Senin, 03 Maret 2014

Ironi RUU Pilkada

Ironi RUU Pilkada

Wawan Sobari  ;   Dosen Universitas Brawijaya
TEMPO.CO,  03 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terancam diputuskan lewat voting (Koran Tempo, 28/2/2014). Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi Pemerintahan DPR dan pemerintah belum sepakat atas opsi pilkada langsung. Belum teguhnya pilihan pilkada langsung di kalangan legislator dan pemerintah merupakan ironi sekaligus preseden buruk bagi masa depan demokrasi.

Ada lima kelompok alasan yang selama ini menjadi argumen pemerintah dan pendukungnya di DPR untuk menghapus pilkada langsung, terutama pemilihan bupati/walikota. Pertama, pilkada langsung dinilai menambah beban anggaran. Kedua, pilkada langsung dianggap meningkatkan risiko konflik di daerah. Ketiga, pilkada langsung menyebabkan maraknya politik transaksional di daerah.

Keempat, hasil pilkada langsung dinilai belum berkorelasi dengan perbaikan kesejahteraan warga daerah. Terakhir, pemerintah ingin memperkuat posisi dan kewenangan gubernur di daerah. Alasannya, Pasal 18 UUD 1945 memberi celah tafsir atas tidak tegasnya letak pelaksanaan otonomi seluas-luasnya. Karena itu, pemerintah menilai tak salah bila menafsirkan otonomi luas terletak di provinsi. Untuk menjalankannya, gubernur lebih layak dipilih langsung. Lima argumen itu tampaknya menjadi bagian penting dari pergulatan kepentingan antara DPR, partai politik, dan pemerintah saat ini.

Dikatakan ironis karena, pertama, selama 32 tahun di bawah rezim yang tak bersahabat dengan demokrasi, rakyat tidak bisa mengekspresikan hak politiknya untuk memilih pemimpin secara langsung. Pun, tujuh tahun masa transisi menuju pemilihan langsung, rakyat hanya jadi penonton demokrasi semu yang dipraktekkan para legislator dan partai politik.

Demikian pula selama sembilan tahun pelaksanaan pilkada langsung sejak 2005, tak henti-hentinya pilkada menghadapi berbagai kampanye negatif, seperti dugaan banyaknya kecurangan, konflik horizontal, perilaku korup kepala daerah terpilih, praktek-praktek politik partikelir, dan terbongkarnya mafia sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ditambah lagi sejumlah partai politik di DPR, yang menjadi lakon utama dalam pilkada langsung, justru menyangsikan pilihan terbaik itu.

Ironi kedua, perdebatan opsi yang menegasikan demokrasi ini terjadi di tengah kemerosotan kinerja demokrasi Indonesia. Dalam laporan Freedom House 2013, meski Indonesia sudah masuk kategori negara berstatus demokratis, indikasi demokrasi elektoral (electoral democracy) masih marak.

Dalam tingkatan ini, masih dimaklumi munculnya sejumlah iregularitas atau penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu. Karena sebagian besar negara dengan status demokrasi elektoral masih belum sepenuhnya lepas dari kekuatan elite lama dan penyimpangan demokrasi pada masa transisi. Namun status demokrasi elektoral akan terus merosot jika terjadi perubahan hukum yang mengurangi kesempatan rakyat memilih dalam pemilu.

Rincian mengenai kemerosotan demokrasi terekam dalam laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Hasil pengukuran IDI yang dilakukan atas kerja sama antara Kemenkopolhukam, Kemendagri, BPS, Bappenas, dan United Nations Development Program (UNDP) itu terus mengalami kemunduran sejak pertama kali diukur pada 2009. Pada tahun itu, IDI mencapai skor 67,3. Nilai indeks itu terus tergerus hingga mencapai skor 62,63 pada 2012.

Dari tiga aspek utama pengukuran, nilai terburuk diperoleh dari pemenuhan hak-hak politik. Sedangkan aspek kebebasan sipil masuk kategori baik dan aspek kelembagaan demokrasi tergolong sedang. Padahal, merujuk pada metodologinya, aspek pemenuhan hak-hak politik berkontribusi paling besar dalam pengukuran IDI (41 persen).

Kelemahan-kelemahan dalam pilkada langsung bukanlah persoalan tanpa solusi. Besarnya biaya penyelenggaraan pilkada bisa diatasi dengan rekayasa teknis pilkada dan penyelenggaraan pilkada serentak. Adapun risiko konflik pilkada bisa menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, partai politik, dan para kandidat.

Makin maraknya praktik politik transaksional sebelum dan setelah pilkada bisa diminimalkan dengan penetapan pasal yang tepat dan penegakan aturan yang tegas. Rakyat hanyalah penerima residu dari praktek politik kotor itu. Penyebab di tingkat elite dan ketidaktegasan penindakan perlanggaran perlu ditangani secara lebih serius. Turunnya tingkat kesejahteraan rakyat pasca-pilkada langsung perlu diperdebatkan. Pilkada langsung justru mampu melahirkan para champion daerah yang berkinerja baik, seperti di Surakarta, Surabaya, Makassar, Banyuwangi, dan Yogyakarta.

Alasan memperkuat kewenangan gubernur kurang tepat karena semestinya diagendakan dalam perubahan UU Pemerintahan Daerah. Pemerintah bisa menegaskan peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dengan kewenangan tertentu dalam hubungannya dengan kabupaten/kota. Walhasil, tidak tepat jika DPR dan pemerintah masih menyangsikan pilkada langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar