Sabtu, 26 Januari 2013

Pernik Hijrah ke Rupiah Baru


Pernik Hijrah ke Rupiah Baru
Augustinus Simanjuntak ;  Dosen Program Manajemen Bisnis
FE Universitas Kristen Petra Surabaya
JAWA POS, 26 Januari 2013



TAHAPAN redenominasi mata uang rupiah segera kick off. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menargetkan seluruh tahapan redenominasi paling cepat bisa tuntas dalam enam tahun mendatang (2019). Intinya, angka pecahan rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang nilai mata uang. Misalnya, uang Rp 1.000 menjadi Rp (baru) 1. 

Banyak aspek dalam kegiatan bisnis di masyarakat yang bakal ikut merasakan dampak implementasi redenominasi ini. Namun, dampaknya tidak bakal terlalu terasa jika redenominbasi dilakukan dengan kebersamaan serta simultan antarinstansi publik maupun swasta. Karena itu, BI perlu melibatkan seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan-badan swasta yang sudah terdaftar di instansi pemerintah guna mempercepat proses redenominasi. Setiap perusahaan yang secara tertib telah menerbitkan faktur penjualan, faktur pajak, kontrak bisnis, cek, serta alat-alat transaksi lainnya wajib menerapkan nilai rupiah yang baru dan uang yang lama. 

Khusus aspek ketenagakerjaan, perusahaan sudah wajib mulai menghitung gaji, jaminan sosial tenaga kerja, dana pensiun, pesangon, dan hak-hak lainnya sesuai dengan nominal rupiah baru. Harga produk barang/jasa sudah mulai mencantumkan nilai rupiah lama dan baru. Jadi, ketika belanja di supermarket, konsumen akan melihat dua skala harga atau ''harga ganda'' setiap produk yang dipasarkan. Harga-harga barang di brosur, sampul, banner, daftar menu makanan, surat penawaran barang, dan sebagainya wajib mencantumkan harga lama dan harga baru rupiah. Mungkin di pasar tradisional akan sedikit kesulitan karena para pedagang umumnya tidak terbiasa dengan menulis harga di barang yang dijual. Namun, program redenominasi mengharuskan para pedagang mencantumkannya.

Lalu, dalam transaksi elektronik, seperti kartu ATM dan kartu kredit, pihak penerbit kartu (bank) wajib mencantumkan nilai atau simbol uang baru dan uang lama di ATM atau alat-alat transaksi elektronik yang lain. Persoalannya, bagaimana pemotongan-pemotongan bunga dan pajak tabungan secara otomatis yang sering dilakukan pihak bank dan kadang kala memakai angka pecahan desimal akibat persentase bunga dan pajak yang hasilnya tidak bulat? Problem akan muncul ketika bank harus membulatkan nominal rupiah itu. Nah, hal ini perlu dipikirkan oleh BI supaya jangan nasabah yang dirugikan. 

Bila perlu, pemerintah menyediakan dana khusus dalam rangka menyubsidi angka pembulatan yang harus dilakukan bank. Di sini perlu ada transparansi pemerintah dan bank kepada nasabah lewat pengumuman kebijakan terkait dengan angka pembulatan nominal rupiah. Bank tidak perlu menyuruh nasabahnya datang untuk menandatangani slip setoran atau buku tabungan yang baru. Nasabah bisa mengecek hasil redenominasi tabungan atau pinjamannya lewat laporan transaksi yang bisa dimintakan ke pihak bank.

Nominal Kontrak dan Pembukuan 

Terkait dengan kontrak-kontrak bisnis yang sifatnya long term tetap berlaku prinsip kejelasan harga dan nominal yang dipakai oleh para pihak dalam bertransaksi. Karena itu, meskipun redenominasi rupiah akan membawa dampak penyesuaian nilai kontrak dengan nilai uang yang baru, substansi kontrak sama sekali tidak perlu berubah. Kontrak-kontrak bisnis yang sudah ditandatangani para pihak tetap saja sah. Hanya, konversi nilai kontrak itu tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak, tetapi harus melibatkan semua pihak yang sejak awal ikut tanda tangan.

Hal itu berlaku bagi kontrak biasa (dibuat oleh dua atau lebih pihak) maupun kontrak baku yang kontraknya diterbitkan sendiri oleh perusahaan-perusahaan besar karena nasabahnya banyak. Misalnya, bank, perusahaan asuransi, perusahaan TV kabel, dan lembaga pembiayaan. Jadi, kontrak bisnis tidak perlu ditandatangani ulang. Notaris atau para pihak dalam bisnis cukup membuat nota tambahan baru yang disaksikan para saksi untuk mengesahkan nilai transaksi dalam rupiah yang baru. 

Dengan begitu, jika terjadi pembulatan angka rupiah, para pihak bisa membuat kesepakatan. Yang penting, ada komitmen para pihak untuk tetap menjalankan kontrak sesuai substansinya. Jadi, nilai sewa rumah, sewa guna usaha (leasing), sewa mobil, kredit kendaraan, kredit alat-alat rumah tangga dan sebagainya silakan dikonversi bersama oleh para pihak. 

Selain itu, setiap perusahaan sudah mulai menyiapkan pola pembukuan ganda (memakai nominal rupiah lama dan baru). Setiap transaksi yang berujung kepada pencantuman aktiva dan pasiva perusahaan wajib mencantumkan dua jenis nominal rupiah tadi. Jadi, mulai perencanaan keuangan atau anggaran pengeluaran, pemasukan, utang-piutang, pembuatan faktur-faktur, dan sebagainya hingga perhitungan rugi laba perusahaan sudah diwajibkan untuk mencantumkan dua nominal rupiah sekaligus. Yakinlah bahwa pola pencatatan nominal ganda tersebut tidak akan berlangsung lama. Itu bergantung kepada komitmen dan integritas perusahaan untuk melaksanakannya.

Terkait dengan pembukuan lama yang di dalamnya tercantum nilai aset, keuntungan/laba yang belum dibagi, pihak-pihak berotoritas atau owner atau pemegang saham segera melakukan rapat khusus untuk menilai perusahaan dengan mata uang rupiah yang baru. Dengan begitu, segala hak dan kewajiban yang seharusnya diterima atau dibayar oleh para stakeholder perusahaan sudah bisa diperhitungkan dengan uang redenominasi. Yang penting, semua pembukuan, data-data aset dan transaksi, serta kronologi transaksi sudah tersimpan rapi di perusahaan. 

Sarana-sarana transaksi seperti sistem komputer, sistem administrasi, dan akta-akta perusahaan secara bertahap sudah perlu disesuaikan dengan nilai rupiah yang baru tanpa harus mengubah prinsip-prinsip pembukuan/pencatatan yang baik. Jadi, dengan dokumen yang sudah tertata dan tersimpan baik, semua proses redenominasi akan berjalan dengan lancar. Termasuk dalam pelaporan pajak ke pemerintah, baik nominal pajak badan usaha, pajak pengusaha, pajak buruh, PPN (pajak pertambahan nilai), dan sebagainya. Semua tinggal dikonversi dengan menyertakan bukti-bukti nominal rupiah yang lama. 

Go redenominasi rupiah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar