Rabu, 23 Oktober 2013

Dilema Perpu MK

Dilema Perpu MK
Mohammad Fajrul Falaakh ;   Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
TEMPO.CO, 23 Oktober 2013


Praktis, hakim Mahkamah Konstitusi tinggal delapan orang setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) AM diberhentikan karena tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana korupsi (2 Oktober). Padahal Undang-Undang MK mengharuskan putusan MK diambil oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim. Potensi suara berimbang dalam permusyawaratan delapan hakim memerlukan satu suara penentu. 

Kalau Pengadilan Tata Usaha Negara lalu membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar karena prosesnya terbukti tidak transparan dan atau tidak akuntabel, sementara KPK menambah hakim tersangka, MK akan lumpuh. Gugatan para aktivis lembaga swadaya masyarakat dapat menjalar ke hakim konstitusi lainnya. 

Tetapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK 2013) sudah menambah syarat untuk menjadi hakim konstitusi dan mengubah proses perekrutannya. 

Bakal calon hakim konstitusi disyaratkan "tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi". Proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi diubah dengan pembentukan satu panitia seleksi terhadap bakal calon hakim konstitusi. 

Pasal 19 Perpu MK menentukan, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun presiden menyampaikan sekurang-kurangnya tiga bakal calon untuk setiap lowongan hakim MK kepada panitia seleksi (pansel) yang disebut panel ahli. Pansel bakal calon hakim konstitusi (BCHK) akan menyaring dua dari tiga bakal calon tersebut dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. MA, DPR, atau presiden memilih salah satunya sebagai calon hakim konstitusi. Presiden kemudian mengangkatnya sebagai hakim MK.

Pansel BCHK dibentuk oleh Komisi Yudisial, beranggotakan tujuh orang. Satu orang diusulkan oleh MA, satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden, dan empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial (KY) berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum. 

Perpu langsung berlaku efektif dengan mengubah ketentuan undang-undang. Perubahan syarat dan proses pengisian hakim konstitusi dapat segera dilaksanakan untuk mengisi lowongan hakim MK. Dan pihak-pihak selain presiden yang segera terkena dampak adalah DPR dan MA. UUD 1945 menentukan bahwa MA, DPR, dan presiden, masing-masing memajukan tiga hakim konstitusi. 

Kalau kewenangan mengajukan tiga hakim MK dipahami sebagai hak prerogatif, Perpu MK mengakui bahwa kewenangan itu bukan prerogatif. DPR, MA, dan presiden tak bisa langsung menunjuk hakim konstitusi tanpa proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Perpu MK menentukan, ketiganya berwenang mengajukan hakim konstitusi dengan memilih bakal calon yang dihasilkan Pansel BCHK. 

Alternatif legislasi

Mereka yang mengukuhi prerogatif MA, DPR, dan presiden untuk memajukan hakim konstitusi berpeluang mempersoalkan Perpu MK. DPR dapat saja unjuk kekuatan karena lowongan yang ditinggalkan oleh AM merupakan "jatah" DPR. Presiden boleh juga meminta panel ahli untuk menyeleksi bakal calon hakim MK. Tetapi presiden tak dapat menyeragamkan DPR dan MA untuk melakukan hal yang sama.

DPR berwenang menolak perpu untuk memperbaiki citranya dan menyodorkan alternatif politik legislasi. DPR dapat mengajukan hakim konstitusi dengan memilih bukan politikus, seperti dilakukannya pada 2013. DPR juga dapat menyodorkan alternatif legislasi untuk menggantikan penolakan terhadap perpu, misalnya langsung memerankan KY agar menyeleksi bakal calon hakim konstitusi. 

KY sudah menjalankan checks and balances dalam perekrutan hakim agung. DPR dapat memerankan lembaga konstitusi ini sebagai pansel tetap yang cukup berpengalaman, bukan membentuk pansel baru. Keanggotaan KY yang ditetapkan presiden dengan persetujuan DPR memberi KY kedudukan yang lebih kuat daripada Pansel BCHK yang dibentuk KY. DPR juga dapat menyodorkan alternatif mengenai syarat bakal calon hakim konstitusi, misalnya selama dua periode tidak menjadi anggota DPR/DPD/DPRD sebelum dimajukan sebagai calon hakim konstitusi. 

Salah satu faktor yang mendominasi penerbitan perpu sejak Orde Baru hingga kini adalah kegentingan proses legislasi, yaitu saat DPR tak bersidang. Tapi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12/2011 memperpanjang kegentingan karena penolakan DPR terhadap perpu menuntut alternatif legislasi, yaitu RUU pencabutan perpu dari presiden atau dari DPR, dengan mengatur segala akibat hukumnya. 

Aturan ini mempersamakan prosedur legislasi perpu dengan undang-undang. Meski berfungsi menggantikan undang-undang, perpu adalah peraturan pemerintah (PP). Kalau DPR menolak PP, seharusnya presiden mencabutnya, dan kegentingan pun berakhir. Kendati dapat menolak, DPR sendiri tersandera karena harus mengkonfirmasi kegentingan yang dipersepsikan presiden. 

Perancang UU Nomor 12/2011 menalar bahwa kegentingan yang memaksa penerbitan perpu harus tetap ada pengaturannya, termasuk segala akibat hukum yang ditimbulkan perpu sebelum ditolak DPR. Undang-Undang Nomor 12/2011 gagal menyelesaikan ketegangan di antara legitimasi ganda (dual legitimacy) pada sistem presidensial yang masing-masing dimiliki legislatif dan eksekutif, karena mengutamakan presiden-eksekutif. 

Pasal 52 UU Nomor 12/2011 tersebut mementahkan wewenang DPR-legislatif dalam menolak perpu. Dalam perspektif demokrasi dan konstitusi, DPR dapat berbeda penilaian tentang kegentingan dimaksud. DPR dapat menyodorkan RUU pencabutan perpu, dengan mengatur segala akibat hukumnya secara berbeda dari persepsi presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar