Pembelaan
Hukum untuk TKI
Hernawan B Abid ; Magister
Ilmu Politik Universitas Diponegoro,
Diplomat Muda peserta Sekolah Dinas Luar Negeri
(Sekdilu) Angkatan XXXVIII
|
SUARA
MERDEKA, 29 Maret 2014
"Ada alternatif pembelaan hukum bagi TKI yang terjerat kasus hukum di luar
negeri melalui asuransi"
TENAGA
kerja wanita asal Pati, Dewi Sukowati (23) ditangkap polisi Singapura sebagai
tersangka pembunuh majikannya, Nancy Gan Wan Geok (69) di Victoria Park Road
Bungalow, Bukit Timah, Singapura. Korban dikenal sebagai sosialita papan atas
Singapura sekaligus pianis dan filantropis.
Atas
kejadian itu, buruh migran asal Galiran Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo,
Pati tersebut terancam hukuman mati. Pihak keluarga berharap pemerintah
memberikan perlindungan (SM, 22/3/14). Peristiwa itu salah satu dari banyak
kasus yang menimpa TKI kita di luar negeri, termasuk Satinah, TKW asal
Kabupaten Semarang yang terancam hukuman pancung pada 3 April mendatang.
Perlindungan
atas TKI yang bekerja di luar negeri telah menjadi prioritas dari pemerintah
Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Melindungi tidak hanya sekadar
penghargaan atas kerja keras pahlawan devisa tersebut yang mengirim dana ke
dalam negeri sehingga menggerakkan denyut perekonomian kampung mereka.
Lebih
dari itu, perlindungan TKI adalah pengejawantahan amanat konstitusi. Banyak
yang menyebut cara termudah mengurangi, atau bahkan menghindarkan kasus yang
terjadi pada TKI adalah menghentikan secara permanen pengiriman mereka ke
luar negeri. Gagasan itu solusi utopis mengingat setidak-tidaknya dua hal.
Pertama; negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang bisa memberikan
penghasilan cukup.
Kedua;
memilih tempat bekerja adalah hak asasi warga Indonesia untuk mencari
penghidupan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri. Buruh migran punya
hak yang sama sebagaimana diplomat Indonesia yang mengikuti persidangan PBB
di Jenewa atau konsultan pertambangan minyak lulusan ITB yang bekerja di
Qatar misalnya.
Secara
harfiah, diplomat, konsultan, dan profesional asal Indonesia yang bekerja di
luar negeri juga dapat disebut TKI, demikian juga hak mereka sama dengan hak
yang dimiliki TKI, tidak kurang tidak lebih. Selama gula di negeri tetangga
lebih banyak dan lebih manis, selama itulah semut akan terus ke sana.
Salah
satu cara melindungi TKI adalah dengan memberikan perlindungan hukum di
negara tempat mereka bekerja. Sebagai WNI, mereka harus mendapatkan
perlindungan hukum kelas utama. Hal itu bisa dilakukan dengan menunjuk firma
hukum bereputasi terbaik di negara tempat mereka bekerja supaya menyediakan
pengacara terbaik terkait pembelaan hukum.
Langkah Tepat
Kemlu,
melalui KBRI Singapura, telah melakukan langkah tepat, dengan menunjuk
pengacara Muhammad Muzammil guna mendampingi Dewi. Muzammil adalah pengacara
yang sukses menghindarkan Nurhayati, TKI yang dituduh membunuh majikannya
juga di Negeri Singa, dari hukuman mati tahun 2010.
Selain
penunjukkan langsung oleh perwakilan Indonesia, ada alternatif pembelaan
hukum terhadap TKI yang mengalami kasus hukum melalui asuransi. Sesuai
Permenaker Nomor 01/2012, terdapat 13 jenis risiko yang dijamin asuransi TKI,
salah satunya jaminan atas risiko masalah hukum.
Hal itu
seharusnya juga dapat menjamin biaya legal
defense seperti membayar honor pengacara yang ditunjuk. Itu menjadi
semacam asuransi professional liability sebagaimana dikenal dalam industri
asuransi guna menjamin usaha pembelaan hukum atas kasus yang menimpa
profesional, seperti dokter, arsitek ataupun badan hukum.
Pemerintah
dapat berperan, semisal menyubsidi premi asuransi TKI. Penyelesaian kasus
yang kerap terjadi di Saudi adalah TKI diminta membayar diyat. Dalam kasus
Darsem, yang mendapat vonis mati di Saudi tahun 2007, Indonesia membayar
diyat Rp 4 miliar lebih sehingga TKW itu terbebas dari hukuman.
Saat
ini, pemerintah sedang mengusahakan membayar diyat guna membebaskan Satinah.
Pemerintah sebenarnya juga bisa meminta kepedulian dari konglomerat atau para
caleg yang kini sibuk menyambut pesta demokrasi. Upaya penggalangan dana oleh
Melanie Subono dan sejumlah kelompok masyarakat patut mendapat apresiasi.
Kendati
buruh migran yang terjerat masalah hukum di luar negeri adalah TKI ilegal,
hal ini tidak menggugurkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Pemerintah tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepadanya
sebagaimana warga Indonesia lainnya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar