Rabu, 10 Juli 2019

Dilema Pemanfaatan Pulau Reklamasi

Rabu 10 Juli 2019, 12:16 WIB

Dilema Pemanfaatan Pulau Reklamasi

Muhamad Karim - detikNews

Reklamasi Teluk Jakarta kembali mencuat akibat dipicu keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau D dan kontroversi terminologi pulau hasil reklamasi. Sejatinya, problem pelik dari pulau reklamasi C, D, dan E ialah bagaimana memanfaatkan pulau tersebut pasca penghentian oleh Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan. 

Di satu sisi pulau reklamasi masih menyisakan berbagai aturan yang belum terpenuhi. Padahal semua aturan sudah tersedia sebelum proyek reklamasi dijalankan. Di sisi lain, pulau C, D, dan E hasil reklamasi sudah jadi dan punya bangunan. Inilah dilema yang dihadapi Gubernur Anies. Ditambah lagi Pemprov DKI Jakarta terikat kesepakatan dengan pengembang. Dengan dalih itu, Gubernur Anies terpaksa mengeluarkan IMB di atas pulau D.

Lucunya lagi, ia juga membuat terminologi baru bukan lagi sebagai pulau reklamasi tetapi bagian pantai dan kategori lahan daratan. Tambahan terminologi baru ini memperkeruh soal ini. Ditambah, Gubernur Anies DKI tiba-tiba hendak mencabut IMB yang telah dikeluarkannya. Mengapa Permprov DKI Jakarta memblunderkan masalah ini?
Pengertian 
Terminologi reklamasi, pantai, dan kategori lahan daratan memiliki pengertian yang berbeda. Undang-Undang (UU) No 27/2007 dan revisinya UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase (Pasal 1 ayat 23).

Secara oseanografi pantai adalah bagian dari tanah yang berdekatan dengan laut, yang masih dipengaruhi proses abrasi (erosi air laut), sedimentasi, dan pasang surut air laut. Bentuknya terdiri atas pantai landai dan pantai curam. UU PWP3K hanya mendefinisikan sempadan pantai sebagai daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal seratus meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat (pasal 1 ayat 21). Artinya, reklamasi bukanlah "pantai", sempadan pantai, apalagi daratan.

Pulau reklamasi juga bukanlah tanah timbul. Sebab, tanah timbul (aanslibbing) merupakan daratan yang memiliki potensi dan nilai ekonomis untuk dimanfaatkan baik untuk usaha pertanian, tambak, maupun tempat mendirikan bangunan yang terbentuk lewat proses alam seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul yang dikuasai negara (Surat Edaran Menteri Agraris Kepala BPN tahun 1999).

Ketentuan ini diperkuat Peraturan Pemerintah No 16/2004 soal penatagunaan tanah yang menegaskan bahwa "tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara (pasal 12). Jadi, jelas pulau reklamasi mesti dikuasai negara yaitu Pemprov DKI. Ketentuan ini memperjelas bahwa pantai, lahan daratan dan tanah timbul terjadi karena proses alamiah sedangkan reklamasi buatan manusia.

Hal lain ialah soal reklamasi yang tidak diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH). Namun soal dampak pemanfaatan ruang maupun sumber dayanya yang menimbulkan dampak lingkungan, ia mensyaratkan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Bila terminologi reklamasi dikaburkan agar menghindari perintah UU No 27/2007, tidak berarti bebas dari konsekuensi UU P2LH No 32/2009. Artinya, aturan soal lingkungan hidup tetap berlaku dan mesti taati. Apabila melanggarnya bakal menghentikan reklamasi.
Pemanfaatan

Supaya tidak mubazir, pulau reklamasi mesti dimanfaatkan. Mustahil kita berpandangan ekofasisme an sich yang menolak segala bentuk pemanfaatan selain ekologis semata. Dengan catatan ada keadilan ruang, ekonomi, ekologi, dan sosial di dalamnya. Supaya tidak menimbulkan problem baru di kemudian hari.

Kini pulau reklamasi yang sudah jadi adalah pulau C, D, dan E. Di atasnya berdiri bangunan-bangunan buat aktivitas bisnis dan sebagian telah beroperasi. Patut dipertanyakan juga apakah bangunan-bangunan itu sudah memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). Jika tidak, bakal jadi problem tersendiri. AMDAL berlaku bukan hanya pulau buatan, tetapi juga bangunan di atasnya.

Lalu bagaimana pemanfaatan pulau semestinya? Terdapat beberapa alternatif. Pertama, menjadikan sebagian daratan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi dengan cara merevitalisasi vegetasi pesisirnya dengan cara penanaman mangrove. Cara ini merupakan bentuk restorasi bio-infrastruktur pantai utara Jakarta sehingga berperan mengurangi dampak rob, memulihkan sumber daya ikan dan ekosistemnya sekaligus menciptakan sabuk hijau pesisir. Jika jadi kawasan konservasi, vegetasi yang berkembang bakal menjadi habitat burung yang bermigrasi, ikan, dan krustasea (udang dan kepiting).

Metabolisme alam pun bakal pulih dan kelimpahan biodiversitas meningkat. Pilihan ini membutuhkan perhitungan yang matang sehingga pulau C, D, dan E misalnya berapa alokasi ruang buat konservasi pesisir atau satu pulau yang minim bangunannya. Pemanfaatan ini bakal berjalan mulus jika pulau reklamasi telah dimiliki Pemda DKI Jakarta.

Kedua, menjadikan pulau reklamasi sebagai kawasan ekoturisme berbasis maritim dan budaya pesisir yang diatur lewat peraturan daerah (perda) dengan melibatkan masyarakat. Asalkan, prasyaratnya, perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pantai Jakarta Utara, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun AMDAL-nya rampung dulu. Supaya pemanfaatan ini tidak menimbulkan kontroversial baru secara hukum dan kelembagaan. Dalam dokumen-dokumen itulah diatur pemanfaatan ruang pulau reklamasi dan sumber daya di sekitarnya. Misalnya, 65 persen ruang pulau sebagai kawasan konservasi, sisanya ekoturisme berbasis masyarakat.

Ketiga, selain sebagai konservasi dan ekoturisme, pulau reklamasi dan bangunannya bisa juga menjadi pusat rehabilitasi korban narkoba dan penjara khusus koruptor. Ini bermanfaat bagi Pemprov DKI maupun pemerintah pusat. Jangan sampai pulau reklamasi disalahgunakan oknum buat berkonspirasi dengan asing yang berpotensi mengancam kepentingan nasional. Di masa Hindia Belanda, Pulau Onrust di Kepulauan Seribu dijadikan pusat rehabilitasi penderita kusta dan penjara para pejuang yang melawan Belanda.

Keempat, menjadikan pulau reklamasi sebagai kampung nelayan yang ramah lingkungan. Nyaris seluruh pemukiman nelayan di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kondisinya kumuh, semrawut, dan derajat kesehatannya rendah. Pemprov DKI mestinya membangun model kampung nelayan yang memiliki karakteristik khas yang bisa jadi destinasi wisata.

Kelima, membiarkan pulau reklamasi tersebut sebagai tanah tak bertuan. Artinya bangunan-bangunan di atasnya tidak dimanfaatkan sama sekali. Jika bangunan-bangunan itu pun dihancurkan bakal menimbulkan masalah baru di pesisir utara Jakarta. Pemprov DKI mestinya memiliki perencanaan dalam memanfaatkannya jika sudah jadi asetnya. Bisa saja buat kawasan perkantoran atau ruang terbuka hijau (RTH).

Gagasan alternatif pemanfaatan pulau reklamasi ini bisa berjalan asalkan sudah dikuasai Pemprov DKI Jakarta, pijakan hukumnya rampung, dan melibatkan partisipasi masyarakat pesisir sebagai amanat UU RZWP3K. Jika tidak demikian, pulau reklamasi jadi duri Pemprov DKI selamanya.

Muhamad Karim ; Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, dosen Universitas Trilogi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar