Minggu, 29 September 2013

Kedudukan Production Sharing Contract dalam Industri Migas

Kedudukan Production Sharing Contract
dalam Industri Migas
Bisman Bhaktiar ;  Pemerhati Hukum Migas
MEDIA INDONESIA, 28 September 2013


MINYAK dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sektor yang menjadi andalan pendapatan bagi negara untuk pembangunan, paling tidak Rp294,8 triliun atau sebesar 19,3 % pendapatan negara dalam APBN Tahun 2013 bersumber dari sektor migas. Artinya, begitu penting sektor ini untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Indonesia. Untuk itu, harus dijamin agar migas yang merupakan industri dengan karakteristik tersendiri yang memerlukan teknologi, biaya, dan risiko yang tinggi berlangsung kondusif.

Faktor teknologi, biaya, dan risiko yang tinggi menyebabkan pemerintah Indonesia tidak dapat langsung mengelola sendiri kekayaan migas yang ada di bumi Nusantara. De ngan begitu, diperlukan kerja sama dengan pihak investor (nasional ataupun asing). Pelaksanaan kerja sama pengelolaan migas antara pemerintah dan investor dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan 
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Ikatan kerja sama pengelolaan migas antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas (dahulu BP Migas) dan investor berdasarkan kese pakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah kontrak yang disebut dengan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Keberadaan kontrak ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban bagi pemerintah Indonesia dan investor yang bertindak sebagai kontraktor serta untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

PSC sebagai kontrak bisnis pada umumnya berisi pengaturan segala hal terkait dengan kerja sama pengelolaan migas. Di antaranya tentang mekanisme operasional, bagi hasil, finansial, audit, dan penyelesaian sengketa atau perselisihan pelbagai pihak. Dalam PSC juga diatur kewajiban kontraktor untuk menyediakan dana dan teknologi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas serta menanggung risiko bila terjadi kegagalan. Dengan kata lain, bila terjadi kerugian karena tidak dapat memproduksi migas, pemerintah Indonesia tidak mengganti biaya yang telah dikeluarkan pihak kontraktor.

Sebaliknya, bila telah berhasil memproduksi migas, kontraktor berhak mendapatkan kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan yang disebut dengan cost recovery. Sesuai yang diatur dalam PSC, cost recovery adalah pengembalian biaya operasi yang meliputi biaya-biaya yang diperlukan untuk eksploitasi dan produksi migas yang akan diperhitungkan dalam bentuk natura (minyak) atas produksi minyak yang dihasilkannya.

Perdebatan tentang mekanisme cost recovery kerap disuarakan oleh berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra. Dalam beberapa waktu terakhir ini, cost recovery juga menjadi pokok bahasan yang menarik, bukan karena pengaruhnya terhadap pendapatan atau pengeluaran migas bagi negara, tapi terkait dengan kasus biore mediasi PT Chevron Paciļ¬ Indonesia yang merupakan kontraktor migas di Riau. Kasus ini telah berlangsung cukup lama, dari awal 2012 hingga saat ini masih berlangsung. Pelaksanaan proyek bioremediasi Chevron dianggap terdapat tindak pidana korupsi karena telah menyebabkan kerugian negara dengan menggunakan mekanisme cost recovery. Hal inilah yang memicu polemik dan perdebatan panjang di kalangan industri migas.

Kita sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus didukung, tetapi dari kasus bioremediasi Chevron ini patut untuk menjadi perhatian, baik dari sisi hukum dalam pengelolaan migas maupun dari sisi pengaruhnya bagi industri migas. Dari sisi hukum, anggapan bahwa telah terjadi kerugian negara karena cost recovery proyek bioremediasi Chevron yang menyebabkan hal ini menjadi kasus pidana adalah pandangan yang tidak tepat. Cost recovery telah diatur dalam PSC. Pandangan yang mengira penggantian biaya operasi dibayar tunai dan berasal dari APBN adalah sangat keliru. Dalam mekanisme penggantian biaya operasi terdapat tiga proses yang saling terkait, yaitu (1) proses pengambilan hak atas minyak mentah atau lifting, (2) proses pelaporan biaya aktual dan (3) proses penyelesaian kelebihan/kekurangan pengambilan atau over/under lifting. Proses lifting dilakukan baik oleh pemerintah maupun kontraktor dengan langsung mengambil minyak mentah bagiannya untuk dimuat ke dalam tanker masing-masing.

Jika merujuk proses cost recovery tersebut, meskipun kontraktor telah mendapatkan penggantian biaya operasi, tetapi jumlahnya tidak sesuai atau seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai biaya operasi, pemerintah masih dapat menarik kembali jumlah selisih tersebut melalui mekanisme over/under lifting settlement. Dengan demikian, jika terjadi dugaan penyimpangan pelaksanaan operasi migas oleh kontraktor, biayanya tidak mendapatkan penggantian oleh pemerintah. Jika biaya tersebut telah dibayarkan, pemerintah masih dapat mengambil kembali biaya yang telah dibayarkan tersebut melalui mekanisme over/under lifting settlement. Jadi sebenarnya PSC telah mengatur dengan baik tentang hal tersebut sehingga telah jelas bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam konteks ini.


Berkaca pada kasus biore-mediasi Chevron, jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya, penyelesaiannya harus kembali membuka pasalpasal dalam PSC. Sesuai asas hukum pacta sunt servanda, yaitu kedudukan kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, pihak pemerintah dan Chevron sudah selayaknyalah mengacu kepada PSC. Akhir kata, mari kita terus mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tetap melindungi industri migas dengan menghormati kontrak kerja sama yang telah ditandatangani bersama dengan kontraktor. Tanpa adanya kepastian hukum, industri migas akan terganggu, investor akan menjauh dari Indonesia dan lifting/pendapatan negara akan berkurang yang tentunya akan mengganggu pembangunan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar