Selasa, 14 Mei 2013

Dialog Damai Papua


Dialog Damai Papua
Freddy Numberi  ;  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 
REPUBLIKA, 13 Mei 2013


Pada tanggal 28 April 2013 yang lalu, Indonesia dibuat heboh dengan dibukanya Kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxford, Inggris. Pembukaan kantor ini dihadiri oleh Wali Kota Oxford Moh Niaz Abassi, anggota Parlemen Inggris Andrew Smith, dan mantan wali kota Oxford Elise Benjamin serta koordinator kantor tersebut, Benny Wenda.

Setelah Duta Besar Inggris untuk Indonesia Mark Canning mendapat pernyataan cukup keras dari Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa, Canning menyatakan bahwa dirinya memahami tentang isu yang sensitif tersebut. Intinya, Inggris mengakui integritas wilayah Indonesia dan tidak mendukung Papua merdeka. 

Pernyataan Mark Canning selanjutnya juga perlu disimak secara cermat perihal kantor OPM di Inggris tersebut, sebagai berikut: "Such an office does not therefore reflect the British Government's views regarding Papua as being part of Indonesia. That has always been our view, and has not changed."
Inti dari pernyataan Mark Canning dapat diartikan bahwa kantor tersebut tidak merefleksikan pandangan pemerintah Inggris berkaitan dengan Papua sebagai bagian dari Indonesia.

Di samping itu kita perlu juga mengetahui bahwa anggota Parlemen Inggris Andrew Smith yang ikut hadir pada acara tersebut adalah ketua dan salah satu pendiri dari International Parliamentarians for West Papua, yang diresmikan pada Oktober 2008 di Inggris. Dengan demikian, Andrew Smith memiliki hubungan emosional tertentu dengan masyarakat Papua.

Indonesia perlu mengirim nota protes kepada pemerintah Inggris, namun di dalam negeri sendiri kita harus benahi Papua lebih baik lagi.

Selama 50 tahun, sejak 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 2013, argumen bahwa proses integrasi Papua ke dalam Indonesia merupakan "suatu kehendak rakyat Papua dan panggilan sejarah masa lalu," menurut penulis, sudah tidak memadai lagi. Demikian juga argumentasi lainnya, mulai dari sejarah penguasaan Papua oleh kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit, hingga Sultan Tidore, sudah tidak valid lagi. Apalagi klaim atas Papua yang didasarkan proklamasi pemerintah Belanda pada tahun 1828 dan menyatakan bahwa wilayah Hindia-Belanda (Nederlands Indie) termasuk Papua mulai dari Sabang hingga Merauke (950 BT--1410 BT). Hal ini juga tidak banyak membantu dalam meyakinkan orang Papua bahwa mereka adalah bagian sah dari Republik Indonesia.

Semua argumentasi tersebut sudah tidak bermakna lagi dan sirna karena tidak berakar pada pengalaman nyata yang dialami oleh masyarakat Papua sejak 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 2013. Sejak awal integrasi hingga Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, masyarakat Papua terus dihadapkan dengan masalah kekerasan, ketidakadilan, kemiskinan, kebodohan, dan kesehatan yang buruk (K5). 

Reformasi dan demokrasi yang mulai berkembang, memberi harapan pada rakyat Papua untuk mempersoalkan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua kepada pemerintah. Pemerintah telah berupaya dengan memberi otonomi khusus (otsus) bagi Papua, namun ditolak rakyat Papua.
Alasan penolakan itu karena otsus tidak dilaksanakan secara konsisten sesuai amanat Undang-Undang Otsus tersebut dan belum dapat memberikan kesejahteraan yang memadai.

Banyak pihak, termasuk Presiden SBY, terus mengimbau tentang pendekatan kesejahteraan di Papua, namun masih saja belum ada perubahan. Lebih ironis lagi, salah satu tolok ukur ketidakberhasilan pemerintah di Papua selama ini adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang paling rendah di Indonesia berada di Papua. Kita harus mau introspeksi diri tentang apa yang pemerintah telah lakukan bagi rakyat Papua selama ini. Indonesia justru harus heboh karena selama 50 tahun ini tidak berhasil "merebut hati dan pikiran" orang Papua dan negara gagal "mengindonesiakan" masyarakat Papua. Pemerintah justru harus heboh untuk berbenah diri dan serius melakukan evaluasi guna menemukan solusi terbaik bagi kompleksitas permasalahan yang ada di Papua.

Penulis yakin, melalui "Dialog Damai Papua-Jakarta" kita dapat menyelesaikan masalah Papua secara tuntas dan bermartabat, seperti apa yang telah pemerintah lakukan terhadap kasus "Gerakan Aceh Merdeka". Indonesia harus berbenah diri, karena OPM itu muncul sebagai akibat dari masalah-masalah kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu hingga saat ini, dan menjadi "amunisi" bagi dunia international untuk terus menyoroti Indonesia. Hanya dengan berbenah diri dan menghilangkan cara-cara yang selama ini membuat rakyat Papua menderita, penulis yakin, pemikiran-pemikiran rakyat Papua untuk "merdeka" akan sirna.
Negara harus bisa meyakinkan rakyat Papua bahwa dengan Indonesia mereka memiliki harapan (hope) untuk menyongsong masa depan Papua yang lebih baik, adil, makmur, sejahtera, aman, dan damai serta menghormati HAM demi terwujudnya Papua Tanah Damai dalam bingkai NKRI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar