Kamis, 31 Mei 2012

Identitas Etika Bank Syariah


Identitas Etika Bank Syariah
Ahmad Zaki dan Mahfud Sholihin ; Ahmad Zaki Anggota Presidium Nasional Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam; Mahfud Sholihin Peneliti dan Dosen Etika Bisnis FEB UGM
SUMBER :  REPUBLIKA, 30 Mei 2012


Pada 30 Mei 2012 Republika bekerja sama dengan beberapa lembaga yang mempunyai perhatian terhadap ekonomi Islam, akan menyelenggarakan acara “Bincang Ekonomi Syariah: Problem, Tantangan, dan Strategi Perbankan Syariah.“ Lalu, apakah bank syariah sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika Islam?

Tulisan ini memaparkan hasil penilaian kami atas identitas etika bank syariah menggunakan Ethical Identity Index yang dikembangkan Haniffa dan Hudaib yang dipublikasi di Journal of Business Ethics pada 2007. Identitas etika didefinisikan sebagai perbandingan antara etika ideal yang seharusnya dilakukan dan komunikasi atau pelaporan praktik etis oleh bank syariah melalui annual report bank syariah.

Haniffa dan Hudaib membagi etika ideal menjadi delapan dimensi. Dimensi pertama adalah visi dan misi yang terdiri dari komitmen beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, komitmen menyediakan returns sesuai syariah, fokus memaksimalkan keuntungan pemegang saham, melayani kebutuhan Muslim sekarang dan masa depan, komitmen terlibat hanya pada investasi yang diperbolehkan Islam, komitmen terlibat hanya pada kegiatan pendanaan yang diperbolehkan Islam, komitmen memenuhi kontrak melalui uqud, dan apresiasi terhadap pemegang saham dan pelanggan.

Dimensi kedua adalah dewan komisaris dan manajemen puncak. Dimensi ini terdiri dari keberadaan nama dewan komisaris, posisi dewan komisaris, foto dewan komisaris, profil dewan komisaris, kepemilikan saham dewan komisaris, jabatan ganda oleh dewan komisaris, keanggotaan komite audit, komposisi dewan komisaris: eksekutif vs non-eksekutif, peran ganda: CEO adalah ketua dewan komisaris, nama manajemen puncak, posisi manajemen, foto manajemen, dan profil manajemen puncak.

Dimensi ketiga adalah produk dan layanan yang terdiri dari tidak ada keterlibatan dalam kegiatan nonhalal, persen tase laba dari keterlibatan pada kegiatan nonhalal, alasan keterlibatan pada kegiatan nonhalal, penanganan kegiatan nonhalal, memperkenalkan produk baru, persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebelum produk baru, dasar konsep syariah atas produk baru, daftar/definisi produk, kegiatan investasi umum, dan kegiatan investasi khusus.

Dimensi keempat meliputi zakat, sedekah, dan pinjaman kebajikan. Dimensi ini terdiri dari pertanggungjawaban atas zakat, jumlah yang dibayarkan untuk zakat, sumber dana, penggunaan dana, saldo zakat yang tidak didistribusikan, alasan adanya saldo zakat.

Juga pengesahan sumber dan penggunaan dana zakat oleh DPS, pengesahan oleh DPS bahwa zakat telah dihitung sesuai syariah, jumlah zakat yang harus dibayarkan individu, sumber dana shadaqah, penggunaan dana shadaqah, sumber qard al-hasan, penggunaan qard al-hasan, kebijakan penyediaan dana qard al-hasan, dan kebijakan dana qard al-hasan yang tidak kembali.

Dimensi kelima adalah komitmen ter hadap karyawan, terdiri dari apresiasi terhadap karyawan, jumlah karyawan, kebijakan equal opportunity, kesejahteraan karyawan, training: syariah awareness, training skema perekrutan, training moneter, dan penghargaan kepada karyawan.
Dimensi keenam berupa komitmen terhadap debitur yang terdiri dari kebijakan utang, jumlah utang yang dihapuskan, jenis kegiatan peminjaman-umum, dan jenis kegiatan peminjaman-khusus.

Dimensi ketujuh adalah komitmen terhadap masyarakat. Dimensi ini terdiri dari cabang khusus perempuan, menciptakan lapangan kerja, dukungan bagi organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, partisipasi dalam kegiatan sosial pemerintah, mensponsori kegiatan masyarakat, komitmen terhadap peran sosial, dan terlibat dalam penyelenggaraan konferensi ekonomi Islam.

Dimensi kedelapan adalah DPS, terdiri dari nama DPS, foto DPS, remunerasi DPS, laporan ditandatangani oleh semua DPS, jumlah rapat yang diadakan, pemeriksaan seluruh transaksi (sebelum dan sesudah), penyampelan transaksi (sebelum dan sesudah), laporan atas produk yang cacat (spesifik dan perinci), rekomendasi atas produk yang cacat, tindakan yang diambil manajemen atas produk yang cacat, dan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan syariah.

Yang kami nilai adalah bank syariah terbaik pada masing-masing negara Asia dalam hal kualitas pemberian layanan versi Asiamoney (2011) dan bank memublikasi annual report di website mereka dalam bahasa Inggris untuk lima tahun berturut-turut (2006-2010).

Berdasar kriteria tersebut ada tujuh bank syariah yang memenuhi, yaitu Al Baraka Banking Group (Bahrain), Bank Syariah Mandiri (Indonesia), Kuwait Finance House (Kuwait), CIMB Islamic Bank (Malaysia), Meezan Bank (Pakistan), Qatar Islamic Bank (Qatar), Al Rajhi Bank (Arab Saudi).

Berdasar Ethical Identity Index, dalam periode lima tahun secara rata-rata kami menemukan dimensi yang terbanyak dikomunikasikan adalah komitmen terhadap debitur (79%) dan disusul oleh komunikasi tentang dewan komisaris dan manajemen puncak (70%), komitmen terhadap karyawan (62%), komitmen terhadap masyarakat (56%), zakat, sedekah, dan pinjaman kebajikan (qard al-hasan) (41%), produk dan layanan (40%), DPS (36%), dan yang paling sedikit dikomunikasikan adalah pernyataan visi dan misi (19%).

Dilihat berdasar bank, yang terbanyak mengomunikasikan identitas etika adalah BSM (60%), disusul Meezaan Bank (55%), Al Baraka Banking Group (53%), Kuwait Finance House (50%), Qatar Islamic Bank (49%), Al Rajhi Bank (45%), CIMB Islamic Bank (38%).

Berdasar temuan di atas, tampak bank syariah lebih banyak mengomunikasikan identitas etis tentang komitmen terhadap debitur dan sedikit sekali mengomunikasikan visi dan misi. Hal ini sangat mencengangkan karena seharusnya komunikasi tentang visi dan misi ini yang ditonjolkan. Visi dan misi inilah yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar