Rabu, 04 September 2013

Mematuhi Konstitusi

Mematuhi Konstitusi
Irman Gusman  Ketua DPD RI
SUARA KARYA, 03 September 2013


Sebagai ahli waris masa depan sesuai dengan amanat konstitusi yang telah disusun melalui pemikiran yang panjang oleh bapak pendiri bangsa (founding fathers), bangsa Indonesia perlu menegaskan kembali komitmen bernegara sesuai dengan amanat konstitusi.

Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Konstitusi adalah acuan tertinggi bagi kehidupan kebangsaan kita, namun keberadaannya seperti tiada berdaya lagi dalam menyikapi tatanan kehidupan dunia yang didominasi liberalisme.

Di Indonesia, hal itu ditandai dengan munculnya produk hukum atau perundang-undangan yang tidak sejalan dengan konstitusi. Nilai-nilai konstitusi seperti merosot di tengah gencarnya pengaruh asing yang menancapkan nilai-nilainya yang tidak sejalan dengan falsafah bangsa.

Kita tidak boleh membiarkan merosotnya semangat nasionalisme, moralitas, dan solidaritas bangsa karena pengaruh asing. Semangat nasionalisme adalah modal bagi peningkatan rasa percaya diri dan daya saing untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, tangguh, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia. Indonesia akan menjadi besar apabila berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi yang telah dilahirkan melalui pemikiran secara mendalam berdasarkan falsafah bangsa pemersatu seluruh komponen bangsa.

Karena itu, kita perlu mengoptimalkan potensi dan energi bangsa dengan menghimpun, menyinergikan, dan memberdayakan semua potensi negara dan bangsa--baik potensi ekonomi berupa sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, maupun potensi sumber daya manusia serta potensi budaya yang amat kaya dan luhur--sejalan dengan konstitusi.

Potensi dan energi bangsa itu harus kita kelola secara maksimal dan dengan rasa percaya diri tinggi. Bung Karno telah mengingatkan kita dengan mengatakan, "Kelemahan jiwa kita ialah kita kurang percaya kepada diri kita sendiri sebagai bangsa... kurang percaya-memercayai satu sama lain, padahal kita ini pada asalnya adalah rakyat gotong royong."

Usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat itu harus kita letakkan pada semangat konstitusi, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Perekonomian Nasional, yang mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dengan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh bagi peningkatan peran dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai inti kekuatan perekonomian nasional.

Melihat perkembangan yang terjadi, kita memandang perlu melakukan penyempurnaan sistem ketatanegaraan, termasuk revisi perundangan-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Dalam hal ini, kita mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah banyak melakukan peninjauan ulang bahkan melakukan pembatalan terhadap berbagai produk hukum.

Demikian pula dengan dikabulkannya permohonan judicial review yang memulihkan fungsi dan kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, hendaknya juga dilihat secara positif sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem dan praktik kenegaraan kita. ●  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar