Kamis, 27 Maret 2014

Ihwal Budaya Politik Kita

Ihwal Budaya Politik Kita

Masdar Hilmy ;   Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
KOMPAS,  27 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
DALAM  hitungan hari, bangsa ini akan menyelenggarakan hajat politik ”besar” lima tahunan. Jika tidak ada aral melintang, kita akan memilih anggota legislatif secara serentak pada 9 April. Memperhatikan apa yang terpampang di baliho-baliho dan spanduk yang tersebar di setiap sudut kota, tampaknya kita siap disuguhi repetisi lima tahunan: tidak akan terjadi apa pun dalam hal perbaikan kualitas demokrasi kita.

Momen pemilu tampaknya tidak akan menerbitkan harapan dan optimisme baru, terutama bagi masyarakat kebanyakan.  Sebaliknya, ia hanya mengundang pesimisme yang sama dengan lima tahun lalu: ketika kader-kader parpol dengan lantang mengatakan ”tidak” pada korupsi, tetapi justru berada di garda depan dalam episentrum korupsi. Oleh karena itu, agar tidak kecewa di kemudian hari, sebaiknya kita jangan terlalu bersemangat menaruh harapan berlebihan kepada calon-calon anggota legislatif untuk melakukan perubahan mendasar dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Metamorfosis

Bagi para calon anggota legislatif yang hendak bertarung di gelanggang politik kekuasaan, menyadari konstelasi politik mutakhir menjadi sesuatu yang imperatif agar mereka bisa belajar dari para senior mereka. Tujuannya cuma satu: tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan para pendahulunya.

Harus ada perubahan mendasar di tingkat paradigmatik agar masyarakat mau ”membeli” apa yang mereka tawarkan. Jika mereka mengabaikan pengetahuan semacam ini, dapat dipastikan yang terjadi adalah repetisi dan replikasi belaka.

Melalui karyanya yang sudah menjadi klasik, Benedict RO’G Anderson dalam Language and Power (2006: 47-50) menegaskan bahwa Indonesia menganut budaya politik patrimonial atau klientilisme (pola relasi patron-klien). Pola relasi antara patron dan klien didasari oleh kebutuhan saling menggantungkan, tetapi juga saling menguntungkan. Dengan memanfaatkan otoritas formal yang digenggamnya, sang patron bertindak sebagai pengayom, pelindung, atau penjamin eksistensi si klien. Sebaliknya, si klien berkewajiban menopang eksistensi sang patron. Jika salah seorang di antara keduanya runtuh, maka yang lain juga ikut runtuh.

Weber (Economy and Society, 1978: 227) mendefinisikan patrimonialisme sebagai pola kekuasaan yang dicirikan oleh ketaatan kepada pemimpin tradisional bukan karena otoritas legal-formal yang melekat pada sebuah posisi struktural, melainkan karena pribadinya. Budaya politik patrimonialistik dicirikan oleh empat hal: (1) kecenderungan untuk mempertukarkan sumber daya (resources exchange); (2) kebijakannya bersifat partikularistik, tidak universalistik; (3) penegakan hukum bersifat sekunder; dan (4) penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.

Pola kekuasaan patrimonialistik di masa Orde Baru dapat dilihat dari masifnya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh banyak individu yang duduk dalam sistem birokrasi dan lembaga politik dengan cara memanfaatkan otoritas formal yang dipikulnya untuk kepentingan dirinya dan orang-orang terdekat. Modus kejahatan yang dilakukan dapat dilihat secara kasatmata dari rekam jejak individu dengan cara memanipulasi kekuasaan yang digenggamnya tanpa melibatkan struktur formal yang didudukinya. Seorang pemimpin daerah bisa memiliki kekayaan yang teramat fantastis akibat jabatan formal yang dimilikinya.

Harus diakui, paradigma politik-kekuasaan di era reformasi ini belum mengalami perubahan signifikan ke arah lebih baik. Reformasi birokrasi melalui pengenalan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bersih (good and clean governance) ternyata hanya menggeser paradigma politik-kekuasaan dari patrimonialisme ke neopatrimonialisme. Persis seperti pepatah ”menuangkan anggur lama ke dalam botol baru” (pouring the old wine into a new bottle). Jika patrimonialisme berjalan secara individual, maka neopatrimonialisme berjalan secara formal-struktural. Artinya, terdapat pencampuran antara dominasi patrimonial dan birokrasi legal-rasional (Erdmann & Engel, 2006: 18).

Dalam budaya politik neopatrimonialistik, modus kejahatan pun berjalan lebih sistemik, struktural, dan bertali-temali dengan lembaga lain. Jika korupsi pada masa Orde Baru bisa diurai melalui aktor-aktor individu, maka modus korupsi di era Reformasi melibatkan struktur politik birokrasi yang jauh lebih canggih, rumit, dan subtil. Korupsi dilakukan bukan secara individual dan dapat diendus secara individual pula, melainkan secara institusional-struktural.

Aspek lain yang membedakan neopatrimonialisme dari patrimonialisme terletak pada pola loyalitas politik antara si klien kepada sang patron. Pada kekuasaan patrimonialistik, pola ketaatan klien kepada patron sering kali didasarkan pada nilai-nilai tradisional dan primordial. Sementara itu, pada kekuasaan neopatrimonial, pola ketaatan klien kepada patron murni didasari oleh motif-motif ekonomi dan pragmatisme rasional. Dengan demikian, terdapat pertimbangan pilihan rasional di balik pola relasi patron-klien.

Mengakhiri budaya politik (neo)patrimonialistik bukan perkara mudah. Sejauh ini negara (baca: pemerintah) bukan tidak melakukan upaya sama sekali untuk memperbaiki budaya politik kita. Reformasi birokrasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih sebenarnya telah gencar dilakukan di berbagai lini.

Penambahan insentif juga telah diobral besar-besaran di lembaga-lembaga formal melalui program remunerasi. Akan tetapi, itu semua tidak mengubah budaya politik kita secara signifikan.

Memecah konsentrasi

Salah satu harapan perbaikan justru dimulai dari gedung KPK. Secara tidak disadari, KPK telah memperkenalkan budaya politik baru yang berpijak pada prinsip tata kelola yang baik dan bersih.

Dalam konteks ini, cara yang dilakukan KPK adalah memecah konsentrasi individu-individu yang terlibat dalam budaya politik neopatrimonialistik untuk mempertanggungjawabkan korupsi politik yang telah dilakukannya. Tidak berlebihan jika KPK telah membalikkan sebuah kemustahilan menjadi sebuah kemungkinan dan harapan. Pengenalan budaya politik baru justru dimulai ketika KPK memecah konsentrasi dan memutus pola relasi patron-klien melalui paradigma impartial law enforcement.

Pergeseran paradigma budaya politik semacam ini harus kita dukung bersama dan harus disadari oleh siapa pun yang hendak memasuki domain politik-kekuasaan. Mudah-mudahan langkah KPK memecah konsentrasi neopatrimonialistik ini menandai datangnya era baru budaya politik adiluhung.

Jika Anda ingin selamat dunia-akhirat, janganlah larut ke dalam sistem politik yang ada, tetapi ciptakanlah sistem politik baru yang akuntabel, bersih, bertanggung jawab, dan melayani. Konsekuensinya, jika nanti terpilih, Anda bukan lagi milik parpol dan mengabdi kepada parpol, tetapi milik masyarakat dan bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar