Sabtu, 29 Maret 2014

Pembelaan Hukum untuk TKI

Pembelaan Hukum untuk TKI

Hernawan B Abid ;   Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro,
Diplomat Muda peserta Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu) Angkatan XXXVIII
SUARA MERDEKA, 29 Maret 2014
                                     
                                                                                         
                                                      
"Ada alternatif pembelaan hukum bagi  TKI yang terjerat kasus hukum di luar negeri melalui asuransi"

TENAGA kerja wanita asal Pati, Dewi Sukowati (23) ditangkap polisi Singapura sebagai tersangka pembunuh majikannya, Nancy Gan Wan Geok (69) di Victoria Park Road Bungalow, Bukit Timah, Singapura. Korban dikenal sebagai sosialita papan atas Singapura sekaligus pianis dan filantropis.

Atas kejadian itu, buruh migran asal Galiran Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Pati tersebut terancam hukuman mati. Pihak keluarga berharap pemerintah memberikan perlindungan (SM, 22/3/14). Peristiwa itu salah satu dari banyak kasus yang menimpa TKI kita di luar negeri, termasuk Satinah, TKW asal Kabupaten Semarang yang terancam hukuman pancung pada 3 April mendatang.

Perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri telah menjadi prioritas dari pemerintah Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Melindungi tidak hanya sekadar penghargaan atas kerja keras pahlawan devisa tersebut yang mengirim dana ke dalam negeri sehingga menggerakkan denyut perekonomian kampung mereka.

Lebih dari itu, perlindungan TKI adalah pengejawantahan amanat konstitusi. Banyak yang menyebut cara termudah mengurangi, atau bahkan menghindarkan kasus yang terjadi pada TKI adalah menghentikan secara permanen pengiriman mereka ke luar negeri. Gagasan itu solusi utopis mengingat setidak-tidaknya dua hal. Pertama; negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang bisa memberikan penghasilan cukup.

Kedua; memilih tempat bekerja adalah hak asasi warga Indonesia untuk mencari penghidupan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri. Buruh migran punya hak yang sama sebagaimana diplomat Indonesia yang mengikuti persidangan PBB di Jenewa atau konsultan pertambangan minyak lulusan ITB yang bekerja di Qatar misalnya.

Secara harfiah, diplomat, konsultan, dan profesional asal Indonesia yang bekerja di luar negeri juga dapat disebut TKI, demikian juga hak mereka sama dengan hak yang dimiliki TKI, tidak kurang tidak lebih. Selama gula di negeri tetangga lebih banyak dan lebih manis, selama itulah semut akan terus ke sana.

Salah satu cara melindungi TKI adalah dengan memberikan perlindungan hukum di negara tempat mereka bekerja. Sebagai WNI, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum kelas utama. Hal itu bisa dilakukan dengan menunjuk firma hukum bereputasi terbaik di negara tempat mereka bekerja supaya menyediakan pengacara terbaik terkait pembelaan hukum.

Langkah Tepat

Kemlu, melalui KBRI Singapura, telah me­lakukan langkah tepat, dengan menunjuk peng­acara Muhammad Muzammil guna mendampingi Dewi. Muzammil adalah pengacara yang sukses menghindarkan Nurhayati, TKI yang dituduh membunuh majikannya juga di Negeri Singa, dari hukuman mati tahun 2010.

Selain penunjukkan langsung oleh perwakilan Indonesia, ada alternatif pembelaan hukum terhadap TKI yang mengalami kasus hukum melalui asuransi. Sesuai Permenaker Nomor 01/2012, terdapat 13 jenis risiko yang dijamin asuransi TKI, salah satunya jaminan atas risiko masalah hukum.

Hal itu seharusnya juga dapat menjamin biaya legal defense seperti membayar honor pengacara yang ditunjuk. Itu menjadi semacam asuransi professional liability sebagaimana dikenal dalam industri asuransi guna menjamin usaha pembelaan hukum atas kasus yang menimpa profesional, seperti dokter, arsitek ataupun badan hukum.

Pemerintah dapat berperan, semisal menyubsidi premi asuransi TKI. Penyelesaian kasus yang kerap terjadi di Saudi adalah TKI diminta membayar diyat. Dalam kasus Darsem, yang mendapat vonis mati di Saudi tahun 2007, Indonesia membayar diyat Rp 4 miliar lebih sehingga TKW itu terbebas dari hukuman.

Saat ini, pemerintah sedang mengusahakan membayar diyat guna membebaskan Satinah. Pemerintah sebenarnya juga bisa meminta kepedulian dari konglomerat atau para caleg yang kini sibuk menyambut pesta demokrasi. Upaya penggalangan dana oleh Melanie Subono dan sejumlah kelompok masyarakat patut mendapat apresiasi.

Kendati buruh migran yang terjerat masalah hukum di luar negeri adalah TKI ilegal, hal ini tidak menggugurkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepadanya sebagaimana warga Indonesia lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar