Minggu, 29 September 2013

Perlindungan Data Pribadi Orang

Perlindungan Data Pribadi Orang
Ignatius Haryanto ;  Peneliti Media di Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Pernah menjadi Anggota Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi 2000-2005
TEMPO.CO, 28 September 2013


"Halo, bisa berbicara dengan Pak Kuncoro?"
"Salah sambung, Mbak..."
"Kalau begitu, di sana siapa?"
"Loh, bagaimana, sih. Anda mau cari siapa sebenarnya? Mau apa?"
"Oh maaf, Pak, saya dari Bank xxxx mau menawarkan kartu kredit kepada bapak...?"

Percakapan di atas pernah berkali-kali penulis alami, dan percayalah itu bukan satu-dua kali. Entah kenapa selalu "modus" yang dipakai adalah pura-pura salah sambung, untuk bisa melanjutkan pembicaraan ke soal penawaran kartu kredit. Dan entah mengapa pula, apa pula salah dari "Pak Kuncoro" yang selalu jadi rumus juga--ya betul, dari bank apa pun--untuk menelepon calon klien mereka. Mungkin saja, memang begitu rumus yang diajarkan kepada para penjual kartu kredit pada saat pelatihan mereka terima. 

Itu belum seberapa. Hitunglah masing-masing berapa dalam satu hari Anda menerima pesan pendek yang menawarkan mulai dari penutupan kartu kredit, penawaran kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga investasi emas, dan lain-lain. Sungguh sudah sangat menjengkelkan setiap hari penulis harus membersihkan kotak pesan di pesawat seluler untuk aneka penawaran ini. 

Selalu yang mengganggu penulis adalah, dari mana mereka mendapatkan data atas nomor kita, dan juga terkadang nama kita secara spesifik? Saya tak pernah mengisi data diri sembarangan untuk aneka penawaran kartu kredit atau apa pun yang ada di aneka pusat belanja. Penulis menduga bahwa ada suatu sindikat yang memang memperjualbelikan data-data nasabah bank, nasabah kartu kredit, untuk kemudian dipergunakan oleh kelompok lain untuk mendapatkan konsumen yang mereka butuhkan. 

Akhir September ini, tepatnya setiap 30 September, diperingati Hari Kebebasan Memperoleh Informasi (Freedom of Information). Namun salah satu isu besar yang menurut penulis terjadi pada saat sekarang adalah bagaimana besarnya pelanggaran atas perlindungan data pribadi orang dalam era kebebasan informasi.

Kebebasan informasi sejatinya mengajak lembaga-lembaga publik membuka data dan informasi kepada warga untuk hal-hal yang menjadi perhatian publik. Baik diminta atau tidak diminta, lembaga-lembaga publik (terutama yang mendapatkan dana dari anggaran publik) harus membuka informasi kepada publik. 

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seja 2008 (UU Nomor 14), namun isu yang terkait dengan soal perlindungan data pribadi masih jauh dari perlindungannya. Ilustrasi di atas itu salah satu contoh konkretnya. Mengapa data pribadi milik para warga bisa dengan mudah berseliweran dan dipergunakan oleh berbagai pihak untuk memberikan penawaran-penawaran yang tidak dibutuhkan? Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan maksimal kepada warganya atas informasi yang dipergunakan secara tidak bertanggung jawab tersebut. 

Isu yang terkait dengan masalah ini adalah isu privasi yang dilanggar ole perusahaan bank, kartu kredit, dan lain-lain tersebut. Kerap kali--pengalaman seperti ini bukan milik penulis saja, tetapi juga sejumlah orang lain--kita mengangkat telepon seluler dari nomor yang tidak kita kenal, karena menyangka ini adalah telepon penting yang kita tunggu-tunggu. Namun betapa kecewa dan kecelenya kita ketika telepon yang masuk itu berujung pada penawaran produk-produk perbankan atau investasi. Tidak cukupkah promosi atau penawaran aneka produk itu dilakukan di aneka pusat belanja dan tidak perlu hingga menerobos ke relung-relung wilayah pribadi kita sebagai warga? 

Siapa pun yang memperjualbelikan data tersebut dan yang menggunakan data tersebut seharusnya bisa dituntut oleh warga yang merasa terganggu oleh praktek-praktek semacam ini. Memang kesadaran orang Indonesia untuk menghargai ruang pribadi itu masih sangat jauh, dan kondisi ini dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan untuk bisa menerobos masuk.

Pemerintah Indonesia harus menertibkan praktek-praktek yang sudah membuat kondisi sebagian warganya jadi terganggu dan tidak nyaman, serta membuat para produsen yang menawarkan produknya menghormati wilayah-wilayah privat untuk tidak diintervensi dengan aneka penawaran tersebut. Penulis sendiri tidak cukup yakin, kapan telepon mencari "Bapak Kuncoro" itu akan betul-betul berakhir. Mudah-mudahan saya jadi tidak alergi dengan siapa pun yang bernama "Kuncoro" tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar