Jumat, 27 September 2013

Model Hukum Pasca-neoliberalisme

Model Hukum Pasca-neoliberalisme
Abdul Hakim G Nusantara  ;   Arbiter dan Advokat
KOMPAS, 26 September 2013


Awal 1980-an, model hukum neoliberal dikembangkan IMF dan Bank Dunia di banyak negara. Tujuannya tak lain guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi neoliberal, yakni pertumbuhan ekonomi tinggi bagi kemakmuran masyarakat.

Esensi model hukum ini, hukum didayagunakan untuk efisiensi biaya transaksi yang diperlukan bagi efisiensi alokasi sumber daya. Di satu sisi, hukum privat difungsikan untuk memastikan pelaksanaan kontrak dan melindungi hak atas kekayaan, serta hak-hak perdata lainnya. Di sisi lain, hukum publik didayagunakan untuk mendisiplinkan perilaku menyimpang dan mengubah kebijakan yang mengganggu bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas. Selanjutnya hukum digunakan untuk efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa. Sifat hukum jadi positivis-instrumentalis dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, dan HAM.

Di Indonesia, model hukum neoliberal diperkenalkan pertengahan 1980-an, lewat sejumlah peraturan meliberalisasikan sektor keuangan, perbankan, perdagangan, pasar modal, dan investasi. Deregulasi, liberalisasi, privatisasi ekonomi adalah pilihan kebijakan yang dijalankan penguasa Orde Baru. Melalui sarana hukum publik, pemerintah mengupayakan perlindungan hak atas kekayaan, termasuk hak kekayaan intelektual, dan pemberantasan pungutan liar—kecuali KKN yang di bawah otoritarianisme Orde Baru bisa hidup berdampingan dengan ekonomi neoliberal.

Kebijakan ekonomi neoliberal dan model hukumnya terbukti gagal memenuhi janjinya. Dalam tiga dasawarsa pertumbuhan produk domestik bruto per orang hanya 0,99 persen per tahun di Amerika Latin dan 0,01 persen per tahun di Afrika. Di Asia, sejumlah negara, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Indonesia, mengalami krisis keuangan dan perbankan yang hampir membawa kebangkrutan negara-negara itu.

Kebijakan ekonomi neoliberal telah pula memperburuk ketimpangan pendapatan di negara-negara berkembang. Pada 1990, misalnya, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) melaporkan kekayaan bersih 358 orang terkaya di dunia melampaui gabungan pendapatan tahunan negara-negara dengan 45 persen penduduk dunia, yaitu 2,6 miliar orang (Tor Krever, 2011:300).

Menjaga pasar bebas

Kegagalan dan meluasnya kecaman terhadap kebijakan ekonomi neoliberal telah mendesak Bank Dunia dan IMF pada pertengahan 1990-an mendisiplinkan kebijakan ekonomi tersebut, yang kemudian disebut sebagai A Chastened Neoliberalism. Dalam konteks itu, Kerangka Kerja Pembangunan Komprehensif (Comprehensive Development Framework) Bank Dunia mengedepankan dua sisi agenda pembangunan, yaitu aspek keuangan dan makroekonomi serta aspek sosial, struktural, dan manusia.

Sejalan dengan itu, penekanan lebih besar diberikan pula terhadap masalah-masalah kesehatan, pendidikan, dan kesetaraan jender. Dengan demikian, faktor-faktor, seperti HAM, pemerintahan yang bersih, dan kedaulatan hukum, menjadi sentral bagi pencapaian pembangunan (Kerry Rittich, 2005: 200).

Sebagaimana dikemukakan Amartya Sen, pembangunan adalah kebebasan dan perkembangan manusia mengharuskan adanya kesehatan yang baik, makanan bergizi, rumah, umur panjang, serta kemampuan untuk punya kekayaan dan bebas berperan serta dalam suatu masyarakat pasar guna mengembangkan potensi diri dan menopang keluarga dan diri sendiri.

Dalam konteks itu, pasar berarti sebuah arena bagi pelaksanaan kebebasan manusia, yakni kebebasan berusaha, kebebasan konsumen, kebebasan bekerja, serta menabung untuk mendukung diri dan keluarganya. Negara sebaiknya tidak melanggar HAM atau menghambat pasar, tetapi memperluas kebebasan dengan menyediakan keamanan dan memajukan pemenuhan kebutuhan dasar manusia.

Dalam perspektif ini, model pembangunan hukum pascaneoliberal diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan hukum, HAM, dan demokrasi. Di satu sisi, hukum digunakan untuk menjaga sistem ekonomi pasar bebas guna efisiensi alokasi sumber daya serta di sisi lain, kedaulatan hukum—otonomi serta netralitas pengadilan dan institusi penegak hukum lainnya—diupayakan guna mendisiplinkan perilaku menyimpang. Sebutlah, seperti monopoli, manipulasi harga, suap, dan korupsi, yang semua itu mengganggu bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas. Selanjutnya hukum didayagunakan untuk memperkuat lembaga demokrasi dan perlindungan HAM.

Model hukum pascaneoliberal membolehkan pemerintah mengeluarkan regulasi guna mengatasi kegagalan pasar. Sementara perlindungan sosial diupayakan melalui pendekatan soft law atau peraturan tanpa sanksi, seperti kode perilaku, peraturan tanggung jawab sosial perusahaan. Walaupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya diakui, model hukum pascaneoliberal lebih menekankan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Di sektor publik, model hukum ini terus mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dan kampanye antikorupsi.

Di Indonesia, pengaruh model hukum pascaneoliberal terlihat dalam reformasi hukum nasional sejak 1998, meliputi: (1) bidang politik, yakni amandemen UUD 1945 dan beberapa legislasi yang dimaksudkan untuk memperkuat landasan demokrasi dan HAM; (2) bidang ekonomi, yaitu beragam legislasi guna mendukung bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pemberantasan KKN; (3) bidang keadilan hukum berupa aneka legislasi untuk mendukung kemandirian dan netralitas polisi, jaksa, dan hakim; serta (4) bidang perlindungan sosial, yaitu beragam legislasi dan regulasi untuk melindungi hak-hak sosial para warga.

Terjadi ketimpangan

Sebagaimana kita saksikan, implementasi model hukum pasca-neoliberal lebih mengedepankan bekerjanya sistem ekonomi pasar bebas, pemberantasan KKN, terorisme, berbagai bentuk gangguan keamanan, dan demokrasi prosedural, yakni pemilu sebagai transaksi pasar politik yang sarat politik uang, yaitu ketika proses dan hasil pemilu dikendalikan para kapitalis. Adapun perlindungan sosial dijalankan melalui kebijakan hukum lunak, seperti kode perilaku, regulasi tanpa sanksi, dan BLSM.

Sampai di situ, kita saksikan ketimpangan model hukum pasca-neoliberal. Ia lebih berpihak ke rezim pasar bebas dan demokrasi prosedural dengan menelantarkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta demokrasi substansial, yakni perluasan makna kebebasan manusia dan hakikat partisipasi publik dalam pembangunan. Keadaan ini sungguh jauh dari aspirasi sistem ekonomi pasar sosial/demokrasi substansial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar