Selasa, 23 Juli 2019

Menyoal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Menyoal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Oleh : Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada
MEDIA INDONESIAPada: Senin, 22 Jul 2019, 12:31 WIB

PADA saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan topik perkembangan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), Presiden Joko Widodo kembali marah kepada sejumlah menteri dan gubernur atas masalah sampah Indonesia, yang belum secara maksimal diatasi. Dalam ratas itu, Presiden menekankan peliknya masalah sampah, yang menempatkan Indonesia menjadi negara kedua dengan volume sampah terbesar di dunia. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut geram atas lambannya pengembangan PLTsa dalam pengelolaan sampah. 

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan masalah sampah, salah satunya mengelola sampah untuk dijadikan energi listrik dengan membangun PLTSa di 12 daerah. Bahkan, amanat bagi ke-12 kepala daerah itu sudah dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, pembangunan PLTSa tersebut belum juga dapat direalisasikan sesuai target. Pasalnya, masih ada permasalahan, di antaranya terkait tipping feedan harga jual listrik PLTSa.
PLTsa adalah pembangkit listrik yang dihasilkan dari sampah menjadi gas methan (biomas). Teknologi PLTSa menggunakan pendekatan zero waste, sehingga sampahnya hilang setelah diubah menjadi biomas. Teknologi tersebut sudah diterapkan di banyak negara yang memenuhi standar emisi ramah lingkungan, yang dioperasikan di dalam kota. Daya listrik yang dihasilkan PLTSa bervariasi antara 500 Kw sampai 10 Mw. Bandingkan dengan PLTU batu bara dengan daya 40 Mw sampai 100 Mw per unit atau PLT nuklir berdaya 300 Mw sampai 1.200 Mw per unit. Tipping fee ialah biaya yang dibayarkan pemerintah daerah kepada pengembang PLTsa untuk mengurai sampah dalam proses menghasilkan listrik. Penetapan tipping fee, berdasarkan jumlah sampah yang dikelola per ton. Sedangkan, harga jual listrik adalah harga listrik dari pengembang PLTsa yang dijual kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN).
Perlu diingat bahwa pengelolaan sampah sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian KLHK, bukan kewajiban PLN maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk dalam pengembangan PLTsa di setiap daerah. Oleh karena itu, pembiyaan pengelolaan sampah menjadi energi listrik mestinya dianggarkan dari APBD dan anggaran Kementerian KLHK. Tujuan pengelolaan sampah untuk menciptakan lingukungan yang bersih dan sehat, serta tidak mencemari lingkungan, sehingga pemerintah daerah tidak melanggar UU Lingkungan Hidup, yang dapat dipidanakan 
Dalam pengembangan PLTSa, Kementerian ESDM berkontribusi dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, dengan menugaskan PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTsa dan menetapkan harga jual listrik yang dijual kepada PLN. Dengan demikian, PLN hanya berkewajiban membeli listrik yang dihasilkan oleh pengembang PLTsa dengan harga ditetapkan. Berdasarkan Perpres 35/2018, tipping feeditetapkan paling tinggi sebesar Rp500.000 per ton sampah dan harga jual listrik ditetapkan sebesar US$13,35 sen per kWh. Harga jual listrik sebesar itu masih di bawah keekonomian, yang semestinya sebesar US$17,00 sen per kWh, sehingga memunculkan tipping fee yang harus dibayar oleh pemerintah daerah.
Meskipun masih di bawah keekonomian, penetapan tarif sebesar US$13,35 sen per kWh sebenarnya masih sangat tinggi. Bandingkan dengan tarif PLTU dan PLTGU yang tarifnya ditetapkan di bawah US$7 sen per kWh. Lantaran penugasan, PLN harus membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTsa Daerah sesuai dengan harga ditetapkan dalam regulasi selama memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. PLN sebenarnya tidak mempersalahkan tarif tinggi tersebut, lantaran pembelian listrik PLTsa merupakan penugasan dari Kementerian ESDM, lebih-lebih volume listrik yang dihasilkan PLTsa tidak terlalu besar. Namun perlu diantisasipasi pada saat volume listrik PLTSa di berbagai daerah membesar, penetapan tarif sebesar US$13,35 hingga US$17,00 cent per kWh itu akan memberatkan bagi PLN.
Penetapan harga jual yang terlalu tinggi, di satu sisi akan menguntungkan bagi pengembang, yang akan memperoleh hasil penjualan listrik ke PLN dan tipping fee. Namun di sisi lain, penetapan harga jual yang tinggi itu akan  menambah beban bagi PLN, yang ujung-ujungnya PLN akan membebankan harga jual yang tinggi itu kepada konsumen dalam penetapan tarif dasar listrik, agar PLN tidak merugi. Alternatifnya, penetapan tarif PLTsa diturunkan atau tetap dengan tarif tinggi, tetapi PLN memperoleh kompensasi dari pemerintah agar tidak memberatkan bagi PLN dan konsumen.
Sedangkan untuk meringankan beban pemerintah daerah dan pengembang PLTSa, pemerintah pusat seharusnya memberikan incentives fiscal dan subsidi kepada pemerintah daerah dan pengembang PLTs. Di tahap awal pengembangan pembangkit listrik dengan menggunakan energi baru terbarukan (EBT) memang harus diberikan fiscal incentives dan subsidi agar volume produksi mencapai economics of scale  dan harga penjualan listrik bisa mencapai harga keekonomian. Namun, jangan pernah memberikan tariff incentive, karena akan memberatkan bagi PLN, yang ujung-ujung beban itu akan dibebankan kepada konsumen dalam bentuk penaikan tarif listrik.
Di samping itu, dalam pengembangan PLTsa, pemerintah daerah sebaiknya bekerja sama dengan mitra, baik BUMD maupun swasta. Pemilihan mitra itu harus dilakukan melalui lelang terbuka sesuai ketentuan. Berhubung harga jual listrik kepada PLN sudah ditetapkan dalam Perpres 35/2018, pemilihan mitra bukan didasarkan pada besaran harga jual listrik, melainkan pada besaran tipping fee yang ditawarkan.
Pembangunan PLTSa sesungguhnya memberikan mutual benefit bagi PLN dan pemerintah daerah. Bagi PLN, penggunaan energi sampah akan memperbesar bauran EBT PLN, yang ditargetkan mencapai 23% pada 2025, serta ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengembangan PLTsa akan mengatasi permasalahan sampah di daerah, sehingga mencipatkan lingkungan kota yang bersih dan sehat. Berdasarkan mutual benefit itu, perlu dijalin kerja sama yang baik antara PLN dan pemerintah daerah, serta pengembang PLTSa.
Kerja sama baik di antara ketiga pihak tersebut akan dapat memepercepat realisasi pengembangan PLTSa di 12 daerah, yang menjadi solusi pengelolan sampah. Kalau PLTSa dapat direalisasikan, tentu Presiden Joko Widodo tidak perlu marah-marah lagi dan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tidak akan geram dalam ratas-ratas berikutnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar