Rabu, 15 Januari 2014

Fakta-fakta Hukum Anas

Fakta-fakta Hukum Anas

Hifdzil Alim  ;   Peneliti Pukat FH UGM
TEMPO.CO,  15 Januari 2014
                                                                                                                        


Anas Urbaningrum, tersangka kasus gratifikasi pembangunan gedung pusat olahraga di Hambalang, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (10 Januari 2014). Penahanan tersangka korupsi adalah hal biasa. Namun, dalam kasus Anas, ini jadi luar biasa karena ada kelompok yang menduga penahanan ini bermuatan politik.

Saya pikir, sebelum menilai kasus Anas bernuansa politis atau murni soal hukum, alangkah baiknya jika membuka lembaran fakta. Sebagai bentuk netralitas atas fakta, lebih baik lagi apabila digunakan sumber yang valid dan berkekuatan hukum tetap, agar tak ada penyangkalan yang dibuat-buat di kemudian hari.

Nama Anas awalnya relatif bersih dari dugaan korupsi, sampai KPK mendalami kasus suap pembangunan Wisma Atlet untuk penyelenggaraan SEA Games XXVI di Palembang pada 2011. Nama Anas muncul dari mulut Nazaruddin, yang menyebutkannya tatkala dalam pelarian, 21 Juli 2011. Mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut mengatakan, Anas, Ketua Umum Partai Demokrat, menerima duit panas dari proyek Hambalang-proyek selain pembangunan Wisma Atlet.

Meski info Nazaruddin tentang Anas sudah santer di telinga publik, KPK tak serta-merta menciduknya. Sebagai lembaga hukum, badan antikorupsi itu harus dengan seksama menyaring, mengolah, mengkonstruksi, serta merumuskan segala informasi ihwal kasus korupsi secara hukum. Sekaligus pilihan untuk tak gegabah tersebut adalah konsekuensi dari sebuah lembaga hukum, bukan lembaga politik.

Baru sekitar dua tahun kemudian, 8 Februari 2013, KPK berani mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memeriksa Anas atas dugaan korupsi. Prasangka badan pimpinan Abraham Samad itu diperkuat dengan keterangan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas terdakwa M. Nazaruddin Nomor 69/Pid.B/TPK/PN.JKT.PST bertanggal 20 April 2012, dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 31/PID/TPK/PT.DKI bertanggal 8 Agustus 2012.

Dari berkas putusan dapat dicatat, pada Agustus sampai September 2010, ada tiga mobil yang diserah-kirimkan kepada Anas. Pertama, mobil bermerek Toyota Alphard Velfire tahun 2009 dengan pelat nomor B-15-OA. Kedua, mobil bermerek Toyota Camry. Ketiga, mobil bermerek Toyota Harrier B-15-AUD. Mobil yang ketiga ini diambil sendiri oleh sopir Anas. 

Meski sudah ada keterangan tentang dugaan keterlibatan Anas, KPK tetap berhati-hati melakukan pemeriksaan. Coba tengok urutan tanggal beberapa fakta di seputar kasus Anas. Pertama kali nama Anas disebutkan oleh Nazaruddin adalah pada 23 Juli 2011. Kemudian, terbitnya putusan Nazaruddin di pengadilan tingkat satu pada 20 April 2012. Tiga hari setelah itu, 23 April 2012, penyidik KPK mengendus keterlibatan Anas dalam kaitan dengan pemberian mobil dari bagian kasus korupsi. 

Lalu, pada 8 Agustus 2012 keluar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat satu. Sprindik untuk Anas terbit pada 8 Februari 2013. Terakhir, KPK yakin menetapkan Anas sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Artinya, sekitar 16 bulan setelah putusan tingkat satu untuk Nazaruddin terbit, barulah sprindik untuk Anas dijalankan. Selanjutnya, butuh masa kurang-lebih 22 bulan bagi penyidik untuk meyakinkan diri bahwa ada dugaan keterlibatan Anas dalam kasus korupsi. Kalau begini, di mana sisi politik yang dimainkan KPK sebagaimana yang dituduhkan kelompok pendukung Anas? Tidak ada!

Sebaliknya, saya kira, sisi politik sebenarnya dimainkan oleh Anas dan para pendukungnya sendiri. Misalnya, pilihan Anas membentuk organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, adalah sebuah pilihan politik. Entah dengan sengaja atau tidak, PPI mulai melancarkan tuduhan kepada KPK dengan menyebut komisioner lembaga antikorupsi itu merapat ke grup Cikeas. Bukankah ini bentuk serangan politik?

Terlebih lagi, para pendukung Anas-entah dikomando atau tidak oleh Anas-membeberkan bahwa beberapa anggota keluarga Cikeas juga ada yang terlibat kasus korupsi. Kemudian, KPK disangka takut memeriksanya karena sudah menjadi bagian dari dinasti Cikeas. Tapi, mengenai siapa bagian dari keluarga Cikeas yang terlibat, dalam kasus yang mana, apa bukti awalnya, para pendukung Anas tak menyampaikannya ke aparat penegak hukum. Bukankah, jika seperti ini, nilainya persis sebagai sebuah umpan politik? Entahlah.

Satu yang perlu diingat, akan selalu ada halangan dan rintangan dalam pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk politik maupun bentuk lainnya. Demi membuat kasus Anas menjadi terang, apabila memang memiliki kehendak untuk menumpas habis korupsi, berikanlah dukungan kepada lembaga antikorupsi. Sampaikanlah keterangan yang diketahui atas segala dugaan keterlibatan para terduga korupsi, meski mereka dari kalangan penguasa atau bukan. Apabila KPK tak murni dan terlibat, biarlah rakyat yang menghukumnya. Jangan melakukan manuver politik. Namun labuhkanlah kesaksian yang jujur walau satu kalimat, supaya terang siapa yang sesungguhnya salah dan siapa yang benar.
 ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar