Pesan
Politik Anas
Bawono Kumoro ; Peneliti Politik The
Habibie Center
|
TEMPO.CO,
17 Januari 2014
Setelah hampir satu tahun menyandang status
tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan pusat olahraga Hambalang,
Jumat (10 Januari), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi
ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai rangkaian peristiwa, dari penetapan Anas sebagai tersangka hingga penahanan selama hampir satu tahun ini, harus diakui sangat menarik perhatian publik luas. Hal itu dapat dimaklumi, mengingat posisi Anas sebagai mantan ketua umum partai politik berkuasa. Dengan penahanan ini, Anas seakan sedang merintis jalan untuk kembali bertemu dengan mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, serta mantan menteri pemuda dan olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, selaku dua rekan sejawat semasa aktif di Partai Demokrat dahulu. Kedua kolega Anas itu telah lebih dulu dicokok KPK, juga atas sangkaan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat memberikan keterangan pers sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Jum'at pekan lalu itu, Anas secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas penahanan tersebut. Anas juga berharap penahanan terhadap dirinya dapat menjadi hadiah tahun baru 2014 bagi Presiden SBY. Jika ditelaah dalam perspektif komunikasi politik, ucapan terima kasih Anas terhadap Presiden SBY tentu bukan sekadar ucapan biasa tanpa makna. Ucapan rasa terima kasih mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut jelas memiliki muatan pesan politik. Kehadiran puluhan awak media massa di gedung KPK dimanfaatkan Anas sebagai panggung untuk mengirimkan pesan politik itu secara masif. Lalu apa pesan politik di balik ucapan terima kasih Anas kepada Presiden SBY? Pesan politik itu tidak lain adalah Anas merasa Presiden SBY merupakan sutradara besar di belakang penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya oleh KPK. Lebih dari itu, melalui ucapan tersebut, Anas ingin membentuk opini publik bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan buah dari intervensi Cikeas atau dengan kata lain sangat kental motif politik. Lalu bagaimana semestinya publik harus menyikapi ucapan Anas tersebut? Sebagaimana terpidana lain, terutama yang berlatar belakang politikus, Anas tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuai simpati publik. Dengan mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK, mantan anggota tim revisi undang-undang politik di masa awal reformasi tersebut berharap publik percaya bahwa ia merupakan korban ketidakadilan dan telah terzalimi secara politik. Bahkan, boleh jadi ucapan terima kasih Anas kepada Presiden SBY juga memiliki target lebih besar ketimbang menuai simpati publik. Target lebih besar yang dimaksudkan adalah melancarkan perlawanan balik (fights back) kepada KPK. Dugaan ini bukan tanpa alasan, mengingat selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY, Anas mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah penyidik KPK. Perlawanan balik memang merupakan sebuah konsekuensi yang harus dialami oleh KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberadaan KPK telah membuat resah pihak-pihak yang selama ini memiliki keleluasaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selama delapan tahun berkiprah (2004-2012), KPK telah menyelidiki 480 kasus, menyidik 278 kasus, dan menuntut/memvonis 222 kasus. Jumlah total tersangka dari kasus-kasus itu adalah 332 orang, dengan rincian 65 anggota DPR/DPRD, 31 kepala daerah/wakil kepala daerah, 7 orang komisioner, 6 menteri/setingkat menteri, 5 orang hakim, dan 218 orang berlatar belakang lain. Karena itu, tidak mengherankan jika selama ini muncul berbagai usaha pelemahan terhadap KPK guna memandulkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pembentukan opini negatif di ruang publik terhadap KPK merupakan salah satu cara paling populer dalam melakukan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Namun publik sudah sangat cerdas untuk melihat dan menilai hal itu secara kritis. Realita selama beberapa tahun terakhir, di mana tersangka kasus korupsi banyak yang datang dari kalangan politikus, telah membuat publik tidak mudah percaya kepada silat lidah para politikus dalam pembentukan opini negatif terhadap KPK. Publik tahu betul KPK tidak mungkin gegabah dalam menetapkan status tersangka dan menahan seseorang, mengingat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap suatu kasus hukum. Ketiadaan kewenangan untuk menerbitkan SP3 sudah pasti akan mendorong KPK untuk senantiasa bertindak cermat dan hati-hati dalam menetapkan status tersangka dan menahan seseorang dengan berpegang pada minimal dua alat bukti. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar