Minggu, 27 Oktober 2013

Misi Perguruan Tinggi

Misi Perguruan Tinggi
Hendra Gunawan  ;    Guru Besar Matematika, FMIPA ITB, Bandung
KOMPAS, 26 Oktober 2013


SETELAH 68 tahun merdeka, kualitas kinerja dan capaian perguruan tinggi kita justru dipertanyakan banyak orang.

Bahkan, Transparency International menyebut sistem pendidikan (tinggi) di Indonesia diwarnai korupsi yang parah (Chris Parr, Times Higher Education, 4 Oktober 2013). Kita bisa saja melacak di mana kesalahan bermula, yang telah menyebabkan perguruan tinggi kita karut-marut seperti saat ini. Namun, daripada mencari siapa yang salah, barangkali lebih baik menengok kembali apa yang semula dicita-citakan para pendiri bangsa dengan perguruan tinggi kita.
Cita-cita pendiri bangsa
Dalam Sedjarah Pendidikan Indonesia (S Bradjanegara, 1956) dicatat pada 4-6 April 1947, ketika pemerintah pusat RI mengungsi ke Yogyakarta, Pengurus Permusjawaratan Pendidikan Indonesia mengadakan kongres di Surakarta untuk mengumpulkan berbagai pendapat mengenai sistem pendidikan nasional, khususnya mengenai asas dan tujuan pendidikan. Kongres dipimpin Prof Mr Soenaria Kalapaking dan dibantu Sutedja Bradjanegara sebagai notulis. Hadir pada kongres tersebut, antara lain, Presiden Soekarno, Dr Radjiman, Prof Dr Sardjita, Prof Mr Dr Soepomo, Mr Wongsonegoro, Drs A Sigit, Dr Wedyodiningrat, dan Ki Hadjar Dewantara.
Dalam makalahnya yang berjudul Sekolah Perguruan Tinggi, Soepomo menyampaikan bahwa fungsi universitas (perguruan tinggi) di Indonesia akan sama dengan fungsi universitas di negara-negara modern di Eropa dan Amerika, yaitu sebagai (a) badan pusat ilmu-ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan (b) badan untuk mendidik para calon pemimpin yang memerlukan pendidikan tinggi guna kepentingan masyarakat dan negara.
Menurut Soepomo, universitas sebagai badan pusat ilmu-ilmu pengetahuan dan kebudayaan akan mempelajari ilmu-ilmu pengetahuan untuk kepentingan ilmu-ilmu itu sendiri (beoefening der wetenschap zelve). Sehubungan dengan itu, negara harus menjamin kemerdekaan untuk penyelidikan pengetahuan (baca: penelitian).
Selain itu, universitas ”harus” (a) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para guru besar dan staf lainnya (wetenschappelijke staf) untuk mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan dengan menyediakan sesempurna-sempurnanya perpustakaan, laboratoria, musea, klinik, dan lain-lain; (b) mengadakan hubungan dengan sejumlah universitas lain, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui kongres antaruniversitas, pertukaran guru besar untuk sementara waktu, dan lain-lain; dan (c) mengadakan pidato-pidato untuk umum sebagai salah satu bentuk university extension.
Soepomo melanjutkan, universitas sebagai opleidingsinstituut akan (a) memberikan pendidikan pengetahuan dasar untuk mahasiswa dari fakultas mana pun agar mereka mendapatkan academische levensstijl', yakni mempunyai kecerdasan jiwa, budi, dan intelek yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tinggi di tengah masyarakat, dan (b) memberikan persiapan untuk mengerjakan vak atau bidang keahlian tertentu, misalnya sebagai ahli hukum, dokter, dan insinyur.
Dalam pembagian universitas atas beberapa fakultas, Soepomo mengingatkan agar universitas memperhatikan perkembangan di negara-negara Eropa dan Amerika. Ilmu pengetahuan sosial (hukum, ekonomi, dan lain-lain), ilmu pengetahuan alam, dan humaniora (bahasa klasik, filsafat modern, sejarah, dan lain-lain) yang lazim diajarkan di perguruan tinggi di negara-negara Barat harus diajarkan pula di perguruan tinggi di Indonesia. Demikian juga ilmu pengetahuan mengenai kebudayaan Timur harus mendapat perhatian khusus.
Hal-hal teknis juga diperhatikan Soepomo. Menurut dia, universitas hendaknya dikepalai seorang presiden tetap (full-time), yang tak mengajar melainkan hanya mengurus keperluan umum universitas, seperti di Amerika. Soepomo juga menyatakan perguruan tinggi di Indonesia hendaknya merupakan sebuah badan hukum, yakni mempunyai rechtpersoonlijkheid.
Pendapat senada dikemukakan Kalapaking, yang menyatakan adanya suatu universitas sebagai gabungan sejumlah fakultas merupakan suatu keharusan di negara merdeka, untuk menjadi koordinator dan pendorong dalam usaha mempelajari dan mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan. Dalam makalah berjudul Hal Universiteit, Kalapaking juga mengusulkan agar universitas negara dibentuk sebagai badan hukum dan punya kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi pada ilmu pengetahuan.
Kalapaking juga mengingatkan, baik buruknya mutu universitas terutama bergantung pada pemilihan orang-orang yang dijadikan guru besar. Agak berbeda dengan Soepomo, Kalapaking berpendapat bahwa dalam menyusun program tiap fakultas, universitas harus memperhatikan kebutuhan nasional, jangan semata-mata meniru universitas di negara lain. Sementara itu, Wedyodiningrat dalam makalah berjudul Sekolah Tinggimenyoroti kontribusi pendidikan terhadap kemakmuran dan perdamaian dunia. Menurut dia, universitas adalah tempat di mana setiap orang dapat mendiskusikan hal yang berguna bagi kehidupan dan mendapat pencerahan.
Apa selanjutnya
Sebagai rangkuman catatan sejarah di atas, jelaslah bahwa ada tiga hal yang merupakan misi utama perguruan tinggi, yaitu (1) mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan, (2) menyiapkan calon-calon pemimpin masyarakat dan bangsa, serta (3) memelihara dan menumbuhkan budaya dan nilai-nilai akademik, sebagai model bagi masyarakat luas.
Sayangnya, beberapa dekade terakhir, para pelaku dan pengambil kebijakan pendidikan tinggi lebih banyak berkutat dengan masalah teknis, melupakan misi sejati perguruan tinggi, dan mengabaikan apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Maka terperangkaplah perguruan tinggi dengan status hukum dan pola pengelolaan keuangan yang bergonta-ganti, sistem kepegawaian yang sangat administratif (perekrutan dosen dan pengangkatan guru besar yang asal-asalan), proses akreditasi yang salah kaprah, program-program hibah yang tak efektif, orientasi pendidikan yang tak jelas, hingga pemilihan rektor yang hampir selalu ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Keadaan ini tentunya tidak boleh berlanjut. Wahai para pemimpin negara, kecuali tuan-puan lupa pada amanah untuk memajukan bangsa, kembalikanlah perguruan tinggi pada khitahnya, dan fasilitasilah perguruan tinggi dalam melaksanakan misi sejatinya! Bangsa besar perlu ditopang perguruan tinggi bermutu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar