Rabu, 29 Mei 2013

“Membaca” Uang Kuliah Tunggal

“Membaca” Uang Kuliah Tunggal
Sudharto P Hadi ;  Rektor Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2013


"Dengan UKT, perguruan tinggi harus memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa"

MULAI tahun ajaran 2013, pemerintah mengenakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi semua mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Ditjen Dikti Kemendikbud menggulirkan gagasan ini sejak awal 2012 tetapi karena belum semua PTN siap, pelaksanaan diundur sampai tahun ajaran baru ini. 

Selama ini, biaya pendidikan pada PTN terdiri atas berbagai komponen, antara lain sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), praktikum, responsi dan kegiatan perkuliahan lain (PRKP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan biaya operasional pendidikan (BOP).  

Berbagai komponen itu, ditambah biaya kuliah kerja nyata (KKN), praktik lab, wisuda, asuransi dan sebagainya, kini dijadikan satu, untuk kemudian dibagi 8, dengan asumsi mahasiswa S-1 menyelesaikan studi dalam waktu 8 semester. Biaya itu disebut biaya kuliah tunggal per mahasiswa per semester atau di perguruan tinggi di luar negeri disebut tuition fee.  Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan itu, serta apa implikasinya bagi mahasiswa dan PTN?

Pada tahun ajaran baru, selalu muncul isu tentang kemahalan biaya pendidikan tinggi.  Tahun 2003 muncul isu jalur khusus yang ditengarai jalur bagi orang berduit yang menimbulkan diskriminasi dan mengingkari fitrah pendidikan untuk semua. Kemudian, pungutan dari prodi ''gemuk'', yang banyak peminat, sampai ratusan juta rupiah. Di perguruan tinggi ternama di Bandung ada istilah mahasiswa angkatan 45, karena ia harus membayar Rp 45 juta untuk bisa diterima. 

Semua itu tidak lepas dari status beberapa PTN yang menyandang gelar otonomi, yang kemudian dimaknai sebagai kebebasan dalam menghimpun dana, dan sumber yang paling gampang adalah dari calon mahasiswa. PTN berstatus badan hukum itu membuka jalur penerimaaan mahasiswa secara mandiri dengan biaya mahal, jauh sebelum pengumuman UN. Jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri jauh lebih besar ketimbang penerimaan secara bersama secara nasional.

Titik balik terjadi pada 2011 ketika Dirjen Dikti menetapkan 60% penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara bersamayang disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Tahun 2013,  istilah itu menunjuk pada jalur penerimaan mahasiswa baru yang mendasarkan pada penjaringan prestasi akademik (PPA). Dirjen Dikti juga menggariskan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan setelah pengumuman UN SLTA. Selanjutnya Dikti mewajibkan PTN menerima dan membantu 20% mahasiswa tidak mampu.

''Pembinaan'' oleh Ditjen Dikti berlanjut dengan penetapan uang kuliah tunggal. Unit cost untuk per mahasiswa per prodi di PTN tersebut sesungguhnya tidak riil karena komponen gaji pegawai, pemeliharaan, dan belanja modal masih disubsidi oleh pemerintah. Dengan pemberlakuan UKT, tak boleh lagi ada pungutan tambahan, semisal biaya KKN, KKL, jaket, buku pedoman, bahkan asuransi. 

Suka tidak suka, penerapan UKT mengimplikasikan dua hal. Pertama; bagi calon mahasiswa dan orang tua/ wali, biaya yang dibayar per semester terlihat tinggi. Komponen SPI dan sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP) yang biasanya dibayar di depan atau dicicil dua kali, kini harus dibagi 8.

Selain itu, dalam UKT terdapat biaya KKN yang biasanya dibayarkan pada semester VI, biaya KKL, atribut almamater,  laboratorium, asuransi, wisuda dan sebagainya. UKT diterapkan untuk semua jalur, baik SNMPTN (jalur undangan), SBMPTN (jalur tulis nasional) maupun jalur mandiri. Pada sistem lama, perbedaan jalur masuk menunjukkan perbedaan biaya pendidikan yang dimaksudkan untuk subsidi silang.

Putar Otak

Mahasiswa mempersepsikan uang kuliah tunggal sebagai kebijakan menaikkan biaya pendidikan seperti terungkap ketika mahasiswa Undip demo di kampus Tembalang pada Juni 2012. Mereka menuntut rektor untuk menolak pemberlakuan kebijakan itu. Sebenarnya UKT adalah biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa, menggantikan biaya pendidikan yang selama ini terdiri atas berbagai komponen. Menolak UKT berarti menolak membayar biaya pendidikan. Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, yang bisa dibebaskan dari biaya pendidikan, dan bahkan mendapat biaya hidup. Seharusnya, yang diperjuangkan semua pihak, termasuk mahasiswa, adalah UKT yang terjangkau.

Implikasi bagi perguruan tinggi,  pola UKT akan mengganggu cashflow (aliran kas) pada tahun I sampai III karena jumlah penerimaan per semester dari mahasiswa, menurun. Biaya SPI dan SPMP yang biasanya dibayarkan mahasiswa sekali di muka atau dicicil dua kali, harus diterima secara kumulatif pada semester ke-8 ketika mahasiswa akan lulus. Gangguan aliran kas ini berimplikasi pada berkurangnya anggaran untuk kegiatan, termasukkegiatan kemahasiswaan. 

Sisi lain dari UKT adalah dimungkinkannya menerapkan subsidi silang, karena tarif UKT ditetapkan dalam lima jenjang. Jenjang I dengan tarif Rp 0-Rp 500 ribu per mahasisiswa/  semester. Jenjang II Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Jumlah mahasiswa dalam jenjang ini masing-masing 5%. Jenjang I dan II ini di luar mereka yang memperoleh beasiswa Bidikmisi. Jenjang III, IV, dan V adalah mahasiswa dari keluarga yang cukup mampu, mampu, dan sangat mampu.


Dengan pola UKT, mau tidak mau, perguruan tinggi harus mengencangkan ikat pinggang dan memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa.  Memang ada subsidi dari Ditjen Dikti dalam bentuk Bantuan Operasional PTN (BOPTN) dengan persentase 12,5% untuk tiap PTN. Subsidi itu bisa membantu meskipun belum mencukupi untuk menutup cash flow yang terganggu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar