Senin 15 Juli 2019, 13:10 WIB
Rekonsiliasi dan Citra Oposisi
Jokowi-Prabowo yang bertemu pada Sabtu (13/7) di Stasiun MRT Lebak Bulus memperlihatkan simbol kerukunan antarkedua tokoh meskipun merupakan rival pada saat pilpres yang lalu. Hal ini mendapat respons positif dari publik karena berkhasiat menurunkan tensi politik yang belum mereda di akar rumput.
Simbol rekonsiliasi ini hendaknya tidak hanya dicontohkan oleh kedua tokoh ini, tetapi juga harus diikuti oleh upaya elite politik masing-masing kubu sehingga proses untuk menyehatkan kembali persatuan yang telah terbelah hanya karena perhelatan lima tahunan tersebut dapat sembuh secara cepat.
Simbol rekonsiliasi ini hendaknya tidak hanya dicontohkan oleh kedua tokoh ini, tetapi juga harus diikuti oleh upaya elite politik masing-masing kubu sehingga proses untuk menyehatkan kembali persatuan yang telah terbelah hanya karena perhelatan lima tahunan tersebut dapat sembuh secara cepat.
Di luar dari tujuan bijak rekonsiliasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar terkait posisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Akankah tetap menjadi oposisi ataukah bergabung dalam koalisi Jokowi? Tulisan ini akan mengulas dan melihat bekerjanya oposisi di alam demokrasi Indonesia.
Citra Buruk
Pekerjaan oposisi selama ini dikesankan hanya membuat "kisruh" dengan menjegal kebijakan-kebijakan pemerintah. Di balik citra buruk tersebut, apabila nalar rakyat Indonesia telah merasa demikian, maka mungkin akan mengulang kembali "cerita sukses" rezim terdahulu dalam merepresentasikan oposisi sebagai tokoh antagonis.
Salah satu "cerita sukses" Orde Baru dan Orde Lama adalah mampu mempersepsikan bahwa menjadi oposisi adalah sebuah kesalahan. Oposisi dianggap pula sebagai mereka yang telah terpengaruh oleh pandangan politik radikal, bahkan antek kekuasaan asing. Citra oposisi sebagai sesuatu yang buruk ditumbuhkembangkan secara sistematis pada dua pemerintahan itu.
Pada masa Orde Lama, oposisi dicitrakan sebagai kontra-revolusi dan sesuatu yang tidak natural atau kerap disampaikan dengan istilah "ditanam" oleh kekuatan asing. Sementara oposisi pada era Orde Baru distigmakan sebagai anti-Pancasila, anti-Pembangunan, atau kalangan ekstrem.
Selain pencitraan negatif, ada dua isu besar yang kerap diembuskan terkait dengan pengembangan praktik oposisi dalam alam demokrasi. Pertama, oposisi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan karena pada akhirnya oposisi hanya akan menyebabkan pemerintah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, dengan kondisi itu, berarti oposisi hanya akan menyebabkan pembangunan melambat dan kesejahteraan bangsa tak tercapai.
Kedua isu tersebut tentu saja tidak memiliki dasar empiris yang memadai karena data dari The Legatum Prosperity Index menyebutkan bahwa dari 14 negara paling stabil di dunia dewasa ini, 13 negara menggunakan sistem parlementer dan hanya satu negara, yakni Portugal, yang menggunakan sistem semi-presidensial. Padahal, pada sistem parlementer, oposisi justru difasilitasi, terlembaga, dan lebih dari itu hampir sama kuatnya dengan pemerintah.
Sementara dalam konteks penciptaan kesejahteraan, terlihat bahwa dari 15 negara paling sejahtera di muka bumi saat ini, hanya satu yang menggunakan sistem presidensial, yaitu Amerika Serikat, sedangkan sisanya menggunakan sistem parlementer. Hal yang perlu dicatat adalah Amerika Serikat pun merupakan negara yang memiliki tradisi oposisi yang amat kuat.
Sementara dalam konteks penciptaan kesejahteraan, terlihat bahwa dari 15 negara paling sejahtera di muka bumi saat ini, hanya satu yang menggunakan sistem presidensial, yaitu Amerika Serikat, sedangkan sisanya menggunakan sistem parlementer. Hal yang perlu dicatat adalah Amerika Serikat pun merupakan negara yang memiliki tradisi oposisi yang amat kuat.
Penyeimbang
Alam demokrasi di Indonesia meskipun saat ini belum memperlihatkan kembali "cerita sukses" citra buruk oposisi, tetapi hal ini perlu diantisipasi. Oposisi harus memiliki keteguhan ide. Jangan sampai momen rekonsiliasi ini hanya ajang untuk bagi-bagi atau minta jatah kekuasaan dengan imbalan bergabung dalam koalisi, sehingga menghilangkan kritik yang sehat. Bahkan, mungkin telah mengkhianati makna rekonsiliasi yang bertujuan untuk meredam ketegangan politik di akar rumput.
Partai yang demikian sebenarnya telah memperlihatkan ketidakkonsistenannya dalam memegang konsep oposisi di alam demokrasi.
Partai yang demikian sebenarnya telah memperlihatkan ketidakkonsistenannya dalam memegang konsep oposisi di alam demokrasi.
Oposisi dalam konteks kehidupan demokrasi menurut Robert Dahl adalah salah satu fondasi terpenting. Setidaknya ada tiga fungsi oposisi yaitu pertama, sebagai penyeimbang kekuasaan. Kedua, menjaga alternatif kebijakan yang dapat disuarakan. Ketiga, sebagai stimulus persaingan yang sehat di antara para elite politik dan pemerintahan.
Sejalan dengan itu, menurut Purwo Santoso, konsep demokrasi perwakilan berkonsekuensi pada mekanisme politik yang memiliki nalar industrial, yaitu nalar mekanik yang saling mengunci agar terjadi kristalisasi kebijakan. Sehingga, salah satu prinsip yang dianut dalam demokrasi ini adalah prinsip checks and balances. Bahkan, menurutnya parlemen di Inggris dibayar mahal agar selalu mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, maka wajar apabila oposisi akan selalu berseberangan dengan pemerintah.
Ke depan, citra buruk terhadap oposisi seharusnya diperbaiki. Oposisi memang ditempatkan sebagai penyeimbang bahkan "pengganggu" kebijakan dan kenyamanan pemerintah. Tetapi, oposisi sendiri seharusnya juga menawarkan alternatif-alternatif ide sehingga kristalisasi kebijakan akan berjalan dan konsep "terbentur, terbentur, terbentuk" memang terjadi. Hal ini merupakan upaya dalam mewujudkan dan merawat kesehatan sistem demokrasi di Indonesia.
M. Addi Fauzani ; Staf Badan Etika dan Hukum Universitas Islam Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar