Rabu, 02 Mei 2012

Negeri para Budak


Negeri para Budak
Bashori Muchsin, Guru Besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 02 Mei 2012


Negaralah yang bertanggung jawab dan menanggung dosa atas segala bentuk keteraniayaan TKI, baik di dalam negeri maupun saat menjadi `pahlawan devisa' di negara lain."

BENARKAH buruh atau pekerja Indonesia ini sudah mendapatkan perlakuan yang memartabatkan dan memanusiakan? Sudahkah mereka menikmati kehidupan sebagai anak bangsa yang selalu dilindungi hak-hak fundamental dan sakralnya sebagai manusia? Masih akrabkah mereka dengan perlakuan yang menempatkannya sebagai objek dehumanisasi atau perbudakwan modern?

Pertanyaan tersebut sudah sering dilontarkan peneliti, elemen bangsa, atau pilar advokasi sosial yang peduli terhadap nasib buruh atau pekerja Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun khususnya yang bekerja di negara lain. Kepedulian mereka sejatinya sebagai kritik radikal terhadap realitas buruk, tidak memanusiakan, dan sering ‘membinatangkan’ buruh.

Realitas ‘membinatangkan’ buruh Indonesia di sejumlah negara, khususnya di negara jiran, terus saja terulang, seolah menjadi cerita yang berkelanjutan tanpa mengenal titik nadir. Meski sudah berkali-kali ganti pemimpin negara, praktik ‘pembinatangan’ buruh asal Indonesia tetap saja tidak bisa dihentikan. Bahkan tingkat kriminalisasi atau pembinatangannya semakin mengerikan.

Janji para pejabat atau elemen negara, yang lantang hendak melindungi dan menjaga TKI di negara lain dari perlakuan yang memperbudak (membinatangkan), ternyata hanya lantang dalam lisan atau terbatas ‘fasih struktural’, dan tidak fasih dalam kenyataan. 
Sejumlah TKI masih terus mengisi agenda kekejaman manusia atas manusia lain.

Meskipun ahli forensik dari Universitas Indonesia, Mun’im Idris, memastikan organ tubuh Abdul Kader Jaelani dan Herman, dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas ditembak di Malaysia, masih utuh (tidak tercuri organ tubuhnya), kasus ini tetap wajib ditempatkan sebagai wujud potret dehumanisasi manusia atas manusia, atau menjadi segmentasi dari potret perbudakan modern yang selama ini mengorbankan TKI.

Stigma perbudakan itu semakin benar jika dikaitkan dengan sejumlah temuan, seperti dilaporkan Migrant Care yang menyebutkan bahwa terjadi 5.314 kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri pada kurun 2009-2010. Itu terjadi akibat lemahnya advokasi pemerintah yang belum menyentuh akar permasalahan, di samping kondisi itu diperparah dengan kurangnya daya tawar bangsa terhadap negara tujuan tenaga kerja, sehingga membuat hak-hak TKI makin tidak dihormati sebagai pekerja.

Data 5.314 kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) itu diperoleh dari beberapa negara, yakni Malaysia 1.748 kasus, Arab Saudi 1.048 kasus, Singapura 16, Taiwan 103, Kuwait 784, Yordania 1.004, Abu Dhabi 533, dan Hong Kong 78 kasus.
Pemicu kekerasan di beberapa negara tujuan TKI dipengaruhi budaya, sistem, dan produk regulasi yang belum berpihak kepada TKI, serta masih kurang seriusnya negara dalam menempatkan TKI sebagai subjek yang dimartabatkan dan dimanusiakan. 
Mohammad Asmian (2011) menyebut perbudakan terhadap TKI di luar negeri tidak lepas dari sikap politik `setengah hati' atau kurang agresifnya pemerintah (negara) dalam memperjuangkan atau memperlakukan TKI sebagai subjek terhormat dan pahlawan yang dimartabatkan.

Sudah demikian banyak buruh di dalam negeri yang menjadi korban perlakuan bercorak memperbudak yang dilakukan majikan atau korporasi. Ketika buruh ini berusaha mengadukan problem dehumanisasi yang menimpa nya, tidak jarang kasus yang diadukan tidak mendapatkan respons maksimal dari aparat penegak hukum.

Akibat masih berstatusnya negeri ini sebagai sarang atau `produsen' budak, negara, majikan, atau korporasi dari negara-negara lain pun memperlakukan TKI tak ubahnya sebagai budak. Mereka menerima dan menyukai pekerja atau buruh-buruh dari Indonesia, karena selain perlindungan dari negaranya tidak serius (rendah), juga bisa dibayar dengan upah rendah. Bahkan dalam sejumlah kasus, tak sedikit di antaranya yang dijadikan objek penipuan atau kriminalisasi di bidang pengupahan.

TKI kita bercita-cita besar bahwa dengan opsi berkerja di negeri orang, mereka bisa hidup berkelayakan sesuai dengan konstitusi. Sayangnya, sejak dari Tanah Air hingga di negeri orang, tidak sedikit yang terjerat dan dijerumuskan oleh sindikat pekerja ke formasi pekerjaan yang tidak semestinya dan jauh dari memperlakukan mereka sebagai pekerja yang punya hak-hak, yang seharusnya dilindungi. Mereka tidak diperlakukan sebagai warga negara yang berhak hidup berkelayakan, berkemanusiaan, dan berkeadaban, tetapi diperlakukan layaknya sebagai budak.

Bukan cerita asing, misalnya, banyak TKW Indonesia yang dijerumuskan menjadi budak domestik (oleh majikan) maupun dijerumuskan dalam pasar prostitusi global. Mereka digiring, ditipu, dikomoditaskan, dan dieksploitasi dalam ranah imoralitas berbasis kapitalisme seksual dengan modus operandi yang sangat inhumanistis, sehingga membuatnya kehilangan keberdayaannya.

Itu semua tak lepas dari penyakit pembiaran yang dilakukan negara atau tidak seriusnya negara dalam mengurus sektor ketenagakerjaan. Umumnya, negara baru terpanggil mengurus problem pelanggaran hukum dan HAM yang menimpa TKI setelah problem itu menjadi opini nasional maupun internasional, atau menguntungkan secara politik.

Deklarasi OKI, yang disebut sebagai HAM-nya orang Islam, dalam Pasal 13 sudah menyebutkan bahwa bekerja adalah hal yang dijamin oleh pemerintah dan masyarakat untuk setiap orang yang siap untuk bekerja. Setiap orang harus bebas untuk memilih pekerjaan yang paling sesuai dan berguna bagi dirinya dan masyarakat. Adapun perlakuan bercorak penganiayaan atau eksploitatif dilarang dalam ICCPR. Dalam ICCPR disebutkan tentang hak-hak yang tidak dapat disimpangkan, yakni hak hidup (Pasal 6), larangan penyiksaan (Pasal 7), larangan perbudakan dan perhambaan (Pasal 8), larangan penahanan karena utang (Pasal 11), dan hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16).

Sayangnya, hak-hak fundamental manusia (buruh) yang diakui instrumen internasional tersebut, bagi TKI yang bekerja di dalam negeri maupun di negara lain, masih manis di atas kertas. TKI kita masih akan kesulitan membebaskan diri dari praktik perbudakan saat bekerja di negara lain akibat atmosfer perbudakan di dalam negeri yang masih terbiarkan.

Dus, jika bercita-cita mengurangi beban stigma sebagai `negeri para budak', pembenahan lini internal atau dekonstruksi virus deviasi dan dehumanisasi buruh/pekerja di dalam negeri wajib menjadi prioritas yang secara terus-menerus digarap negara (pemerintah). Negaralah yang bertanggung jawab dan menanggung dosa atas segala bentuk keteraniayaan TKI, baik di dalam negeri maupun saat menjadi `pahlawan devisa' di negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar