Mengkaji
Pemajuan Ujian Nasional
Ki Supriyoko ; Wakil
Ketua Majelis Luhur Tamansiswa,
Doktor
|
KOMPAS,
21 Januari 2013
Seiring pemberlakuan Kurikulum 2013 pada
tahun ajaran baru mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana
memajukan ujian nasional di SMA dan SMK.
Ujian nasional (UN) yang
biasanya diselenggarakan pada kelas XII akan dimajukan di kelas XI.
Argumentasinya, agar siswa SMA lebih berkonsentrasi pada persiapan masuk
perguruan tinggi, sedangkan siswa SMK lebih berkonsentrasi menyelesaikan
pelajaran praktik yang menjadi ciri khas siswa kejuruan.
Rencana ini menyulut
kontroversi: ada yang sependapat dan ada yang menentang. Aneh tetapi nyata,
beberapa pejabat pendidikan di daerah berani berpendapat berbeda.
Para ahli dan praktisi
pendidikan selama ini mengklasifikasi ujian menjadi dua jenis: ujian masuk
atau ujian prediksi (prediction
examination) serta ujian keluar atau ujian prestasi (achievement examination).
Disebut ujian masuk atau
ujian prediksi karena biasa digunakan untuk menguji kandidat yang akan masuk
pada program pendidikan tertentu. Soal ujiannya adalah materi yang akan
dipelajari dalam program pendidikan tersebut. Ilustrasi konkretnya adalah
seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) jalur tertulis yang
digunakan untuk menyeleksi para calon mahasiswa.
Soal SNMPTN jalur tertulis
adalah materi yang akan dipelajari kandidat pada PTN, bukan materi yang
dipelajari siswa di SMA atau SMK.
Jenis kedua disebut ujian
keluar atau ujian prestasi, biasa digunakan untuk menguji kandidat yang akan
keluar dari program pendidikan tertentu. Soal ujiannya adalah materi yang
sudah dipelajari dalam program pendidikan tersebut. Ilustrasi konkretnya
ialah UN pada SMA atau SMK yang digunakan untuk meluluskan siswa dari SMA
atau SMK.
Soal UN adalah materi yang
sudah dipelajari siswa ketika mengikuti pembelajaran di SMA atau SMK, bukan
materi yang akan dipelajari siswa di perguruan tinggi nantinya.
Bagaimana dengan UN yang akan
diselenggarakan di kelas XI SMA dan SMK? Ujian yang diselenggarakan di kelas
XI bukan ujian masuk dan bukan ujian keluar. UN yang akan diselenggarakan di
kelas XI adalah ujian di tengah program yang sama sekali tidak ada dalam
referensi.
Dalam Teori Evaluasi
Pendidikan memang ada yang namanya ujian diagnostik yang digunakan untuk
menjajaki sejauh mana penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran yang akan
diberikan guru atau dosen. Jenis ujian ini sama sekali tidak untuk menguji
kandidat yang ingin keluar atau menyelesaikan program pendidikan tertentu
sebagaimana UN di SMA dan SMK.
Kesimpulannya, aneh kalau
UN akan diselenggarakan di kelas XI SMA dan SMK.
Menyelenggarakan UN di
tengah program bukan tanpa risiko. Salah satunya menyangkut kesungguhan
belajar siswa yang berujung pada kualitas pendidikan nasional.
Apabila UN SMA dan SMK
diselenggarakan di kelas XI, siswa akan menganggap prestasi belajar di kelas
XII tidak menentukan kelulusan dirinya. Dengan kondisi ini, siswa berpotensi
tidak bersungguh-sungguh melakukan pembelajaran.
Apalagi mereka tahu
konsekuensi tidak lulus UN: keluar dari sekolah dan bergabung dalam barisan drop out. Tanpa lulus UN, tidak mungkin
melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Dengan kesungguhan belajar
yang rendah dapat dipastikan prestasi belajar siswa tidak maksimal. Kalau
prestasi belajar tidak maksimal, dapat dipastikan kinerja pendidikan nasional
juga tidak optimal.
Dengan demikian, rencana
menyelenggarakan ujian nasional dari kelas XII menjadi kelas XI di SMA dan
SMK layak dikaji ulang. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar