Sabtu, 08 Maret 2014

Antara Ujian Nasional 2014 dan 2013

Antara Ujian Nasional 2014 dan 2013

Rustono  ;   Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni, Koordinator Staf Ahli Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang
SUARA MERDEKA,  07 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
"Semoga UN 2014 menjadi ujian yang bermutu, bermanfaat, dan menghasilkan bangsa yang bermartabat"

UJIAN nasional (UN) sudah di pelupuk mata. Hiruk-pikuk dan karut-marut ujian 2013 masih membekas pada benak masyarakat. Tahun ini,  pemerintah tetap menggelar ujian nasional berpayung UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Persiapan pun dilakukan agar pelaksanaan tahun ini lebih baik.

Konsisten dengan ujian sebelumnya, tujuan penyelenggaraan UN 2014 adalah menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Kelak jika energi negara kuat, bukan hal mustahil mata pelajaran yang di-UN-kan bertambah, bahkan bisa semua mata pelajaran.

Untuk menepis pro-kontra, pemerintah tetap bertekad menggunakan hasil UN sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, serta sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, serta sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan berkait upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Pemahaman yang harus dimiliki oleh semua pihak adalah pada UN 2014 peserta didik yang dinyatakan lulus adalah mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. Jadi, hasil ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan.

Ada tiga aspek yang menjadi titik persamaan antara ujian nasional 2013 dan 2014. Kriteria kelulusan ujian tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu formula gabungan antara nilai UN (60%) dan nilai sekolah/madrasah (40%). Kriteria kelulusan UN dengan rata-rata 5,50 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

Kisi-kisi soal ujian 2014 pun masih sama seperti kisi-kisi soal tahun lalu, yaitu sebagaimana ditetapkan Peraturan BSNP Nomor 009/P/BSNP/XI/2012. Demikian halnya jumlah paket soal. Paket soal yang diterima peserta yang satu dan peserta yang lain pada UN 2014 berbeda. Hal itu juga terjadi pada 2013.

Komposisi Nilai

Dalam sejumlah aspek, UN 2014 berbeda dari tahun sebelumnya, menyangkut komposisi nilai, peran Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), peran perguruan tinggi, peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), pencetakan bahan ujian, jadwal UN SMA/MA, jadwal UN Paket C tahap I, pemanfaatan hasil UN, dan UN SD/MI.

Dalam UN 2014, komposisi nilai sekolah ditetapkan terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Adapun tahun sebelumnya, komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor dan  60% nilai ujian sekolah. Jadi, ada kenaikan andil nilai rata-rata rapor, dulu 60% dan sekarang 70%. Hal itu menjadi indikator ada penghargaan yang lebih terhadap proses pendidikan.

Perbedaan kedua menyangkut peran BSNP. Tahun lalu BSNP berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana, sedangkan tahun 2014 sebagai penyelenggara. Makna pelaksana adalah pelaku. Pelaku ujian nasional tahun ini adalah satuan pendidikan. Penyelenggara lebih menyangkut penentu kebijakan.

Aspek ketiga yang berbeda berkenaan dengan peran perguruan tinggi. Tahun ini perguruan tinggi tak berperan dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Tegasnya, perguruan tinggi hanya mengawasi. Tahun sebelumnya, perguruan tinggi berperan dalam pelaksanaan sekaligus pengawasan, khusus untuk ujian nasional SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Pada UN 2013 LPMP tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN, tapi tahun ini dilibatkan dalam pengawasan UN SMP/SMA dan yang sederajat.

Pencetakan bahan UN juga berbeda. Tahun 2013 pencetakan bahan dilaksanakan terpusat dan hal itu menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan ujian di sejumlah provinsi. Tahun ini pencetakan bahan dilaksanakan secara regional guna menghindari kelemahan seperti tahun lalu.

Jadwal UN SMA/MA tahun 2013 berbeda dari tahun ini. Pada 2013 UN SMA/MA dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 1-2-1-2, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 2. Khusus UN Paket C, tahun 2013 dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 tiap hari, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mapel 2-2-3.

Hal baru lain pada UN 2014 adalah hasil UN SMA/sederajat sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. Hasil UN SMA/sederajat pada UN 2013 belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. Perbedaan terakhir menyangkut UN SD/MI. Tahun 2013 UN SD/MI dilaksanakan oleh BSNP, sedangkan tahun ini ujian nasional dilaksanakan oleh pemda dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.

Di tengah persamaan dan perbedaan itu, sudah semestinya semua pihak mendukung pemerintah pusat dan daerah, BSNP, dan satuan pendidikan untuk melaksanakan niat dan tekad baiknya menyelenggarakan dan melaksanakan ujian nasional. Semoga UN 2014 menjadi ujian yang bermutu, bermanfaat, dan menghasilkan bangsa yang bermartabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar