Seleksi
Anggota BPK
Mohd Rizal Rambe ; Auditor
Senior BPK
|
TEMPO.CO,
27 Maret 2014
April
2014 ini, bila tidak ada aral melintang, Dewan Perwakilan Rakyat akan
melakukan proses fit and proper test bagi calon anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) untuk menggantikan anggota yang sudah habis masa jabatannya.
Ada empat posisi anggota yang akan diperebutkan oleh kandidat terbaik anak
bangsa. Ini posisi yang prestisius sekaligus posisi yang strategis dalam
menjaga stabilitas sistem berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Prestisius
dan strategis, mengingat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 E hasil
amendemen mengamanatkan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri. Pemeriksaan yang cermat dan
berkelanjutan dapat meminimalkan penyalahgunaan keuangan dan secara dini
dapat mencegah korupsi di semua tingkatan. Kondisi yang ada ini akan sangat
efektif di dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat karena semua anggaran akan
tersalurkan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, efektivitas kinerja yang
dilakukan oleh BPK akan dapat pula menarik minat investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia, yang kemudian dapat menciptakan multiplayer effect
bagi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan produk
domestik bruto.
Besarnya
harapan masyarakat terhadap BPK untuk dapat memberi kontribusi yang
signifikan bagi kesejahteraan masyarakat ini harus ditopang pula oleh para
pemimpin, segenap pejabat tinggi maupun auditor yang mumpuni di bidangnya.
Sejauh ini, meskipun BPK secara terus-menerus memperbaiki diri, tetap saja
pandangan dari sebagian masyarakat masih miring terhadap kinerja yang mereka
lakukan. Hal ini tidak dapat dimungkiri mengingat masih banyaknya kelemahan
yang secara berkelanjutan harus terus diperbaiki.
Paling
tidak, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para anggota BPK yang baru
nantinya untuk dapat meningkatkan kinerja dan citra BPK, antara lain,
pertama, keberpihakan dan sikap yang tegas terhadap pemberantasan korupsi.
Opini publik menilai BPK kurang memiliki ketegasan sikap dalam pemberantasan
korupsi. BPK dianggap cenderung hanya melakukan audit secara umum atas
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan APBN. Masyarakat menilai BPK jarang
menindaklanjuti temuan kasus sampai pada kelayakan proses dan mengawalnya
sampai kepada penegakan hukum.
Kedua,
hasil audit maupun hasil audit investigasi yang dilakukan BPK bukanlah barang
mati yang tak memberikan arti apa-apa. Diperlukan sebuah kerja sama dan
sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum agar temuan yang ada dapat
ditindaklanjuti hingga tuntas.
Ketiga,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara telah memberi kewenangan kepada BPK untuk
melakukan audit kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu. Dengan demikian, BPK
dapat mengoptimalkan perannya dalam audit kinerja yang dilakukan untuk dapat
mengukur efektivitas audit secara menyeluruh (performance audit) dengan tujuan memperbaiki kinerja auditee.
Untuk
mengatasi kendala di atas, diperlukan langkah-langkah strategis agar marwah
BPK yang begitu kuat sebagai lembaga pengawasan keuangan negara yang
independen dan kredibel dapat terjaga, dengan melakukan: pertama, menegakkan
opini publik yang sempat miring terhadap BPK ke posisi yang terbaik dengan
melakukan keterbukaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat
mengakses informasi hasil audit yang dilakukan oleh BPK sebagai sarana check and balance, kecuali informasi
yang dikecualikan oleh peraturan dan perundang-undangan. BPK bersama-sama
dengan seluruh elemen bangsa bersatu padu untuk mencegah dan memberantas
korupsi sebagai musuh bersama.
Kedua,
selain hasil audit yang dilakukan oleh BPK disampaikan kepada lembaga yang
telah diatur oleh undang-undang, bilamana ada hasil temuan yang mengandung
unsur tindak pidana, BPK perlu menjalin aliansi secara efektif dengan penegak
hukum guna menindaklanjuti hasil temuannya agar dapat diproses sebagaimana
mestinya. Hal ini menjadi krusial sebagai upaya terapi kejut, juga sebagai
upaya penegakan hukum.
Ketiga,
mengoptimalkan kewenangan audit kinerja yang diberikan oleh undang-undang
kepada BPK. Para anggota BPK baru nanti hendaknya lebih mengarahkan audit
kinerja kepada isu-isu mengenai kepentingan yang signifikan bagi masyarakat,
terutama berfokus pada manajemen pelayanan, ketepatan waktu, masalah
lingkungan yang terkait dengan masyarakat, dan aspek yang terkait dengan
kesejahteraan masyarakat.
Lebih
dari itu, para anggota BPK yang dipilih nantinya oleh DPR RI hendaklah
memiliki latar belakang auditor, tidak bermasalah, kaya akan pengalaman,
berdedikasi tinggi dan memiliki hati nurani, serta memiliki perhatian
terhadap pengelolaan SDM agar tercipta pola karier yang adil dan beradab,
sehingga terealisasi nilai dasar BPK RI yang berintegritas, independen, dan
profesional. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar