Rabu, 29 Januari 2014

Urgensi Etika Ekologi

Urgensi Etika Ekologi

Sehabudin  ;   Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
OKEZONENEWS,  28 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Kerusakan lingkungan menjadi masalah krusial di Indonesia. Kerusakan lingkungan telah menjadi bumerang berupa banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, “wabah” kekeringan dan yang lainnya selalu menimpa negeri ini. Kerusakan lingkungan bukan hanya menjadi bumerang, tetapi juga telah memusnahkan jutaan ekosistem juga makhluk hidup lainnya. Mengapa semua bencana ini bisa terjadi?

Secara eksplisit, Alquran menyatakan bahwa segala kerusakan lingkungan yang terjadi di muka bumi akibat ulah tangan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Mengamini ayat di atas, mengutip pendapat Yadi Rochyadi dalam bukunya, Pendidikan Lingkungan Hidup (2010), kerusakan lingkungan disebabkan oleh: Pertama, aksi pembalakan liar (illegal logging) dan pembabatan hutan. Perbuatan ini tidak terlepas dari keterlibatan para oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, selain sebagai “beking pengaman” juga sebagai pemodal. Kedua, eksploitasi lingkungan tanpa batas didukung oleh peralatan teknologi modern. Ini semua disebabkan oleh cara pandang yang berorientasi ekonomi (kapitalistik) terhadap alam. Alam hanya dilihat dari sisi nilai guna.

Dalam konteks ini, pemahaman dan penerapan etika lingkungan hidup, yang lebih mashur dengan etika ekologi, sangat penting dalam rangka memperlakukan dan menjaga alam secara etis. Esensinya, etika ekologi mengatur perilaku manusia terhadap alam dan juga relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang memiliki dampak pada alam, dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya kebijakan politik dan ekonomi yang memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam.

Kita ketahui bersama, lingkungan hidup sangat membantu manusia untuk memenuhi kebutuhan primernya: sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, John B. Cobb, penganut paham etika ekologi ekosentrisme, menekankan bahwa kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan dalam ekosistem harus seimbang. 

Mengingat begitu pentingnya eksistensi lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia, maka perlu pemanfaatan, pemeliharaan, dan perlakuan terhadap alam dengan fondasi moralitas. Tujuannya, untuk mencapai maslahah (kebaikan) dan mencegah mafsadah (kerusakan; keburukan). 

Hal itu selaras dengan maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum Islam) yang terumuskan dalam lima unsur pokok kehidupan, dalam term ushul fikih asy-Syathibi (2006) adalah dharuriyyah atau kulliyah al-khams, yaitu: hifdzu ad-din (melindungi agama), hifdzu an-nafs (melindungi jiwa), hifdzu al-aql (melindungi akal), hifdzu an-nasl (melindungi keturunan), hifdzu al-mal (melindungi kekayaan). Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut Yusuf Qardhawi, seorang pakar hukum Islam kontemporer, merupakan tuntutan untuk melindungi dharuriyyah tersebut. Dengan demikian, segala perilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pantas bila syariat agama dengan tegas melarang manusia akan perbuatan ekploitatif terhadap alam dan seribu satu macam bentuk pengerusakan alam lainnya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

Dalam upaya menanggulangi kerusakan lingkungan di bumi khususnya lingkungan hidup Indonesia yang semakin hari semakin akut, spirit etika ekologi dapat diaktualisasikan dalam bentuk: 

Pertama, penetapan daerah konservasi alam, yaitu melakukan manajemen terhadap alam dan lingkungan secara bijaksana untuk melindungi tanaman dan binatang. 

Kedua, penanaman pohon dan reboisasi. Sebagaimana sabda Nabi, “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah” (HR. Al-Bukhari). 

Ketiga, memperlakukan binatang secara manusiawi. Menurut Charles Brich, tokoh etika ekologi zoosentrisme, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Jangan sampai terjadi perlakuan yang tidak wajar terhadap binatang seperti di Kebun Binatang Surabaya: seekor gajah muda dengan kaki yang terbelenggu oleh rantai, unta kurus yang kelaparan, serta 150 burung pelikan yang berada di dalam satu kandang yang sempit (Tempo, 29 Desember 2013). Intinya, sudah menjadi tanggung jawab manusia memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.

Keempat, mencegah pencemaran lingkungan: tanah, air, dan udara. Seperti pengelolaan limbah dan melakukan penanaman tumbuhan peneduh di sepanjang sisi jalan. Kelima, menetapkan kebijakan, baik ekonomi maupun politik, yang berpihak pada lingkungan hidup.

Akhirnya, kerusakan lingkungan menyadarkan kita akan urgensi etika ekologi. Memperlakukan lingkungan hidup tanpa etika dan moral, niscaya kelak negeri ini tak akan lepas dari himpitan bencana dan nestapa. Alam Ruksak, Cai Beak, Manusia Balangsak!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar