Selasa, 01 Mei 2012

Memperkuat Koalisi Buruh


Memperkuat Koalisi Buruh
Rekson Silaban, Aktivis Buruh dan Direktur Labor Institute for Alternative Policy
SUMBER : KOMPAS, 01 Mei 2012


Sudah 14 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat buruh. Sepanjang periode itu, banyak hal yang telah dicapai gerakan buruh Indonesia.

Kebebasan itu telah menghasilkan beberapa capaian positif, meski di sisi lain juga masih membutuhkan perbaikan.

Tidak bisa dimungkiri, gerakan buruh telah membaik dibandingkan era sebelumnya. Berbagai aksi buruh pascareformasi bahkan telah menelurkan beberapa kebijakan ”pro-buruh”. Di antaranya, perubahan upah minimum dari kebutuhan fisik minimum menjadi kebutuhan hidup minimum, terakhir diubah lagi dengan kebutuhan hidup layak. Upah minimum yang dulu naik sekali dua tahun, kini naik tiap tahun.

Lahirnya UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh juga menjadi bukti kuatnya peran serikat dalam memengaruhi isi UU tersebut. Indonesia menjadi negara yang paling liberal di ASEAN dalam hal kebebasan berserikat. Kalau panduan Organisasi Buruh Internasional (ILO) merekomendasikan batas minimum 20 orang untuk membentuk serikat, di Indonesia hanya dengan 10 buruh bisa membentuk serikat.

Selanjutnya, lahirnya UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)—sekalipun pelaksanaannya terlambat—telah membuat buruh kelak punya akses ke perawatan kesehatan seumur hidup dan memiliki jaminan pensiun seperti pegawai negeri. Terakhir, serikat buruh semakin mendapat tempat sebagai salah satu kelompok penekan atas kebijakan ketenagakerjaan. Suara serikat buruh tidak lagi diremehkan seperti masa Orde Baru.

Dari beberapa capaian di atas, tentu saja masih banyak kelemahan yang mestinya segera dibenahi. Sebagai ”gerakan”, misi utama sebuah serikat adalah menciptakan kehidupan yang lebih baik buat konstituennya, buruh, dan rakyat lainnya. Justru di sinilah mulai persoalannya, sebab ternyata kebebasan berserikat yang dimiliki buruh Indonesia tidak paralel dengan membaiknya kesejahteraan buruh. Serikat hanya berhasil menambah kesejahteraan anggotanya.

Masih Parsial

Laporan Bank Dunia Jakarta 2010 menunjukkan, anggota serikat buruh memperoleh upah dan tunjangan 18 persen lebih tinggi daripada non-anggota. Artinya, serikat buruh sejauh ini hebat dalam memperbaiki tingkat kesejahteraan anggotanya, tetapi masih lemah melindungi kesejahteraan buruh secara keseluruhan.

Dalam hal pencapaian hidup layak, secara umum nasib buruh terus memburuk. Sekalipun jumlah penganggur terbuka turun (6,3 persen), buruh informal, penganggur terselubung, buruh kontak, meningkat setiap tahun. Saat ini jumlahnya 70 juta. Buruh yang masuk jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) juga masih 9 juta dari 33 juta angkatan kerja formal. Belum lagi diteliti angka kecelakaan kerja, diskriminasi, dan ketidakpatuhan hukum.

Mengapa kebebasan berserikat yang luas hanya mampu menunjukkan efek positif terhadap perjuangan buruh di tingkat pabrik, tetapi tidak berkorelasi positif terhadap perbaikan kebijakan makro? Ternyata, jawabannya adalah akibat gerakan buruh absen pada tiga hal pokok yang penting.

Pertama, belum adanya kekuatan serikat buruh dominan atau absennya koalisi gerakan buruh sebagai kekuatan penyeimbang kekuatan sistem kapitalis. Di banyak negara yang memiliki sistem pluralisme penuh (unlimited union system), sebuah serikat buruh sulit dominan akibat tingginya fragmentasi dan konflik horizontal antarserikat akibat perebutan anggota. Jadi, pilihan yang tersedia untuk menguatkan gerakan buruh adalah menyatukan beberapa serikat buruh yang sehaluan.

Koalisi tersebut harus mewakili jumlah massa buruh yang relatif besar, karena koalisi hanya bermanfaat apabila didukung kekuatan massa dalam melakukan perubahan kebijakan. Namun, ide penyatuan semua serikat buruh hanya bagus di tingkat wacana, secara operasional sulit dicapai. Ini akibat masih tingginya persaingan, saling curiga, intervensi politik, ego personal. Maka, penulis hanya merekomendasikan koalisi terbatas dari beberapa serikat yang sehaluan.

Kedua, akibat masih lemahnya kapasitas pemimpin buruh memperkenalkan solusi alternatif. Minimnya iuran membuat kapasitas serikat terbatas dalam melakukan riset atau menggaji seseorang untuk membantu membuat analisis. Maka yang muncul adalah buruh yang galak, menolak, tetapi tanpa alternatif.

Koalisi akan meningkatkan kekuatan finansial serikat, yang selanjutnya bisa mendirikan divisi analisis kebijakan profesional seperti lazimnya dilakukan serikat buruh negara lain.

Ketiga, belum ada rumusan strategi koalisi yang efektif dengan partai politik. Untuk efektivitas perjuangan perubahan sistem, serikat buruh harus berkoalisi dengan partai politik. Beberapa pengalaman internasional bisa dijadikan rujukan yang sesuai dengan situasi Indonesia.

Membentuk sebuah partai buruh bukanlah pilihan tepat, sebab pengalaman internasional menunjukkan bahwa sebuah partai buruh hanya bisa sukses apabila tersedia kondisi sebagai berikut. Ada satu serikat buruh dominan, jumlah buruh yang tergabung ke serikat buruh pada kisaran 30-50 persen, dan mayoritas buruh bekerja di sektor industri ketimbang sektor pertanian. Contoh sukses ini bisa dilihat di Inggris, Australia, Brasil, dan Polandia. Karena kondisi itu belum tersedia di Indonesia, serikat bisa mempertimbangkan koalisi dengan partai secara permanen.

Serikat buruh memilih partai tertentu untuk memperjuangkan amanat politik serikat dalam perubahan undang-undang. Semakin tinggi upaya partai memperjuangkannya, semakin tinggi upaya serikat mengampayekan partai tersebut untuk menang.

Cara itu bisa dilihat praktiknya di Amerika Serikat, antara serikat buruh AFL-CIO dan Partai Demokrat. Demikian pula serikat buruh Jerman, DGB, dengan Partai Sosial Demokrat. Serikat buruh Belanda, FNV, dengan Partai Sosial Demokrat. Serikat buruh Jepang, JTU Rengo, dengan Partai Demokrat. Kalau ini pun tidak cocok, serikat buruh bisa memilih tanpa koalisi. Artinya, melindungi buruh dengan menjaga jarak dari semua partai. Ini sebuah pilihan aman. Tidak ada beban moral sekalipun tidak banyak kebijakan yang bisa diubah.

Untuk negara di kawasan ASEAN, tidak ada yang bisa ditiru dalam hal model pembentukan koalisi. Hal ini disebabkan mayoritas serikat buruh di negara-negara ASEAN terkooptasi politik pemerintah. Atas alasan stabilitas ekonomi, serikat buruh bahkan nyaris tak pernah berunjuk rasa di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Brunei, Laos, dan Myanmar.

Hambatan Koalisi

Kesulitan menghadirkan koalisi sebenarnya tidak saja datang dari pemimpin buruh, tetapi 
juga akibat longgarnya aturan perundangan tentang kebebasan berserikat. Untuk membentuk sebuah federasi nasional hanya dibutuhkan empat syarat: ada konstitusi, tiga sektor industri sebagai anggota afiliasi, nama pengurus, dan alamat kantor.

Secara teori, syarat ini bisa dipersiapkan dalam satu hari. Setelah mendaftar, 14 hari kemudian akan lahir sebuah serikat buruh baru. Setelah terdaftar pun, tidak perlu direpotkan dengan verifikasi karena verifikasi komprehensif tidak pernah berlangsung sebagai akibat dari tidak utuhnya data dari dinas tenaga kerja daerah ke kementerian tenaga kerja pusat.

Aturan main untuk menjadi serikat buruh nasional, provinsi, kabupaten/kota juga tidak jelas. Setiap buruh bebas mau jadi pemimpin nasional tanpa syarat berapa jumlah anggota yang dimiliki dan tingkat penyebaran di provinsi. Ini berbeda dengan UU Organisasi Kemasyarakatan (UU No 8/1985), yang mewajibkan keberadaan cabang di setengah tambah satu provinsi.

Tidak adanya keharusan ini membuat setiap orang yang kecewa atau tidak terpilih saat kongres terdorong membentuk serikat baru. Pemerintahlah yang akhirnya direpotkan oleh banyaknya serikat buruh, padahal situasi terjadi akibat minimnya aturan pembentukan serikat.

Bahkan, apabila pemerintah mau melakukan kajian terhadap keberadaan 102 serikat saat ini, mungkin hanya 30 persen yang benar-benar mematuhi ketentuan perundangan dan patuh terhadap konstitusi sendiri.

Banyak serikat tidak menjalankan kongres sesuai kalender konstitusi, alamat kantor tidak jelas, tidak punya perjanjian kerja bersama, dan anggota minim, tetapi tetap ada.
Maka, pemerintah perlu mengkaji dan selanjutnya menetapkan mana serikat aktif dan pasif. Dengan demikian, buruh dan publik paham dengan siapa mereka berhubungan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar