|
Ada yang menyebut kekuasaan
keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah miniatur Orde Baru. Kalau
boleh disebut, kroni dan keluarga yang juga menduduki jabatan-jabatan politik
digunakan untuk memobilisasi aparatur dan anggaran untuk kepentingan
kelompoknya (Koran Tempo, 12/10).
Jika menilik defenisi sederhana soal dinasti, menurut kamus dapat diartikan sebagai "keturunan raja-raja yang memerintah, yang berasal dari satu keluarga". Praktis dinasti dalam pengertian yang sesungguhnya tidaklah mungkin terjadi di era demokrasi dengan sistem pemilihan langsung (direct election).
Pertanyaan yang menggelitik sebetulnya adalah mengapa sistem pemilihan langsung justru mengakomodasi lahirnya pemimpin politik, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif (kepala daerah), yang berasal dari satu keluarga? Apakah publik justru menghendaki memberikan suara dan restunya kepada keturunan tertentu untuk memimpin daerahnya? Ini dua pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh publik sendiri.
Penulis tidak ingin terjebak dalam perdebatan apakah benar terjadi dinasti politik atau tidak. Dalam pemahaman penulis, lebih baik menggunakan pendekatan kemanfaatan bagi publik dalam konteks politik.
Yang perlu diwaspadai sebetulnya adalah bagaimana mengawasi segerombolan orang yang berkuasa, baik yang berasal dari satu keturunan maupun tidak. Jika mencermati sejarah kelam rezim Orde Baru, Winters menyebutnya sebagai oligarki sultanistik.
Ada tiga unsur utama dalam rezim oligarki sultanistik. Pertama, penguasa memerintah secara pribadi dan mengatur segala hal yang penting dalam politik dan ekonomi, hukum dan lembaga yang ada ditundukkan demi kepentingan penguasa. Kedua, penguasa mempertahankan kendali strategis atas akses terhadap kekayaan dan menggunakan sumber daya material sebagai bagian penting yang mendasar dari kekuasaan mereka. Ketiga, pemerintahan sultanistik mencoba mengendalikan kekuasaan pemaksaan di dalam negara atau rezim. Misalnya mengendalikan angkatan bersenjata, intelijen, polisi, aparat peradilan, serta kadang melibatkan kelompok paramiliter dan preman bayaran. Kesimpulannya, kepemimpinan bersifat sangat pribadi, di mana lembaga dan hukum diperlemah, kekuasaan digunakan untuk mengendalikan rasa takut dan imbalan (Winters, 2011).
Dalam konteks demokratisasi, sejak 1998, Indonesia termasuk negara yang paling rajin menyelenggarakan pemilihan umum. Hasilnya, demokrasi Indonesia hanyalah sekadar memindahkan kekuasaan di antara beberapa kelompok, yang tujuannya hanya untuk mempertahankan kekayaan dan memperkaya diri atau kelompoknya.
Jika belajar dari rezim sultanistik Orde Baru (Soeharto), menurut Winters, setidaknya ada dua cara utama yang dilakukan keluarga Soeharto untuk memperkaya dirinya, yaitu mengambil bagian lebih besar dalam perjanjian dan kontrak yang dibiayai negara, serta membuat/membangun "kerajaan-kerajaan" bisnis tertentu.
Jika diperbandingkan antara rezim Soeharto dan rezim Atut di Banten, setidaknya diduga mengarah ke hal yang sama dalam konteks pengumpulan kekayaan. Paling tidak, pembicaraan mengenai beberapa proyek yang terkait dengan keluarga Atut dan diangkat media juga mengarah pada hal yang sama. Bahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Banten yang dirilis pada 1 Oktober 2013 menemukan berbagai penyimpangan dalam beberapa proyek yang pekerjaannya diduga dilakukan oleh perusahaan milik keluarga Atut.
Dugaan mengenai perusahaan milik keluarga yang kerap terlibat dalam proyek infrastruktur di Provinsi Banten memperkuat asumsi terjadinya pengumpulan kekayaan dengan menggunakan instrumen kekuasaan, hal yang sama dilakukan oleh rezim Orde Baru. Dalam konteks Banten, dimensi penguasaan atas sumber daya (terutama APBD) jauh lebih terlihat strategis ketimbang dimensi penguasaan atas jabatan-jabatan politik tertentu.
Adalah benar, ada satu keturunan atau kelompok (keluarga) yang menduduki beberapa jabatan politik tertentu dalam lingkup provinsi yang sama walaupun bukan mayoritas. Namun pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dengan komposisi kekuasaan tersebut sudah sangat cukup bagi sebuah rezim untuk "mengendalikan" semua sumber daya daerah untuk kepentingan kelompoknya? Apalagi ditambah dengan hadirnya beberapa "kerajaan" bisnis yang diduga sebagai alat untuk mengumpulkan kekayaan bagi anggota kelompoknya (keluarga).
Fenomena ini telah lama menjadi diskursus, bagaimana politikus juga merangkap sebagai pengusaha, atau pengusaha yang kemudian menjadi petinggi atau bahkan mendirikan partai politik. Dalam konteks hukum, hal ini bukanlah sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, di mana dalam politik setiap warga negara memiliki hak yang sama.
Problemnya justru muncul ketika kekuasaan itu dikolaborasikan secara sistemik dengan menggunakan instrumen korporasi untuk melakukan penjarahan terhadap sumber daya publik. Maka seharusnya dibangun sebuah sistem yang kuat untuk memutus hubungan ini, sistem pengadaan dalam proyek yang dibiayai negara harusnya steril dari kelompok (keluarga) pemegang kuasa atas anggaran. Atau setidaknya menciptakan sebuah kompetensi yang fair tanpa melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Keruntuhan sebuah rezim, dinasti, atau apa pun namanya, adalah sebuah keniscayaan ketika digunakan secara sewenang-wenang. Sejarah telah membuktikan, begitu banyak dinasti, rezim yang tumbang akibat perilaku korupsi para penguasanya. Semoga saja ini menjadi pembelajaran yang teramat penting dalam demokrasi kita. ●
Jika menilik defenisi sederhana soal dinasti, menurut kamus dapat diartikan sebagai "keturunan raja-raja yang memerintah, yang berasal dari satu keluarga". Praktis dinasti dalam pengertian yang sesungguhnya tidaklah mungkin terjadi di era demokrasi dengan sistem pemilihan langsung (direct election).
Pertanyaan yang menggelitik sebetulnya adalah mengapa sistem pemilihan langsung justru mengakomodasi lahirnya pemimpin politik, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif (kepala daerah), yang berasal dari satu keluarga? Apakah publik justru menghendaki memberikan suara dan restunya kepada keturunan tertentu untuk memimpin daerahnya? Ini dua pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh publik sendiri.
Penulis tidak ingin terjebak dalam perdebatan apakah benar terjadi dinasti politik atau tidak. Dalam pemahaman penulis, lebih baik menggunakan pendekatan kemanfaatan bagi publik dalam konteks politik.
Yang perlu diwaspadai sebetulnya adalah bagaimana mengawasi segerombolan orang yang berkuasa, baik yang berasal dari satu keturunan maupun tidak. Jika mencermati sejarah kelam rezim Orde Baru, Winters menyebutnya sebagai oligarki sultanistik.
Ada tiga unsur utama dalam rezim oligarki sultanistik. Pertama, penguasa memerintah secara pribadi dan mengatur segala hal yang penting dalam politik dan ekonomi, hukum dan lembaga yang ada ditundukkan demi kepentingan penguasa. Kedua, penguasa mempertahankan kendali strategis atas akses terhadap kekayaan dan menggunakan sumber daya material sebagai bagian penting yang mendasar dari kekuasaan mereka. Ketiga, pemerintahan sultanistik mencoba mengendalikan kekuasaan pemaksaan di dalam negara atau rezim. Misalnya mengendalikan angkatan bersenjata, intelijen, polisi, aparat peradilan, serta kadang melibatkan kelompok paramiliter dan preman bayaran. Kesimpulannya, kepemimpinan bersifat sangat pribadi, di mana lembaga dan hukum diperlemah, kekuasaan digunakan untuk mengendalikan rasa takut dan imbalan (Winters, 2011).
Dalam konteks demokratisasi, sejak 1998, Indonesia termasuk negara yang paling rajin menyelenggarakan pemilihan umum. Hasilnya, demokrasi Indonesia hanyalah sekadar memindahkan kekuasaan di antara beberapa kelompok, yang tujuannya hanya untuk mempertahankan kekayaan dan memperkaya diri atau kelompoknya.
Jika belajar dari rezim sultanistik Orde Baru (Soeharto), menurut Winters, setidaknya ada dua cara utama yang dilakukan keluarga Soeharto untuk memperkaya dirinya, yaitu mengambil bagian lebih besar dalam perjanjian dan kontrak yang dibiayai negara, serta membuat/membangun "kerajaan-kerajaan" bisnis tertentu.
Jika diperbandingkan antara rezim Soeharto dan rezim Atut di Banten, setidaknya diduga mengarah ke hal yang sama dalam konteks pengumpulan kekayaan. Paling tidak, pembicaraan mengenai beberapa proyek yang terkait dengan keluarga Atut dan diangkat media juga mengarah pada hal yang sama. Bahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Banten yang dirilis pada 1 Oktober 2013 menemukan berbagai penyimpangan dalam beberapa proyek yang pekerjaannya diduga dilakukan oleh perusahaan milik keluarga Atut.
Dugaan mengenai perusahaan milik keluarga yang kerap terlibat dalam proyek infrastruktur di Provinsi Banten memperkuat asumsi terjadinya pengumpulan kekayaan dengan menggunakan instrumen kekuasaan, hal yang sama dilakukan oleh rezim Orde Baru. Dalam konteks Banten, dimensi penguasaan atas sumber daya (terutama APBD) jauh lebih terlihat strategis ketimbang dimensi penguasaan atas jabatan-jabatan politik tertentu.
Adalah benar, ada satu keturunan atau kelompok (keluarga) yang menduduki beberapa jabatan politik tertentu dalam lingkup provinsi yang sama walaupun bukan mayoritas. Namun pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dengan komposisi kekuasaan tersebut sudah sangat cukup bagi sebuah rezim untuk "mengendalikan" semua sumber daya daerah untuk kepentingan kelompoknya? Apalagi ditambah dengan hadirnya beberapa "kerajaan" bisnis yang diduga sebagai alat untuk mengumpulkan kekayaan bagi anggota kelompoknya (keluarga).
Fenomena ini telah lama menjadi diskursus, bagaimana politikus juga merangkap sebagai pengusaha, atau pengusaha yang kemudian menjadi petinggi atau bahkan mendirikan partai politik. Dalam konteks hukum, hal ini bukanlah sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, di mana dalam politik setiap warga negara memiliki hak yang sama.
Problemnya justru muncul ketika kekuasaan itu dikolaborasikan secara sistemik dengan menggunakan instrumen korporasi untuk melakukan penjarahan terhadap sumber daya publik. Maka seharusnya dibangun sebuah sistem yang kuat untuk memutus hubungan ini, sistem pengadaan dalam proyek yang dibiayai negara harusnya steril dari kelompok (keluarga) pemegang kuasa atas anggaran. Atau setidaknya menciptakan sebuah kompetensi yang fair tanpa melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Keruntuhan sebuah rezim, dinasti, atau apa pun namanya, adalah sebuah keniscayaan ketika digunakan secara sewenang-wenang. Sejarah telah membuktikan, begitu banyak dinasti, rezim yang tumbang akibat perilaku korupsi para penguasanya. Semoga saja ini menjadi pembelajaran yang teramat penting dalam demokrasi kita. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar