Rabu, 09 Oktober 2013

Hari Habitat Sedunia

Hari Habitat Sedunia
Tommy Firman  Guru Besar pada Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung
KOMPAS, 08 Oktober 2013


Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahwa peringatan Hari Habitat Sedunia diselenggarakan pada minggu pertama bulan Oktober setiap tahun. Tahun 2013, Hari Habitat Sedunia diperingati pada tanggal1 Oktober.
Perhatian PBB pada habitat atau secara lebih spesifik pada permukiman (human settlement), khususnya untuk negara-negara sedang berkembang, secara formal telah dideklarasikan pada Konferensi Habitat Internasional I di Vancouver, Kanada, tahun 1976.
Konferensi ini menghasilkan Deklarasi Vancouver tentang habitat yang, antara lain, menekankan bahwa permukiman harus merupakan instrumen dan obyek pembangunan, pemenuhan perumahan dan kelengkapannya sebagai salah satu hak mendasar manusia, khususnya masyarakat miskin, serta pengendalian penggunaan dan kepemilikan lahan.
Sebagai implementasi dari deklarasi tersebut, banyak negara sedang berkembang melaksanakan berbagai program pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat kurang mampu di perkotaan.
Berlangsung sejak pertengahan 1970-an hingga kini, program meliputi Site and Services yang populer hingga pertengahan tahun 1980-an, perbaikan daerah kumuh,perbaikan kampung (KIP), pembangunan infrastruktur perkotaan, konsolidasi lahan, pemilikan rumah, dan KPR-BTN di Indonesia.
Lembaga-lembaga dunia yang terkait dengan pembangunan, seperti Bank Dunia, Program Pembangunan PBB (UNDP), dan Bank Pembangunan Asia, aktif mendanai.
Dua puluh tahun kemudian, 1996, Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki, mendeklarasikan bahwa lingkup habitat semakin melebar, tidak hanya masalah perumahan dan permukiman (shelter) semata, tetapi juga perkotaan secara luas. Perkotaan harus diarahkan menjadi pusat-pusat peradaban, pendorong kemajuan ekonomi, serta pengembangan budaya, spiritual, dan ilmu pengetahuan.
Disadari pula bahwa pengembangan perkotaan harus mempertimbangkan pluralitas dan mendorong solidaritas masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas hidup di permukiman, perlu didorong program-program pembangunan terkait untuk mengantisipasi kepadatan penduduk berlebihan, kekurangan perumahan, kemiskinan, lapangan kerja, serta buruknya infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Demikian pula dengan eksklusi sosial, kekerasan, serta keamanan, khususnya untuk wanita dan anak-anak, penyandang cacat (disabled), serta berbagai masalah sosial lain.
Aspek fisik pembangunan perkotaan juga harus mempertimbangkan kenyataan bahwa kondisi lingkungan hidup semakin memburuk serta rentan terhadap bencana, baik alam maupun akibat ulah manusia.
Lebih dari sekadar menekankan habitat dengan pembangunan di perkotaan, Deklarasi Istanbul juga menyoroti hubungan perkotaan dengan perdesaan. Perkembangan perkotaan sangat terkait dengan apa yang terjadi di wilayah perdesaan. Pengembangan wilayah secara terintegrasi akan mengurangi laju mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan.
Untuk itu Deklarasi Vancouver menekankan kembali pentingnya pembangunan kota-kota kecil dan menengah di negara-negara berkembang, yang kemungkinan besar sudah termarjinalkan.
Tantangan ke depan
Banyak rekomendasi Deklarasi Vancouver dan Istanbul yang telah dilaksanakan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Memang tujuan dan agenda dalam kedua deklarasi tersebut masih relevan hingga sekarang. Namun, perlu disadari bahwa kondisi permukiman akan semakin dipengaruhi oleh perkembangan sosio-ekonomi dan politik skala global.
Di samping itu, dalam konteks Indonesia, kebijakan desentralisasi dan demokratisasi juga akan sangat berpengaruh pada perkembangan perkotaan.
Kota-kota besar semakin memerankan fungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala global, baik kegiatan industri, jasa-jasa keuangan, maupun lainnya, bahkan menjadi pusat konsumsi produk perusahaan transnasional. Dalam kondisi seperti ini, sesungguhnya keterkaitan (linkage) kota-kota besar dengan kota-kota kecil dan menengah, apalagi dengan wilayah perdesaan, cenderung melemah, kecuali untuk sektor-sektor ekonomi informal. Ini karena kota-kota besar tersebut lebih banyak menjadi ”pelayan” ekonomi global. Hal ini akan semakin mendorong disparitas kota-kota besar dengan kota-kota kecil dan wilayah perdesaan.
Tantangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dampak negatif perubahan iklim pada kota-kota besar, khususnya yang berlokasi di tepi pantai, karena memicu banjir dan rob (tidal flood), pemanasan, dan lainnya.
Seperti telah banyak dibahas, hal ini menghendaki upaya mitigasi dan adaptasi yang direncanakan. Pertanyaannya, sejauh mana hal tersebut telah diadopsi dalam penataan ruang kota dan perkotaan?
Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi, pembangunan wilayah perkotaan yang bersifat lintas kota dan kabupaten, seperti Jabodetabekjur, jelas tidak dapat dilakukan secara parsial oleh kota dan kabupaten, tetapi harus terintegrasi sebagai suatu kesatuan wilayah perkotaan.
Satu kenyataan bahwa dewasa ini kota dan kabupaten memiliki kewenangan luas dalam mengelola pembangunan di wilayahnya masing-masing, seperti dijamin Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Padahal, di sisi lain, belum banyak pengalaman membangun tata kelola seperti ini.

Berbagai aspek dalam Deklarasi Vancouver (1976) dan Deklarasi Istanbul (1996) mengenai habitat masih relevan hingga kini. Namun, dengan perkembangan yang terjadi serta kecenderungannya ke depan, seyogia- nya agenda-agenda habitat, −baik dari PBB, pemerintah pusat, maupun pemerintah kota di Indonesia−, perlu diperluas dan disesuaikan dengan tantangan-tantangan baru bagi pembangunan perkotaan. Dengan kata lain, yang sangat diperlukan adalah kehadiran sebuah kebijakan pembangunan perkotaan secara nasional yang diprogramkan dan dilaksanakan secara konsisten. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar