Kamis, 16 Januari 2014

Demokrasi Simbolik

Demokrasi Simbolik

Syarif Hidayat  ;  Peneliti LIPI
KOMPAS,  16 Januari 2014
                                                                                                                        


KIRANYA cukup relevan menggunakan terminologi ”demokrasi simbolik” dalam menjelaskan  realitas bias demokrasi yang terjadi di Tanah Air saat ini. Realitas ini ditandai oleh adanya perluasan arena dan penguatan institusi demokrasi, tetapi minus kapasitas demokrasi.

Data Indeks Demokrasi Indonesia yang dipublikasikan Bappenas, BPS, dan Kemenko Polhukam  bekerja sama dengan UNDP sangat jelas memperlihatkan tiga tahun terakhir (2010-2012) tren capaian indeks nasional (rata-rata 33 provinsi) untuk aspek Kebebasan Sipil selalu di atas angka 75. Lebih spesifik, capaian indeks aspek Kebebasan Sipil tahun 2010-2012 masing-masing  82,53; 80,79; dan 77,94.

Ironisnya, kurun waktu sama, capaian indeks aspek Hak-hak Politik selalu berada pada kategori ”buruk”, bahkan cenderung memburuk, yaitu 47,87 (2010); 47,57 (2011); dan 46,33 (2012). Sementara capaian indeks  aspek Lembaga Demokrasi, kendati mengalami tren kenaikan, yakni 63,11 (2010); 74,72 (2011); dan 69,28 (2012), tetap pada kategori ”sedang”.

Demokrasi simbolik

Dalam narasi kualitatif, angka-angka indeks tersebut mengindikasikan sejauh ini Indonesia relatif telah sangat berhasil dalam membangun dan mengembangkan Kebebasan Sipil, yang ditandai oleh, antara lain, adanya perluasan arena dan bangkitnya gairah partisipasi publik. Namun, pada sisi lain, gairah kebebasan sipil yang meningkat begitu pesat ini belum disertai oleh inherennya perilaku demokrasi dan meningkatnya kapasitas lembaga demokrasi yang berfungsi menampung, menyalurkan, dan merespons tuntutan publik.

Implikasinya, kebebasan sipil dan hak-hak politik kemudian lebih banyak diekspresikan dalam bentuk tindak kekerasan, atau bahkan dalam bentuk praktik-praktik politik transaksionis.

Pertanyaannya, pada konteks lebih luas, apa yang dapat dijelaskan oleh kecenderungan di atas apabila dikaitkan dengan gerakan reformasi politik yang telah berlangsung di Tanah Air 15 tahun terakhir? Salah satu kelemahan mendasar konsep dan kebijakan reformasi yang berlangsung sejak 1998 adalah gerakan perubahan yang berlangsung lebih terfokus pada upaya membangun dan memperbaiki institusi negara (state institutions). Sementara, upaya membangun dan memperkuat kapasitas negara (state capacity) cenderung tak dapat perhatian seimbang. 
Konsekuensinya, dapat dimengerti jika kemudian ”kehadiran negara” dalam kehidupan sehari-hari (state in practice) menjadi samar-samar dan dalam beberapa kasus cenderung ”absen”.

Argumentasi hampir sama  dikemukakan  Hidayat dan Gismar (2010: 5), bahwa reformasi yang berlangsung di Tanah Air sejauh ini  masih didominasi oleh adanya ”tarik-tegang” antara  keinginan melakukan perubahan pada satu sisi dan keinginan untuk tetap mengekalkan ”tradisi” lama pada sisi lain.

Secara ideologis, perubahan niscaya harus dilakukan, tetapi kelompok elite, terutama ”keturunan Orde Baru”, tidak sepenuh hati mendukung gelombang perubahan karena hal ini akan berimplikasi pada perubahan ”tradisi” yang telah mereka bangun dan nikmati selama ini. Dengan memanfaatkan struktur, sistem, dan prosedur yang ada, para elite tersebut melancarkan reformasi tandingan (counter reform) untuk memastikan bahwa gerakan reformasi yang sedang berlangsung tidak mengusik kepentingan-kepentingan yang dimiliki.

Apabila sejumlah argumentasi teoretis  ini diderivasi pada konteks demokratisasi di Indonesia, konstruksi preposisi yang sama pun bisa dibangun untuk menjelaskan realitas demokrasi yang ada. Secara singkat dapat dikemukakan, terjadinya ”bias demokrasi” saat ini  disebabkan gerakan demokratisasi yang berlangsung 15 tahun terakhir  lebih dicurahkan pada upaya menghadirkan lembaga demokrasi, baik  pada ranah negara maupun masyarakat. Sementara upaya meningkatkan kapasitas lembaga demokrasi dan  membangun perilaku demokrasi di kalangan para penyelenggara negara, politisi, dan masyarakat madani sendiri cenderung terabaikan.

Akibatnya, tak mengejutkan jika kemudian hasil yang dituai dari gerakan ”reformasi demokrasi” yang berlangsung, lebih dalam bentuk ”memperluas arena demokrasi” dan ”menghadirkan lembaga demokrasi” di ranah negara dan masyarakat, tetapi ”minus perilaku demokrasi”. Dalam kondisi seperti ini, sejatinya, praktik demokrasi yang kita saksikan dan rasakan  adalah ”demokrasi simbolik” (struktur dan prosedur). 

Sementara ”yang menggerakkan ”jasad demokrasi”  yang terbangun masih sangat kental diisi nilai dan perilaku ”kontra-demokrasi” yang ditunjukkan oleh, antara lain, masih dominannya praktik kekerasan dan politik transaksionis.

Sosok demokrasi seperti ini, tentunya, sangat menguntungkan bagi para elite pendukung ”tradisi lama” (otoritarian) yang sedang melancarkan gerakan counter reform untuk melindungi hegemoni politik yang telah mereka bangun  dan  juga bagi para ”elite baru” (anak kandung reformasi) yang ingin mendapatkan kekuasaan tanpa harus lebih banyak mengeluarkan ”keringat politik”. Namun, sangat tak menguntungkan bagi kepentingan bangsa ke depan, khususnya dalam upaya mendorong gerak maju transisi demokrasi.

Peningkatan kapasitas

Refleksi teoretis  dan empiris di atas bukan sama sekali bermaksud untuk menebar perspektif ”pesimistik” dalam menyikapi dan menengarai masa depan demokrasi di Tanah Air. Justru sebaliknya, berupaya menjelaskan salah satu akar persoalan yang sedang dihadapi untuk selanjutnya dapat dijadikan asupan nutrisi dalam melakukan ”reformasi” konsep maupun kebijakan demokrasi ke depan. Dengan merujuk preposisi ”demokrasi simbolik” di atas,  sangat jelas tergambarkan, salah satu penyebab ”bias praktik demokrasi” yang terjadi saat ini adalah karena konsep dan kebijakan ”reformasi demokrasi” yang berlangsung 15 tahun terakhir lebih menekankan upaya  memperluas arena dan  menghadirkan institusi demokrasi (”jasad demokrasi”), tetapi minus penguatan kapasitas demokrasi (”roh demokrasi”).

Di antara kebutuhan mendesak dan harus dipenuhi dalam waktu dekat adalah  membangun dan menghadirkan ”adab berdemokrasi” (perilaku demokrasi) di kalangan penyelenggara negara, politisi, dan masyarakat, lewat pendidikan politik, pada khususnya, dan pendidikan kebangsaan, pada umumnya. Dengan demikian, ”jasad demokrasi” yang telah dibesarkan 15 tahun terakhir ini juga secara bersamaan dapat diisi dan digerakkan oleh ”roh demokrasi”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar