Selasa, 29 Mei 2012

Radikalisme Pasca-Orde Baru

Radikalisme Pasca-Orde Baru
Abdil Mughis Mudhoffir ; Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta
SUMBER :  KOMPAS, 29 Mei 2012

Satu dasawarsa lebih Indonesia telah melampaui Orde Baru yang otoriter. Akan tetapi, mengapa persoalan radikalisme dan kekerasan agama justru terus meningkat?

Selama ini ada dua perspektif dominan dalam menjelaskan maraknya kekerasan agama di era demokrasi itu: pendekatan kultural dan keamanan. Pendekatan kultural menekankan pada aspek kemampuan masyarakat dalam membangun kerukunan antaragama. Artinya, kekerasan agama terus meningkat karena masyarakat dianggap lemah dalam membina toleransi. Ini, antara lain, dapat dilihat dari munculnya kelompok-kelompok intoleran.

Solusinya dengan mengintensifkan dialog lintas iman, terutama yang dipelopori para pemukanya. Sayangnya, di beberapa tempat, dialog semacam itu sering kali bersifat seremonial. Kekerasan agama tetap saja ada.

Sebaliknya, menurut pendekatan keamanan, meningkatnya kasus intoleransi akibat kapasitas negara kian lemah pasca-Orde Baru dalam menindak kelompok-kelompok intoleran, tak seperti di masa otoriter Soeharto dulu. Konsekuensinya, perlu negara bertangan besi seperti masa Orde Baru untuk dapat menjaga kerukunan umat beragama.

Meski tidak dinyatakan secara sengaja, setidaknya itulah asumsi yang terkandung dalam pendekatan keamanan. Namun, ketakmungkinan untuk kembali ke masa otoriter termanifestasikan dalam pembentukan instrumen- instrumen yang menggambarkan kekuasaan negara yang tak terbatas, seperti dalam pembentukan satuan polisi antiteror (Densus 88). Penjelasan semacam ini dapat dilihat, misalnya, dalam tulisan-tulisan Noorhaidi Hasan (2007; 2008) atau Zachary Abuza (2007).

Kedua pendekatan di atas mengandaikan seperti ada kontradiksi dalam demokrasi. Di satu sisi ruang partisipasi dan kebebasan semakin terbuka, tetapi di sisi lain kondisi itu memberi peluang menguatnya komunalisme (baca: lahirnya kelompok-kelompok radikal intoleran) yang mengancam demokrasi, sementara kapasitas negara dipandang lemah dalam menindak aksi-aksi intoleran.

Ekonomi-Politik

Secara prinsipiil, kedua penjelasan di atas sebenarnya tak jauh berbeda dan memiliki kelemahan yang sama. Pertama, keduanya abai dalam melihat dinamika ekonomi-politik Orde Baru yang turut memengaruhi lahir dan menguatnya radikalisme di era demokrasi. Sikap gamang dalam menerima demokrasi—yang melihat adanya kontradiksi di dalamnya—karena penjelasan yang ada selama ini mengabaikan aspek sejarah itu.

Padahal, kelompok-kelompok intoleran—terutama yang menggunakan simbol-simbol Islam— justru lahir dari dinamika politik era Soeharto. Adanya represi terhadap eksponen-eksponen Islam oleh Orde Baru adalah prakondisi yang melahirkan kelompok-kelompok Islam politik yang intoleran itu.

Jadi, aktor-aktor Islam politik yang ”radikal” dan intoleran bukan produk baru periode demokrasi, melainkan warisan sejarah dalam periode otoritarianisme. Kelompok-kelompok jihadis, terutama yang berorientasi menegakkan negara Islam, berakar dari gerakan Islam pada masa lalu yang terus-menerus ditekan sepanjang Orde Baru. Aksi-aksi radikalisme yang bertajuk ”teror” pun sangat mungkin buah dari marjinalisasi politik pada masa lalu; tidak semata-mata pengaruh ideologi yang diimpor dari luar.

Demikian pula kelompok-kelompok paramiliter yang berorientasi menegakkan nahi mungkar (mencegah kemungkaran) melalui aksi-aksi sweeping, merupakan produk dari dinamika politik Orde Baru. Namun, sebagian di antara kelompok itu tidak berakar pada gerakan Islam politik masa lalu, melainkan pada kelompok-kelompok preman terorganisasi yang dikontrol oleh negara (lihat Ian Wilson, 2008).

Kelemahan kedua, penjelasan-penjelasan di atas juga cenderung mengabaikan perhatiannya atas dinamika ekonomi-politik pasca-Orde Baru dalam kontestasi kekuasaan di tingkat lokal. Padahal, aksi-aksi intoleran, termasuk yang menggunakan cara- cara kekerasan, hampir selalu bersinggungan dengan pertarungan elite akibat fragmentasi kekuasaan di era desentralisasi.

Studi yang dilakukan oleh Robin Bush (2008) dalam tulisannya, Regional Sharia Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom, misalnya, menyimpulkan bahwa kemunculan peraturan daerah bernuansa syariah di beberapa tempat lebih menggambarkan hasil dari kontestasi elite dalam memperebutkan dukungan politik daripada gejala menguatnya radikalisme dan militansi Islam. Ini, misalnya, dapat dilihat dari fakta bahwa sebagian besar perda itu justru lahir dari daerah yang bupati atau wali kotanya berasal dari partai nasionalis (Golkar, PDI-P, PKB).

Alhasil, meningkatnya kekerasan agama tak dapat semata hanya dipahami sebagai persoalan intoleransi, juga produk dari pertarungan kekuasaan yang terfragmentasi. Dan, demokrasi sesungguhnya juga masih membuka peluang tegaknya toleransi asalkan pertarungan kekuasaan di tingkat lokal juga jadi perhatian dalam mengatasi masalah-masalah hubungan antaragama.

Selain itu, jika kita mau belajar dari sejarah Orde Baru, menguatnya radikalisme sesungguhnya akibat dari tindakan rezim yang represif terhadap kelompok tertentu. Dengan demikian, jika orientasi dalam mengatasi radikalisme menggunakan pendekatan keamanan semata, hal itu justru dapat menjadi media bagi semakin tumbuh suburnya ide itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar