Identitas
Etika Bank Syariah
Ahmad Zaki dan Mahfud Sholihin ; Ahmad Zaki
Anggota Presidium Nasional Forum
Silaturahim Studi Ekonomi Islam; Mahfud
Sholihin Peneliti dan Dosen Etika
Bisnis FEB UGM
SUMBER : REPUBLIKA,
30 Mei 2012
Pada
30 Mei 2012 Republika bekerja sama dengan beberapa lembaga yang mempunyai
perhatian terhadap ekonomi Islam, akan menyelenggarakan acara “Bincang Ekonomi
Syariah: Problem, Tantangan, dan Strategi Perbankan Syariah.“ Lalu, apakah bank
syariah sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika Islam?
Tulisan
ini memaparkan hasil penilaian kami atas identitas etika bank syariah
menggunakan Ethical Identity Index
yang dikembangkan Haniffa dan Hudaib yang dipublikasi di Journal of Business Ethics pada 2007. Identitas etika didefinisikan
sebagai perbandingan antara etika ideal yang seharusnya dilakukan dan
komunikasi atau pelaporan praktik etis oleh bank syariah melalui annual report bank syariah.
Haniffa
dan Hudaib membagi etika ideal menjadi delapan dimensi. Dimensi pertama adalah
visi dan misi yang terdiri dari komitmen beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah, komitmen menyediakan returns sesuai syariah, fokus memaksimalkan
keuntungan pemegang saham, melayani kebutuhan Muslim sekarang dan masa depan,
komitmen terlibat hanya pada investasi yang diperbolehkan Islam, komitmen
terlibat hanya pada kegiatan pendanaan yang diperbolehkan Islam, komitmen
memenuhi kontrak melalui uqud, dan apresiasi terhadap pemegang saham dan
pelanggan.
Dimensi
kedua adalah dewan komisaris dan manajemen puncak. Dimensi ini terdiri dari
keberadaan nama dewan komisaris, posisi dewan komisaris, foto dewan komisaris,
profil dewan komisaris, kepemilikan saham dewan komisaris, jabatan ganda oleh
dewan komisaris, keanggotaan komite audit, komposisi dewan komisaris: eksekutif
vs non-eksekutif, peran ganda: CEO adalah ketua dewan komisaris, nama manajemen
puncak, posisi manajemen, foto manajemen, dan profil manajemen puncak.
Dimensi
ketiga adalah produk dan layanan yang terdiri dari tidak ada keterlibatan dalam
kegiatan nonhalal, persen tase laba dari keterlibatan pada kegiatan nonhalal,
alasan keterlibatan pada kegiatan nonhalal, penanganan kegiatan nonhalal,
memperkenalkan produk baru, persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebelum
produk baru, dasar konsep syariah atas produk baru, daftar/definisi produk,
kegiatan investasi umum, dan kegiatan investasi khusus.
Dimensi
keempat meliputi zakat, sedekah, dan pinjaman kebajikan. Dimensi ini terdiri
dari pertanggungjawaban atas zakat, jumlah yang dibayarkan untuk zakat, sumber
dana, penggunaan dana, saldo zakat yang tidak didistribusikan, alasan adanya
saldo zakat.
Juga
pengesahan sumber dan penggunaan dana zakat oleh DPS, pengesahan oleh DPS bahwa
zakat telah dihitung sesuai syariah, jumlah zakat yang harus dibayarkan
individu, sumber dana shadaqah,
penggunaan dana shadaqah, sumber qard
al-hasan, penggunaan qard al-hasan,
kebijakan penyediaan dana qard al-hasan, dan kebijakan dana qard al-hasan yang tidak kembali.
Dimensi
kelima adalah komitmen ter hadap karyawan, terdiri dari apresiasi terhadap
karyawan, jumlah karyawan, kebijakan equal
opportunity, kesejahteraan karyawan, training: syariah awareness, training
skema perekrutan, training moneter, dan penghargaan kepada karyawan.
Dimensi keenam berupa komitmen terhadap debitur yang terdiri dari kebijakan utang, jumlah utang yang dihapuskan, jenis kegiatan peminjaman-umum, dan jenis kegiatan peminjaman-khusus.
Dimensi keenam berupa komitmen terhadap debitur yang terdiri dari kebijakan utang, jumlah utang yang dihapuskan, jenis kegiatan peminjaman-umum, dan jenis kegiatan peminjaman-khusus.
Dimensi
ketujuh adalah komitmen terhadap masyarakat. Dimensi ini terdiri dari cabang
khusus perempuan, menciptakan lapangan kerja, dukungan bagi organisasi yang
memberikan manfaat bagi masyarakat, partisipasi dalam kegiatan sosial
pemerintah, mensponsori kegiatan masyarakat, komitmen terhadap peran sosial,
dan terlibat dalam penyelenggaraan konferensi ekonomi Islam.
Dimensi
kedelapan adalah DPS, terdiri dari nama DPS, foto DPS, remunerasi DPS, laporan
ditandatangani oleh semua DPS, jumlah rapat yang diadakan, pemeriksaan seluruh
transaksi (sebelum dan sesudah), penyampelan transaksi (sebelum dan sesudah),
laporan atas produk yang cacat (spesifik dan perinci), rekomendasi atas produk
yang cacat, tindakan yang diambil manajemen atas produk yang cacat, dan
pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan syariah.
Yang
kami nilai adalah bank syariah terbaik pada masing-masing negara Asia dalam hal
kualitas pemberian layanan versi Asiamoney (2011) dan bank memublikasi annual
report di website mereka dalam bahasa Inggris untuk lima tahun berturut-turut
(2006-2010).
Berdasar
kriteria tersebut ada tujuh bank syariah yang memenuhi, yaitu Al Baraka Banking Group (Bahrain), Bank
Syariah Mandiri (Indonesia), Kuwait
Finance House (Kuwait), CIMB Islamic
Bank (Malaysia), Meezan Bank
(Pakistan), Qatar Islamic Bank
(Qatar), Al Rajhi Bank (Arab Saudi).
Berdasar
Ethical Identity Index, dalam periode
lima tahun secara rata-rata kami menemukan dimensi yang terbanyak
dikomunikasikan adalah komitmen terhadap debitur (79%) dan disusul oleh
komunikasi tentang dewan komisaris dan manajemen puncak (70%), komitmen
terhadap karyawan (62%), komitmen terhadap masyarakat (56%), zakat, sedekah,
dan pinjaman kebajikan (qard al-hasan)
(41%), produk dan layanan (40%), DPS (36%), dan yang paling sedikit
dikomunikasikan adalah pernyataan visi dan misi (19%).
Dilihat
berdasar bank, yang terbanyak mengomunikasikan identitas etika adalah BSM
(60%), disusul Meezaan Bank (55%), Al Baraka Banking Group (53%), Kuwait Finance House (50%), Qatar Islamic Bank (49%), Al Rajhi Bank (45%), CIMB Islamic Bank (38%).
Berdasar
temuan di atas, tampak bank syariah lebih banyak mengomunikasikan identitas
etis tentang komitmen terhadap debitur dan sedikit sekali mengomunikasikan visi
dan misi. Hal ini sangat mencengangkan karena seharusnya komunikasi tentang
visi dan misi ini yang ditonjolkan. Visi
dan misi inilah yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar