Rabu, 16 Mei 2012

Azan dan Kepedulian Masyarakat


Azan dan Kepedulian Masyarakat
Said Aqil Siradj ;  Ketua Umum PB NU
SUMBER :  JAWA POS, 16 Mei 2012


AJAKAN Wapres Boediono untuk mengatur penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid agaknya bagai melempar bola panas. Tanggapan sana-sini masih berhamburan. Wajar ada yang pro dan kontra. Tradisi azan berpengeras suara yang sudah berurat berakar tak mudah digeser begitu saja. Apalagi ini menyangkut keagamaan.

Tentu lontaran Wapres itu tidak berangkat dari ruang hampa, tetapi merupakan "endapan" dari akumulasi berbagai keluhan, saran, atau masukan pikiran dari berbagai kalangan. Di dataran fakta pun, sebenarnya juga sudah muncul lontaran dari masyarakat soal suara keras azan yang terkesan berlomba antarmasjid. Misalnya, di jejaring sosial seperti Facebook, sudah muncul imbauan untuk mengecilkan volume suara azan di masjid.

Dalam iklim demokrasi di negeri kita, sah-sah saja cetusan pikiran soal apa pun. Masyarakat muslim yang mayoritas di negeri ini mungkin sulit menerima begitu saja pemikiran untuk mengatur azan. Hal itu akan dipandang sebagai bentuk regulasi terhadap ritual keagamaan yang akan membawa "gempa susulan" sebagai tindakan mengekang ekspresi keberagamaan.

Kontroversi soal azan dengan pengeras pernah muncul di Kairo, Mesir, pada 2005. Masjid-masjid di Kairo oleh sebagian warga dinilai terlalu sering bersaing seakan menjadi lomba keras-kerasan azan. Muncullah cuatan pemikiran Menteri Agama Mesir Mahmud Hamdi Zaqzouq yang berencana mengatur empat ribu masjid di Kairo agar menggunakan azan terpadu. Spontan, pecah suara menyikapi rencana tersebut. Sebagian besar menentang dan menuding pemerintah Mesir menjalankan agenda Amerika dan zionis. Menteri Zaqzuoq sendiri mengaku, ide ini bukan gagasan pemerintah, melainkan keluhan dari beberapa unsur masyarakat (BBC, 29 April 2005).

Petunjuk dan Tradisi

Azan, bagi umat, Islam diyakini sebagai "perintah syariat". Tak salah memang bila ini semata-mata bicara tentang "azan''. Azan secara bahasa -mencuplik kitab Lisan al-Arab susunan Ibnu al-Mandzur- bermakna pemberitahuan (al-i'lam). Al-Qurthubi -seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-mengungkapkan bahwa kata-kata yang terurai dalam azan mengandung seruan akidah, pengagungan kepada Allah, pemantapan risalah kenabian, ajakan beribadah, dan kemenangan. Menjawab azan dihukumi juga sebagai zikir. Kalau tidak bergegas, setidaknya dalam hati terenda niat untuk menjalankan salat. Istilah fikihnya li tahrim al-shalat untuk menghormati waktu salat.

Azan disyariatkan pada awal-awal tahun hijriah. Suatu waktu, Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khathab dalam tidurnya bermimpi melihat Malaikat Jibril tengah mengajari Rasulullah perihal azan. Esoknya, keduanya menghadap Rasulullah dan menceritakan mimpinya. Rasulullah berkata, "Itu adalah mimpi yang benar (ru'yan haqqun)" dan berkata kepada Bilal, "Berdirilah dan kumandangkan azan".

Hukum azan, menurut ahli fikih Ahmad bin Hambal, Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah, masuk status wajib kifayah, sunah, dan sunah kifayah. Hukum itu bergantung pada situasi salat, entah sendirian ataupun berjamaah dan jumlah masjid yang ada di suatu daerah.

Dahulu kaum muslimin membangun menara yang cukup tinggi. Muazin naik ke menara itu dan menyeru dengan suara yang indah dan keras. Seiring perkembangan teknologi, lalu menjadi jamak di negeri-negeri mayoritas muslim menggunakan pengeras suara. Dalam fikih, azan dengan speaker dihukumi boleh-boleh saja, bergantung pada kemaslahatan yang ada (mashlahah mursalah).

Tampaknya di sini, layak dibedakan antara perintah azan (nash) dan penggunaan alat pengeras suara (turats). Terlihat bahwa azan yang semula dilakukan secara "manual" lewat suara "mentahan" muazin, seiring laju zaman, lantas disuarakan lewat alat teknologi berupa speaker. Suara azan pun semakin bergema lantang.

Turats merupakan hasil pemahaman manusia yang kebenarannya tidak mutlak (zhanny). Selayak ungkapan Hassan Hanafi dalam Al-Turats Wa al-Tajdid, turats bisa bermakna warisan kejiwaan dan adat-istiadat yang telah tertanam dalam jiwa masyarakat. Kesempurnaan agama (ikmaluddin) dan pembaruan (tajdid), kendati terasa tidak sinkron, sesungguhnya adalah dua hal yang integral dan mencerminkan kelenturan Islam (murinat al-Islam). Kesempurnaan Islam hanya berhenti pada wilayah pokok-pokok keagamaan (ushul).

Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya, al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf, pernah mengungkapkan tentang perbedaan keutamaan amal karena perbedaan kondisinya serta tenggang rasa dengan orang-orang di sekitarnya. Seorang muslim kadang mesti meninggalkan sesuatu yang dianjurkan mana kala sesuatu itu apabila dikerjakan akan menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan kemaslahatan.

Rasulullah Muhammad nyaris mau meninggalkan pembangunan Baitullah di atas fondasi yang didirikan oleh Ibrahim. Rasulullah berkata kepada Aisyah, "Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan zaman jahiliah, niscaya akan kuhancurkan Kakbah dan akan kubangun di atas tanah dengan dua pintu. Satu pintu untuk masuk dan satu pintu lagi untuk pintu keluar." Maksud Nabi, karena ada sesuatu yang lebih utama, yaitu bila niat ini beliau lakukan, sedangkan kaum muslim Quraisy baru saja meninggalkan zaman jahiliah, niscaya perbuatan itu akan membuat mereka menjauh dari Islam. Artinya, menghindari kerusakan yang akan terjadi lebih diutamakan atas kemaslahatan yang akan diperoleh.

Terbuka dan Bijak

Di negeri kita nyatanya tidak semua masjid "unjuk kekerasan" dalam soal azan. Masjid Cheng Ho di Surabaya, misalnya, tidak mengumandangkan azan dengan speaker. Alasannya, sekarang semua orang sudah memiliki jam dan jadwal salat yang dapat ditemukan di hampir setiap kalender serta produk teknologi lainnya. Semua dipandang sudah cukup mewakili daripada kumandang azan dengan speaker. Mereka juga bertenggang rasa dengan masyarakat sekitar masjid yang banyak dari kalangan nonmuslim.

Peraturan pun bukan tak ada. Misalnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam No Kep/D/101/78 tanggal 17 Juli 1978 di antaranya menyebutkan pengeras suara harus dalam keadaan baik sehingga suara yang terdengar tidak mengganggu, speaker dalam dan luar harus dipisahkan, suara yang memakai speaker luar hanyalah azan. Suara salat dan doa untuk kepentingan jamaah tidak perlu dikeluarkan melalui speaker luar. Walaupun, poin-poin peraturan ini dirasa masih perlu disempurnakan sesuai kondisi setempat.

Nah, umat Islam perlu lebih terbuka dan arif menyikapi pernyataan Wapres. Yang penting tetap menyemai kepedulian melampaui cekcok soal kenyaringan suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar