Merokok
Membunuhmu
F Rahardi ; Pujangga
|
KOMPAS,
29 Maret 2014
BEBERAPA
baliho iklan rokok di Jakarta mulai mencantumkan peringatan ”Rokok membunuhmu”. Ini merupakan
pemanasan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tertanggal 24 Desember 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Aditif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP ini sudah dilengkapi dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tertanggal 1 April 2013
berikut lampirannya. Pada Juli 2014, PP dan Permenkes itu akan sepenuhnya
diterapkan.
Jadi,
mulai Juli tahun ini dalam kemasan rokok akan tercantum lima peringatan
berupa teks dan gambar: (1) Merokok sebabkan kanker mulut; (2) Merokok
membunuhmu; (3) Merokok sebabkan kanker tenggorokan; (4) Merokok dekat anak
berbahaya bagi mereka; (5) Merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis
kronis. Peringatan ini akan menggantikan peringatan sebelumnya yang berupa
teks berikut: ”Peringatan Pemerintah:
’Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan
kehamilan dan janin’.”
Teks-teks
dalam lampiran Permenkes ini sebagian besar diadopsi dari tujuh peringatan
serupa yang sudah terlebih dahulu diterapkan Administrasi Obat dan Makanan
(FDA) Amerika Serikat. Salah satu teks peringatan FDA itu berbunyi: ”Merokok dapat membunuhmu” (Smoking can kill you). Teks itulah
yang dalam lampiran Permenkes diperpendek menjadi ”Merokok membunuhmu” yang terasa janggal karena dua kata ini merupakan predikat—(me = mengisap) dan
membunuh—dengan dua obyek (rokok dan mu, kamu). Merasa teks itu tidak enak,
para penulis teks iklan rokok di baliho mengubahnya menjadi: ”Rokok
membunuhmu”.
Secara
tata bahasa ”rokok membunuhmu” lebih benar karena ada subyek (rokok),
predikat (membunuh), dan obyek (mu, kamu). Namun, secara logika ia tak
sepenuhnya benar. Rokok tidak mungkin membunuh seseorang kalau seseorang itu
tidak membakar dan mengisapnya. Bahkan, rokok pun belum tentu membunuh para
pengisap rokok. Secara tata bahasa dan logika,
teks
yang dibuat FDA lebih tepat karena berbunyi: ”Merokok dapat membunuhmu”.
Berarti, yang dapat membunuhmu bukan rokok, melainkan aktivitas merokok. Itu
pun bisa ya bisa tidak sebab tidak semua perokok meninggal karena penyakit
akibat zat aditif yang terkandung dalam tembakau. Bisa saja ia meninggal
karena kecelakaan, penyakit lain, atau memang sudah berusia lanjut.
Selain
wajib mencantumkan peringatan dengan porsi 20 persen dari luas bidang kemasan
produk, Permenkes itu juga melarang perusahaan rokok mencantumkan kata-kata light, ultra light, mild, extra mild, low
tar, slim, special, full flavor, premium, atau kata lain yang
mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan. Pada setiap
kemasan produk tembakau juga dilarang dicantumkan keterangan atau tanda apa
pun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif, yang memperdaya
seolah-olah produk tembakau memberikan manfaat untuk kesehatan.
Ini
termasuk sebuah revolusi bagi tata berpikir bangsa kita sebab selama ini
logika masyarakat sudah dibengkok-bengkokkan oleh iklan, termasuk iklan
rokok. Sebagai lembaga bisnis yang beromzet sangat besar, perusahaan rokok
mampu membayar tinggi tim kreatif andal dengan penulis teks iklan piawai. Karena media cetak, radio, dan televisi dengan ketat
membatasi iklan rokok, perusahaan-perusahaan itu membentuk lembaga untuk
menjadi sponsor peristiwa musik dan olahraga. Terjadilah ironi, aktivitas
olahraga dengan tujuan kebugaran tubuh didanai oleh produsen komoditas yang
potensial berdampak buruk terhadap kesehatan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar