Selasa, 29 Mei 2012

Menata Daerah Otonom

Menata Daerah Otonom
Djohermansyah Djohan ; Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
SUMBER :  KOMPAS, 29 Mei 2012


Pembentukan daerah otonom baru secara masif, mencapai 205 daerah otonom dalam satu dasawarsa (1999-2009), telah mengantarkan Indonesia mengukir rekor dunia sebagai negara dengan pertambahan daerah otonom terbanyak dalam jangka waktu pendek. Sayangnya, prestasi tersebut berbanding terbalik dengan tujuan pembentukan sebuah daerah otonom baru.

Jika dilihat hasil evaluasi kinerja daerah otonom baru itu, tercatat sebesar 80 persen di antaranya masih berkinerja buruk. Bahkan, sejumlah daerah di antaranya bisa dianggap gagal karena pelayanan publik tidak bertambah baik dan tidak berhasil pula memilih kepala daerah.

Opini harian Kompas tanggal 4 Mei 2012 berjudul ”Melikuidasi Daerah Bangkrut”, secara gamblang menggambarkan kompleksitas persoalan yang terjadi pada banyak daerah otonom pasca-kebijakan pemekaran daerah yang tidak terencana secara baik. Dan, akhirnya bermuara pada hadirnya daerah-daerah otonom bangkrut serta lambatnya 
pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Upaya menata ulang kembali kebijakan pemekaran daerah agar kehadirannya benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik agaknya masih panjang dan berliku jika tidak diiringi dengan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, terutama DPR dan penyelenggara pemerintahan daerah.

Payung Hukum Moratorium

Walaupun sejak 2009 telah diterapkan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru oleh pemerintah, hingga Mei 2012 ini Kementerian Dalam Negeri telah menerima 183 usulan pembentukan daerah otonom baru, baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat, terdiri atas usulan 33 provinsi baru, 133 kabupaten baru, dan 17 kota baru. Artinya, kebijakan moratorium yang telah diambil pemerintah belum dipahami secara utuh oleh pihak-pihak terkait.

Hal ini dapat dipahami karena belum tersedianya payung hukum yang kuat sebagai dasar kebijakan moratorium itu.

Menyikapi tuntutan dan usulan pemekaran daerah yang demikian besar, sangatlah penting bagi pemerintah untuk menyusun konsep perencanaan penataan daerah yang relevan dengan filosofi hierarki pemerintahan sebagaimana ditegaskan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 bahwa ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.

Melalui pasal ini, secara filosofis menyiratkan bahwa presiden beserta seluruh jajarannya memiliki legitimasi yang kuat untuk merencanakan serta menata struktur pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah sehingga pemerintah daerah benar-benar mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan terhadap pembentukan daerah otonom baru sesungguhnya telah dimulai oleh pemerintah dengan mengevaluasi 205 daerah otonom baru, baik terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pelayanan publik, daya saing daerah, maupun tingkat kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif pembiayaan, pembentukan 205 daerah otonom baru sesungguhnya telah membebani APBN, terutama pada dana alokasi umum tahun 2010 yang mencapai Rp 47,9 triliun.

Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia tahun 2010-2025 sebagai dokumen perencanaan penataan daerah dan acuan bagi kebijakan penataan daerah otonom secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Perencanaan dan penataan daerah baru harus dimulai dengan kebijakan makro yang jelas serta alternatif langkah-langkah implementasi tindak lanjutnya sebagaimana diungkapkan oleh Marquis (1998) bahwa perencanaan dapat dipandang sebagai suatu hierarki, dengan perencanaan pada puncak hierarki memengaruhi semua perencanaan yang mengikutinya. Dalam konteks ini, Desartada tahun 2010-2025 harus menjadi acuan bagi kebijakan pemekaran daerah pada masa depan, termasuk penghapusan dan penyesuaian daerah otonom.

Kebijakan Pokok

Penataan daerah pada masa mendatang, yang selaras dengan Desartada di Indonesia tahun 2010-2025, secara garis besar dapat digambarkan melalui beberapa kebijakan pokok sebagai berikut.

Pertama, pembentukan daerah otonom baru harus didahului dengan membentuk daerah persiapan sebagai prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan bagi semua daerah yang akan dimekarkan. Pembentukan daerah persiapan ini dilegalkan melalui peraturan pemerintah (PP) untuk selanjutnya akan dilakukan proses pembinaan dan evaluasi dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun.

Bilamana daerah persiapan ini menunjukkan hasil dan kinerja yang baik serta memenuhi parameter pembentukan daerah otonom baru oleh Kementerian Dalam Negeri, baru dapat dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang pembentukan daerah otonom baru.

Kedua, wujud penataan daerah otonom ke depan, antara lain, dapat berbentuk penghapusan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Melalui evaluasi yang telah dilakukan, diketemukan daerah otonom yang berkinerja buruk sehingga berpotensi untuk dihapus atau digabung kembali dengan daerah induknya. Namun, tentu saja sebelumnya dilakukan pembinaan, pembimbingan, dan penguatan kapasitas.

Ketiga, penataan daerah otonom, antara lain, juga berbentuk pengaturan terhadap daerah otonom kawasan yang memiliki karakter khusus, misalnya kawasan pelabuhan bebas, daerah otonom berbasis kepulauan, dan daerah otonom dengan kawasan konservasi laut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin terjaganya kepentingan strategis nasional, baik dalam aspek integrasi nasional, pembangunan ekonomi, pengelolaan lingkungan, maupun penguatan pelayanan publik.

Keempat, melakukan estimasi yang jelas tentang batasan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia dalam kurun waktu 2010-2025. Estimasi ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran jumlah daerah otonom di Indonesia dalam kurun waktu sampai dengan tahun 2025, dengan memperhatikan dimensi geografis, demografis, dan dimensi kesisteman. Dari estimasi tersebut, diproyeksikan jumlah provinsi sampai dengan tahun 2025 akan bertambah dari 33 provinsi menjadi 44 provinsi. Sementara itu, jumlah daerah kabupaten/kota juga akan meningkat dari 491 daerah menjadi 545 daerah kabupaten/kota.

Perencanaan terhadap daerah otonom sebagaimana di rumuskan di dalam Desartada di Indonesia tahun 2010-2025 tersebut, dapat dimaknai sebagai langkah alternatif yang cukup komprehensif untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan yang muncul akibat pertumbuhan daerah otonom secara masif dan tidak terkendali dengan segala dampak negatifnya.

Namun demikian, karena Desartada ini belum mempunyai payung hukum yang kuat, sementara progres revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah saat ini masih berlangsung, maka substansi Desartada ini terlebih dahulu harus dituangkan ke dalam RUU tentang pemerintah daerah yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR-RI.

Kita optimistis bahwa kehadiran Desartada di Indonesia tahun 2010-2025 sebagai bagian dari konten revisi RUU Pemerintahan Daerah akan menjadikan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, khususnya penataan terhadap daerah otonom di Indonesia, akan menjadi lebih terencana, terkendali, dan terstruktur. Dengan demikian, mampu berkontribusi bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih efektif dan stabil serta dapat mewujudkan tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar