Antara
Ujian Nasional 2014 dan 2013
Rustono ;
Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni,
Koordinator Staf Ahli Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Universitas Negeri
Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 07 Maret 2014
"Semoga UN 2014 menjadi ujian yang bermutu,
bermanfaat, dan menghasilkan bangsa yang bermartabat"
UJIAN
nasional (UN) sudah di pelupuk mata. Hiruk-pikuk dan karut-marut ujian 2013
masih membekas pada benak masyarakat. Tahun ini, pemerintah tetap menggelar ujian nasional
berpayung UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Persiapan pun dilakukan agar pelaksanaan tahun ini lebih baik.
Konsisten
dengan ujian sebelumnya, tujuan penyelenggaraan UN 2014 adalah menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu. Kelak jika energi negara kuat, bukan hal mustahil mata pelajaran
yang di-UN-kan bertambah, bahkan bisa semua mata pelajaran.
Untuk
menepis pro-kontra, pemerintah tetap bertekad menggunakan hasil UN sebagai
salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, serta sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Selain itu, sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan/atau satuan pendidikan, serta sebagai dasar pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan berkait upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Pemahaman
yang harus dimiliki oleh semua pihak adalah pada UN 2014 peserta didik yang
dinyatakan lulus adalah mereka yang telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. Jadi, hasil ujian
nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Ada tiga
aspek yang menjadi titik persamaan antara ujian nasional 2013 dan 2014.
Kriteria kelulusan ujian tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu
formula gabungan antara nilai UN (60%) dan nilai sekolah/madrasah (40%).
Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata 5,50 dan nilai tiap mata pelajaran
paling rendah 4,0.
Kisi-kisi
soal ujian 2014 pun masih sama seperti kisi-kisi soal tahun lalu, yaitu
sebagaimana ditetapkan Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012. Demikian
halnya jumlah paket soal. Paket soal yang diterima peserta yang satu dan
peserta yang lain pada UN 2014 berbeda. Hal itu juga terjadi pada 2013.
Komposisi Nilai
Dalam
sejumlah aspek, UN 2014 berbeda dari tahun sebelumnya, menyangkut komposisi
nilai, peran Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), peran perguruan
tinggi, peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), pencetakan bahan
ujian, jadwal UN SMA/MA, jadwal UN Paket C tahap I, pemanfaatan hasil UN, dan
UN SD/MI.
Dalam UN
2014, komposisi nilai sekolah ditetapkan terdiri atas 70% nilai rata-rata
rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Adapun tahun sebelumnya, komposisi nilai
sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ujian sekolah. Jadi, ada kenaikan
andil nilai rata-rata rapor, dulu 60% dan sekarang 70%. Hal itu menjadi
indikator ada penghargaan yang lebih terhadap proses pendidikan.
Perbedaan
kedua menyangkut peran BSNP. Tahun lalu BSNP berperan sebagai penyelenggara
dan pelaksana, sedangkan tahun 2014 sebagai penyelenggara. Makna pelaksana
adalah pelaku. Pelaku ujian nasional tahun ini adalah satuan pendidikan.
Penyelenggara lebih menyangkut penentu kebijakan.
Aspek
ketiga yang berbeda berkenaan dengan peran perguruan tinggi. Tahun ini
perguruan tinggi tak berperan dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN
SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Tegasnya, perguruan tinggi hanya
mengawasi. Tahun sebelumnya, perguruan tinggi berperan dalam pelaksanaan
sekaligus pengawasan, khusus untuk ujian nasional SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan. Pada UN 2013 LPMP tidak terlibat dalam
pelaksanaan/pengawasan UN, tapi tahun ini dilibatkan dalam pengawasan UN
SMP/SMA dan yang sederajat.
Pencetakan
bahan UN juga berbeda. Tahun 2013 pencetakan bahan dilaksanakan terpusat dan
hal itu menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan ujian di
sejumlah provinsi. Tahun ini pencetakan bahan dilaksanakan secara regional
guna menghindari kelemahan seperti tahun lalu.
Jadwal
UN SMA/MA tahun 2013 berbeda dari tahun ini. Pada 2013 UN SMA/MA dilaksanakan
empat hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 1-2-1-2, sedangkan tahun
ini hanya tiga hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 2. Khusus UN Paket
C, tahun 2013 dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1
tiap hari, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mapel 2-2-3.
Hal baru
lain pada UN 2014 adalah hasil UN SMA/sederajat sepenuhnya dijadikan
pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. Hasil UN SMA/sederajat pada UN
2013 belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri.
Perbedaan terakhir menyangkut UN SD/MI. Tahun 2013 UN SD/MI dilaksanakan oleh
BSNP, sedangkan tahun ini ujian nasional dilaksanakan oleh pemda dalam bentuk
ujian sekolah/madrasah.
Di
tengah persamaan dan perbedaan itu, sudah semestinya semua pihak mendukung
pemerintah pusat dan daerah, BSNP, dan satuan pendidikan untuk melaksanakan
niat dan tekad baiknya menyelenggarakan dan melaksanakan ujian nasional.
Semoga UN 2014 menjadi ujian yang bermutu, bermanfaat, dan menghasilkan
bangsa yang bermartabat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar