitkan dengan pilihan pengubah UUD 1945 untuk tetap mempertahankan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif dan presiden sama-sama mendapat mandat langsung rakyat. Dengan logika itu, menggunakan hasil pemilihan anggota legislatif sebagai ambang batas guna mengajukan pasangan calon presiden adalah cara pandang yang sesat dan menyesatkan.

Karena itu, keinginan mengembalikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak memiliki basis konstitusional yang kuat dan mendasar, terutama memulihkan makna frasa ”lima tahun sekali” dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Apalagi, melacak risalah pembahasan perubahan UUD 1945, maksud Pasal 22E Ayat (1) dan (2) tersebut dimaknai dengan penyelenggaraan pemilu dengan memberikan kesempatan kepada pemilih memasukkan suara ke dalam lima kotak.

Seperti dikemukakan Slamet Effendy Yusuf—salah seorang pelaku perubahan UUD 1945—saat menyampaikan keterangan ad informandum di sidang MK, pemilu diselenggarakan bareng saat memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan memilih calon presiden hingga digambarkan tersedia lima kotak. Jadi, dalam pemilu serentak, menurut Slamet, akan tersedia kotak untuk anggota DPR, kotak untuk anggota DPD, kotak untuk anggota DPRD provinsi, kotak untuk anggota DPRD kabupaten/ kota, dan kotak untuk calon presiden.

Sebetulnya, pada batas-batas tertentu, pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif  dan pemilu presiden tidak akan menjadi perdebatan konstitusional serius sepanjang hasil yang lain tidak menjadi prasyarat untuk proses lain dipisahkan. Dalam hal ini, ketika hasil pemilu legislatif dijadikan sebagai dasar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon, legal policy yang demikian dapat dikatakan memanipulasi konstitusi. Selain memanipulasi Pasal 22E Ayat (1), pilihan demikian juga mencederai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Selain mengoreksi UU No 42/2008, Putusan No 14/PUU-XI/2013 juga menjadi koreksi total atas putusan MK sebelumnya. Dalam Putusan No 51-52-59/PUUVI/2008 (18/2-2009), MK menyatakan: memisahkan pemilu legislatif dengan pemilu presiden seperti diatur Pasal 3 Ayat (5) UU No 42/2008 merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang dapat dibenarkan secara hukum. Namun, dengan alasan memperhatikan kaitan dengan pilihan sistem presidensial, original intent UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas, MK pun mengoreksi Putusan No 51-52-59/PUUVI/2008.

Permusyawaratan berlapis

Gagasan-gagasan mendasar melakukan koreksi total atas penyimpangan pemaknaan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 tergerus dengan adanya penundaan pelaksanaannya pada Pemilu 2019. Karena itu, putusan ini terasa lebih menonjol unsur pragmatisnya ketimbang pemenuhan unsur substantif. Padahal, merujuk waktu pengajuan permohonan Effendi Gazali, pemulihan dari penyimpangan UU No 42/2008 sangat mungkin dilaksanakan dalam Pemilu 2014.

Pada titik itu, banyak catatan kritis yang dapat diajukan atas penundaan pembacaan putusan No 14/PUU-XI/2013. Salah satunya: mengapa MK perlu sekitar 10 bulan untuk membacakan putusan? Menggunakan jadwal RPH yang tertera dalam putusan ini, sekiranya dibacakan beberapa waktu setelahnya, maka dekatnya jadwal pemilu legislatif tak akan jadi alasan. Bahkan, dari rentang waktu yang tersedia, sekiranya dibacakan pada April 2013, misalnya, KPU pasti lebih siap untuk menyelenggarakan pemilu serentak.

Karena itu, pertanyaan besar yang wajar untuk dikemukakan: ada apa di balik keterlambatan pembacaan putusan tersebut? Pertanyaan ini tak hanya gugatan atas terabaikannya prinsip penyelesaian perkara secara cepat, tetapi sekaligus menjadi bukti kaburnya logika urgensi pengajuan uji materi karena adanya momentum proses bernegara yang amat penting.

Kejadian ini bertolak belakang, misalnya, dengan penyelesaian permohonan uji materi pemakaian kartu tanda penduduk (KTP) dalam penggunaan hak pilih yang diajukan menjelang Pemilu Presiden 2009. Karena dinilai sangat urgen, MK memutusnya dalam sehari. Lalu, apakah pengujian pemilu serentak ini tak sama pentingnya dengan penggunaan KTP?

Gugatan atas keterlambatan pembacaan Putusan No 14/PUU-XI/2013 tidak hanya soal pengabaian prinsip tersebut, tetapi kuat dugaan, pilihan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden secara serentak pada 2019 sangat mungkin karena keterlambatan pembacaan putusan. Karena itu, pertanyaan berikutnya: apakah RPH pada 26 Maret 2013 hanya terbatas pada sikap menerima atau menolak permohonan Effendi Gazali? Karena mayoritas hakim menerima, apakah RPH tersebut sekaligus juga menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu serentak? 

Membaca penjelasan beberapa hakim MK, dapat dipastikan bahwa RPH 26 Maret 2013 tidak menyepakati jadwal pemilu serentak. Misalnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, setelah melihat kondisi pemilu yang sudah terjadwal dan sangat dekat dengan penyelenggaraan Pemilu 2014, maka sebelum menggelar sidang pembacaan putusan, MK merevisi putusan tersebut, pemilu serentak dilakukan pada Pemilu 2019.

Dugaan saya, sekiranya memang benar tidak ada kesepakatan mengenai jadwal, dengan tenggang waktu yang relatif masih cukup, boleh jadi keinginan yang berkembang ketika pelaksanaan RPH 26 Maret 2013 mayoritas hakim menghendaki pemilu serentak dilaksanakan dalam Pemilu 2014. Meski demikian, untuk keluar dari berbagai prasangka, soal ini dapat dilacak dari legal opinion semua hakim MK. Sekiranya pembacaan putusan lebih awal, Putusan No 14/PUU-XI/2013 menjadi kehilangan basis argumentasi yang kuat untuk menyelenggarakan pemilu serentak 2019.

Merujuk keterangan Wakil Ketua MK tersebut, Putusan No 14/PUU-XI/2013 tak sepenuhnya berasal dari RPH 26 Maret 2013. Paling tidak, hakim MK kembali mengadakan RPH lain sebelum pembacaan putusan. Dalam bahasa sederhana, untuk sampai pada putusan yang berujung pada pembacaan, hakim MK melakukan permusyawaratan (RPH) berlapis. Lalu, RPH mana yang jadi pengambil keputusan final dalam memutus perkara Effendi Gazali? Pertanyaan tersebut penting dikemukakan karena sebagian hakim yang ikut RPH 26 Maret 2013 tidak lagi menjadi hakim MK ketika RPH kedua dilakukan.

Anulir ambang batas

Sekalipun permohonan Effendi Gazali telah dibacakan serta memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, perdebatan untuk mengajukan calon presiden menuju 2014 belum selesai. Dalam hal ini, meski permohonan Yusril Ihza Mahendra tidak menyoal pemilu serentak, fokusnya dapat dikatakan berimpitan. Karena itu, logika hukum menerima permohonan Effendi Gazali dengan mudah diterapkan dalam memutus permohonan Yusril. Dengan dasar pijakan itu, dalam batas penalaran yang wajar, tak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan Yusril.

Selama ini, hambatan yuridis mempersoalkan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden, MK pernah menolak permohonan serupa. Namun, dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali, secara implisit MK menganulir ambang batas meski dalam Putusan No 14/PUU-XI/2013 dinyatakan: syarat mengajukan pasangan calon presiden merupakan wewenang pembentuk UU dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. Dengan adanya frasa ”dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”, MK mengisyaratkan pengembalian validitas ambang Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Dengan posisi tersebut, MK punya ruang menjawab kritik berbagai kalangan karena menunda pemilu serentak lima tahun lagi. Caranya, segera batalkan ambang batas (presidential threshold) dalam UU No 42/2008. Dengan demikian, makna hakiki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 dapat dipulihkan dalam Pemilu Presiden 2014. Saya percaya, keberanian MK melakukan langkah tersebut akan sedikit meredakan penilaian rasa hambar atas Putusan MK No 14/PUU-XI/2013.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar