Senin, 26 Maret 2018

Islam dalam Demokrasi

Islam dalam Demokrasi
Dadang Kahmad  ;   Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
                                                     REPUBLIKA, 16 Maret 2018



                                                           
Kita masih menjadikan agama Islam sebagai second life style dalam berdemokrasi. Jangan heran bila sakralitas simbol keagamaan pun kerap dijadikan media ampuh untuk memuluskan jalan menuju kursi kekuasaan.

Dengan demikian, Islam tidak dijadikan sebagai perangkat nilai dalam menjalankan demokrasi. Bersama kekuasaan inilah nilai-nilai kesalehan diperjualbelikan karena Tuhan seolah berjauhan dari segala aktivitas politiknya. Kesalehan berpolitik hanya simbol belaka yang dipajang secara seremonial sehingga tak menyentuh penghayatan dan pengamalan.

Islam sebagai agama yang dianut mayoritas rakyat Indonesia, sejatinya berperan serta dalam memperkaya demokrasi di Indonesia dengan keteladanan dan keadilan sehingga rakyat terbebas dari belenggu kemiskinan dan ketidaksejahteraan.

Dalam konteks kebangsaan, konsep al-mizan (keseimbangan) ialah elemen fundamental, yang mampu mengejawantahkan prinsip-prinsip keadilan hingga dapat menciptakan kesejahteraan dalam sebuah tatanan negara-bangsa.

Kesadaran pentingnya nilai etika yang diambil dari semangat Islam dalam konteks kebangsaan ini, memegang peran penting guna menciptakan kualitas imani, akhlaqi, dan aqli warga-bangsa. Dengan demikian, kesadaran ini dapat menuntun seorang warga negara, baik pejabat maupun birokrat mengejawantahkan prinsip keadilan  dalam kehidupan praksis.

Nurcholis Madjid, dalam buku berjudul “Islam Agama Kemanusiaan” (2010:183) mengatakan, salah satu segi kelebihan Islam ialah terletak pada universalitas nilai yang dikandungnya dalam kehidupan manusia di jagat raya. Sebab menegakkan keadilan ialah bagian dari sunnatullah, hukum objektif, immutable (tidak pernah berubah), bagian dari hukum kosmis, yakni hukum keseimbangan di alam raya.

Allah SWT berfirman, “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan) supaya kamu tidak melampaui batas terhadap neraca itu. Dan tegakkanlah neraca keadilan itu dengan saksama, dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS Al-Rahman [55]: 7-9).

Pesan Ilahi di atas mengindikasikan religiositas (Islam) harus menjawab semua pertanyaan tentang bagaimana seharusnya yang dilakukan (dalam berbangsa dan menjalankan demokrasi), sehingga menempatkan akal-pikiran pada koridor keadilan untuk umat manusia.

Sebab, menjalankan keadilan dapat menempatkan kerja sebagai manifestasi cinta terhadap sesama. Karena itu, sejatinya kita mendukung lahirnya manusia-manusia yang menempatkan keadilan sebagai misi hidup, dengan optimalisasi keyakinan ukhrawi, hingga mengejawantahkan aktivitas bermanfaat untuk semesta alam.

Ketika tidak menjalankan keadilan dalam berdemokrasi, bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, hal itu menandakan seorang aktivis Islam tengah melawan hukum Tuhan. Bagi kita, yang beragama Islam, mengejawantahkan misi kemanusiaan yang tecermin dalam ajaran Islam untuk kepentingan rakyat ialah tugas suci sebagai khalifah (pemimpin) dan abdi (hamba) sekaligus.

Karena itu, kerja politik setiap parpol Islam sejatinya diarahkan untuk memberdayakan warga, sehingga dapat dirasakan bukti konkretnya oleh warga di setiap daerah. Tak arif rasanya apabila warga hanya dimanfaatkan ketika sedang melaksananakan pesta demokrasi alias pemilihan umum. Sebab, hal itu merupakan pengingkaran terhadap prinsip demokrasi, misi kemanusiaan, dan perintah Tuhan untuk berlaku adil.

Meminjam suara rakyat saat hendak berkuasa, tapi sesaat kekuasaan diraih dan dipegang suara nyaring rakyat tidak lagi didengar rintihannya, merupakan pengkhianatan terhadap ajaran agama dalam berdemokrasi.

Pemimpin Islam dan demokratis ialah seorang pemimpin dengan bekal morale courage (keberanian moral), clear concept (konsep yang jelas), konsistensi kebijakan, juga adanya dukungan pada rakyat dan seorang visioner.

Selain itu, kalau saja menempatkan demokrasi sebagai sistem politik, pemimpin yang demokratis adalah seseorang yang berasal dari rakyat (bukan dari kalangan bangsawan), diawasi rakyat (bukan mengawasi dirinya sendiri), dan bekerja untuk rakyat (bukan untuk dirinya sendiri dan kelompok yang dekat dengan dirinya).

Artinya, segala kebijakan yang ditawarkan pemerintah tidak boleh mencekik rakyat, karena pusat kekuasaan terletak pada kehendak rakyat. Bukan pada pundak pejabat.

Dalam ajaran Islam, kita dilarang memperdagangkan suara rakyat untuk menyukseskan pemimpin yang sadar terhadap kenyataan konkret permasalahan rakyat hanya lima tahun sekali. Umat Islam bukanlah objek sapi perah dalam perebutan kuantitas dalam sistem demokrasi, melainkan subjek nilai yang mewarnai gerak demokrasi di Indonesia.

Kita tidak usah heran bila saja kemiskinan dan kesengsaraan dijadikan objek pencitraan di berbagai media untuk mendongkrak elektabilitas. Tak usah heran pula bila saling jegal terjadi tatkala umat Islam berebut kekuasaan. Bahkan, ketika kekuasaan itu dapat diraih maka tak ada lagi kemiskinan dan kesengsaraan dalam empati mereka. Tepat kiranya, bila Pramoedya Ananta Toer mengatakan, bangsa Indonesia tengah menjadi "bangsa budak dari bangsa sendiri".

Artinya, kita berada pada aktivitas penjajahan terselubung, kepura-puraan politis, dan kepedulian imagogi politik. Sekadar berpura-pura peduli dan mendengar aspirasi karena hendak menjadi pembual sebagai penguasa yang adil, bijaksana, dan peduli dengan derita rakyat.

Meminjam suara rakyat saat hendak berkuasa, tetapi sesaat kekuasaan diraih dan dipegang suara nyaring rakyat tidak lagi didengar. Kita (umat Islam) berdosa karena ajaran luhung yang berasal dari langit, tidak lagi membumi.

Bahkan, tidak lagi membebaskan umat manusia karena telunjuk kita banyak menyalahkan orang lain, sementara nafsu keserakahan di ranah politik dalam diri tidak kita bentengi dengan nilai, moralitas, dan etika. Wallahua'lam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar