Jumat, 23 Maret 2018

Berdaulat dengan Pangan Lokal

Berdaulat dengan Pangan Lokal
Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia;
Anggota Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan
                                              MEDIA INDONESIA, 20 Maret 2018



                                                           
TERIGU ialah makanan pokok (staple food) penduduk dunia. Posisinya jauh lebih penting ketimbang kedelai, kentang, dan jagung. Posisi strategis gandum hanya bisa dikalahkan beras, pangan pokok sekitar separuh warga dunia. Tidak seperti beras, gandum--asal usul terigu--hanya bisa tumbuh baik di daerah temperate. Itulah sebabnya, meskipun Bogasari merintis menanam gandum di sini, hasilnya tak sebaik di daerah asal.

Meskipun tidak ada petani gandum di Indonesia, dari waktu ke waktu konsumsi terigu terus naik. Jumlah penduduk yang besar ialah pasar yang membuat ngiler siapa pun untuk memasok biji gandum lewat impor. Pada 1997/1998 impor biji gandum masih 3,7 juta ton, pada 2017 melonjak menjadi 12 juta ton. Dengan harga gandum US$175 per ton, nilai impor mencapai US$2,1 miliar atau Rp28,98 triliun (kurs Rp13.800 per US$).

Dengan impor sebanyak itu, saat ini Indonesia menjadi negara importir gandum terbesar di dunia. Konsumsi terigu saat ini diperkirakan mencapai 24 kg/kapita/tahun. Hanya dalam tempo 40 tahun, tingkat konsumsi terigu meningkat lebih dari 600%. Penetrasi itu tidak lepas dari keberhasilan Orde Baru yang berhasil merekayasa aneka pangan asal terigu jadi pangan murah, mudah didapat, dan sesuai selera lidah Indonesia.

Saat itu harga terigu dibanting 50% lebih rendah daripada harga internasional. Semula, beleid itu dimaksudkan untuk menstabilkan harga pangan dan meredam inflasi. Pijakan dasarnya ialah untuk menghindari ketergantungan yang besar pada impor beras yang harganya tidak stabil, volumenya tipis (thin market), diekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuh (residual market) dan pasarnya mendekati oligopoli (imperfect market). Sayang kebijakan insidental itu tak pernah dievaluasi, bahkan berlanjut terus hingga kini.

Tanpa disadari, kebijakan insidental itu pada akhirnya menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, beras dan terigu tersubstitusi erat dengan elastisitas silang 0,6 (Amang dan Sawit, 2001). Ini terjadi karena terigu menjadi demikian murah. Akibatnya, permintaan terigu terus melambung tinggi.

Kedua, perubahan pola konsumsi warga ke terigu, terutama yang berpenghasilan menengah/rendah, demikian cepat. Ini hanya terjadi di Indonesia, tidak di negara Asia lain. Terigu dipakai industri bahan pangan untuk bakmi basah, mi instan, biskuit, roti, mi telur, dan sebagian kecil dikonsumsi langsung rakyat.

Kini, dalam struktur diit rumah tangga, terigu menempati posisi kedua setelah beras. Porsinya mencapai 25%, jauh meninggalkan pangan lokal, baik yang berbasis biji-bijian (seperti jagung dan sorgum) maupun berbasis umbi-umbian (ubi jalar, singkong, talas atau gembili).

Jika ditilik dari diversifikasi pangan, substitusi itu bisa dipandang baik. Namun, substitusi beras oleh terigu merupakan diversifikasi yang salah kaprah. Substitusi itu mempertegas fenomena ketergantungan Indonesia pada pangan impor.

Padahal, Indonesia memiliki aneka sumber daya lokal yang bisa menggantikan gandum, seperti singkong, gembili, sukun, dan ubi jalar. Substitusi gandum dengan pangan lokal tidak hanya menghemat devisa, tapi juga menciptakan dampak berganda yang luar biasa di berbagai sektor. Di sisi lain, kebijakan yang tak ramah pangan lokal juga telah menggiring pola makan warga secara drastis ke satu jenis pangan: beras.

Negeri ini pernah memiliki tradisi pangan luar biasa ragam dan jenisnya. Sejarah mencatat gaplek (Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur), sagu (Maluku, Papua), jagung (Jateng, Jatim, Nusa Tenggara), cantel/sorgum (Nusa Tenggara), talas dan ubi jalar (Irian) jadi penopang pangan pokok warga selama bertahun-tahun. Pola makan unik, khas, dan beragam itu diwariskan turun-temurun dan terbukti menjamin kedaulatan pangan warga.

Pola makan terbentuk dari hasil interaksi warga atas lingkungan. Warga yang tinggal di daerah kering rata-rata memakan jagung atau umbi-umbian sebagai makanan pokok. Jagung dan umbi tidak memerlukan banyak air sehingga cocok tumbuh di daerah kering. Ekologi Nusa Tenggara, baik Nusa Tenggara Timur maupun Nusa Tenggara Barat, kurang mendukung untuk berproduksi padi. Biofisik Nusa Tenggara amat cocok untuk menghasilkan jagung dan umbi-umbian, terutama ubi kayu. Karena itu, secara turun-temurun pola konsumsi pangan pokok rata-rata penduduk di sana ialah jagung.

Namun, berkat rekayasa negara lewat adopsi teknologi pertanian modern, secara dramatis pola makan khas dan beragam bergeser ke beras. Dalam struktur diet makanan, pada 1954 pangsa beras baru mencapai 53,5%, disusul ubi kayu (22,6%), jagung (18,9%), dan kentang (4,99%). Namun, pada 1987 telah terjadi pergeseran luar biasa: beras mendominasi struktur diet makanan dengan pangsa 81,1%, disusul ubi kayu (10,02%) dan jagung (7,82%). Kini berkat program raskin semua perut warga bergantung pada beras dengan tingkat partisipasi 100%. Konsumsi beras kita amat tinggi: 114 kg/kapita.

Perubahan beras jadi menu favorit itu telah menyandera pemerintah dalam posisi serbasulit. 'Prestasi' itu membuat pemerintah, mau tidak mau, suka tidak suka, harus menyediakan beras dalam jumlah cukup, baik di musim panen maupun paceklik, terdistribusi merata di seluruh pelosok negeri dan harganya terjangkau kantong orang miskin sekalipun. Masalahnya tidak mudah menunaikan tugas-tugas mahasulit itu. Kasus gizi buruk di Asmat yang kembali terjadi ialah sisi gelap perubahan menu diit warga.

Untuk mengubah itu, warga harus kembali didorong agar berdaulat di bidang pangan. Kedaulatan pangan (food sovereignty) didefinisikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol berbagai sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem (produksi, distribusi dan konsumsi) pangan mereka sendiri sesuai dengan kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya khas masing-masing. Dengan mengikuti ini, menggantungkan pangan dari luar ialah titik lemah ketidakberdaulatan.

Untuk memulai itu, pertama, di tingkat nasional kebijakan yang berpusat pada pajale (padi, jagung, kedele) harus diubah. Bisa saja di tingkat pusat pemerintah fokus pada sejumlah komoditas penting, tetapi kebijakan yang dibuat mesti tak mengeliminasi pangan lokal. Kedua, mengharuskan pemerintah daerah menyediakan cadangan dalam bentuk pangan lokal. Keharusan penyediaan cadangan itu diatur dalam UU Pangan No 18/2012. Cadangan pangan ada tiga level: nasional, daerah, dan masyarakat. Keharusan cadangan berwujud pangan lokal akan menstimulasi perkembangan pangan lokal.

Ketiga, aneka pangan lokal harus dibuat tepung. Dalam bentuk tepung selain memudahkan fortifikasi juga gampang diolah jadi aneka penganan sesuai selera. Tepung aneka pangan lokal ini akan menyubstitusi tepung terigu yang menguras banyak devisa karena volume impornya dari tahun ke tahun terus naik.

Terakhir, edukasi konsumen bahwa pangan lokal tidak kalah kandungan gizinya dari beras dan terigu. Seiring itu, introduksi teknik budi daya baru, pascapanen dan pengolahan pangan lokal jadi mutlak. Ini penting agar warga tidak lagi minder, tetapi justru bangga dengan pangan lokal mereka. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar